Jakarta - Pakar Telematika Roy Suryo mengatakan bahwa tindakan polisi dengan tidak melakukan penahanan terhadap Richard Lee, merupakan sikap yang bijak sekaligus mendengar masukan-masukan dari masyarakat yg ikut menaruh atensi kasus ini.
Rou Suryo juga melihat bahwa kasus Richard Lee dan Kartika Putri, sudah berkembang tidak hanya satu kasus.
Awalnya Kartika Putri menuduh Richard Lee karena pencemaran nama baik dan pelanggaran etika, namun saat polisi melakukan penyidikan dan alat bukti sudah ditangan polisi, ternyata masih ada ilegal akses dari Richard Lee ke akun tersebut, meski tidak langsung di Instagram melainkan melalui Facebook.
(chm)
Load more