Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar prarekonstruksi terkait kasus pembunuhan terapis bekam, Rizky Sukma Jayanti (33), yang jasadnya ditanam di kolong Tol Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Prarekonstruksi dipimpin oleh Panit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Reza Fahlefi. Tersangka Muhammad Ali Al Rasyid (38 tahun) dihadirkan dalam prarekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya Jumat (13/8) siang.
“Hari ini kita lakukan rekon pembunuhan di Jatisampurna dengan korban meninggal dunia inisial RSJ yang dilakukan oleh tersangka. Ini akan dilaksanakan di dua tempat yang pertama di Resmob Polda Metro Jaya dan yang kedua nanti setelah makan siang kita laksanakan di TKP,” kata AKP Reza.
Di sesi pertama rekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya, ada 10 adegan yang dilakukan tersangka. 10 adegan itu mulai dari tersangka Rasyid menghubungi korban perihal tawaran kerja terapis bekam di daerah Bogor, Rabu (4/8) sekitar pukul 08.00 WIB.
"Kemudian korban berangkat dari rumah membawa alat terapi kesehatan ke arah stasiun Cakung. Begitupun dengan pelaku yang juga membawa alat terapi bekam di dalam tas," ungkap Reza.
Rasyid datang menjemput Rizky di dekat Stasiun Cakung. Keduanya kemudian berangkat menuju lokasi bekam dengan mengendarai motor.
Tersangka dan korban yang sama-sama terapis bekam kemudian menuju ke daerah Hambalang, Bogor, Jawa Barat ke rumah saksi bernama Haji Dani.
“Tersangka dan korban berbocengan pakai motor tersangka ke rumah HD di Hambalang, Bogor. Sekitar pukul 14.50 WIB, tersangka dan korban sampai di rumah HD di Hambalang. Tapi di sini nggak jadi bekam karena yang bersangkutan keluar ke Cikeas,” kata Reza membacakan adegan 4 dan 5 di rekonstruksi.
Korban dan tersangka lalu pergi ke sebuah vila di Bogor dan bertemu dengan saksi Dahlan sebagai penjaga vila.
Setelahnya, keduanya melanjutkan perjalanan ke rumah pak Ahmad yang tak jauh dari villa tersebut, kemudian memesan bakso. Pada adegan ke-9 inilah, tersangka semakin intens dekat dengan korban dan meminta bekam.
“Setelah makan bakso, tersangka minta kepada korban minta dibekam karena tersangka merasa badannya kurang enak. Kemudian selesai bekam, keduanya pamit dan memberikan kartu nama kepada pak Ahmad yang berisi nomor tersangka," terang Reza.
Momen dibekam ini digunakan tersangka untuk mengajak nikah dan berhubungan badan dengan korban. Namun, korban menolak ajakan tersangka karena mengetahui tersangka telah berkeluarga.
Rasyid kesal kemudian menghabisi Rizky saat perjalanan menuju rumah korban di Cakung pada Kamis (5/8). Jasad korban lalu dibuang dan dikubur di pinggir Tol Jatikarya, Bekasi.
“Motif tersangka suka sama korban dan pernah ajak kawin. Pada saat sebelum melakukan penganiayaan tersangka sempat ajak korban bersetubuh tapi ditolak korban dan terjadi ribut di situ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8).
Rasyid ditangkap polisi di kediamannya di daerah Tapos, Depok, pada Selasa (10/8) malam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku kini dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. (act)
Load more