Kekerasan pada anak terjadi di seluruh lapisan sosial. Ekonomi kerap dianggap sebagai pemicu utama tindak kekerasan.
“Teori klasik menyebut kemiskinan sebagai salah satu biang kerok kejahatan. Tapi ini seperti menstigma bahwa neraka dipenuhi orang miskin. Padahal pada kenyataannya, kekerasan terhadap anak terjadi di seluruh lapisan sosial” kata Reza.
Pelaku menjadi tersangka dalam melakukan penganiayaan yang berujung kematian dan dijerat pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 mengenai perlindungan anak. Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.(aditya/put)
Load more