News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lemas! Jadi Tersangka, Biduan Dangdut Pacitan yang Bunuh Bayinya Bakal Dipenjara 15 Tahun

Polisi telah menetapkan status Hikmah Satwika Kuncoro Putri (23), biduan dangdut pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi yang dilahirkannya, sebagai tersangka.
Senin, 12 Juni 2023 - 14:32 WIB
Biduan dangdut Pacitan yang bunuh bayinya
Sumber :
  • agus wibowo

Pacitan, tvOnenews.com - Polisi telah menetapkan status Hikmah Satwika Kuncoro Putri (23), biduan dangdut  pelaku pembunuhan dan pembuangan terhadap bayi yang dilahirkan sendiri, sebagai tersangka. Satwika terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Pacitan, Andreas Heksa mengatakan ancaman hukuman didasarkan dari jeratan pasal kepada Hikmah Satwika Kuncoro Putri di kasus tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Satwika dijerat Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya (12/6).

Andreas Heksa menambahkan, bayi yang dilahirkan dalam kondisi hidup itu, diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami kematian. Hal tersebut didapat dari sejumlah luka memar pada tubuh bayi dan saat ditemukan bayi dalam keadaan kepala retak pada Kamis (4/5) sekira pukul 15.30 WIB di perkebunan warga di Kecamatan Tegalombo.

"Ini berupa analisis sementara, terdapat kekerasan fisik pada tubuh bayi yang dibuang
(korban). Kekerasan diperkirakan sesaat atau setelah melahirkan. Ini masih kita gali dan kami masih lakukan kajian hasil visum," imbuhnya.

Pihak kepolisian masih akan mengusut kasus tersebut secara tuntas dan melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan terlibatnya tersangka lain.

Sesuai dengan arahan, tentu Satreskrim Polres Pacitan akan melakukan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan sesuai dengan fakta hukum yang ada. Melakukan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan bagi semua pihak.

Hikmah Satwika Kuncoro Putri, perempuan muda yang diketahui berprofesi sebagai biduan dangdut Pacitan itu, tega menghabisi nyawa bayi yang dilahirkannya sendiri dan membuangnya di semak-semak perkebunan milik warga di Kecamatan Tegalombo. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Entah bagaimana cara Satwika menghilangkan nyawa anaknya sendiri itu. Menurut dari pengakuannya kepada polisi, Satwika melahirkan bayi di kamar mandi rumahnya dan dalam kondisi masih hidup meletakannya dalam koper. Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut disimpan di kamarnya sebelum dibuang.

Sementara itu, hingga kini Polres Pacitan tidak melakukan gelar perkara dan rilis kepada media untuk konsumsi publik. (asw/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT