"Kami juga melihat mereka kooperatif, dan juga ada jaminan dari keluarga," bebernya.
Pertimbangan berikutnya kedua tersangka tidak dijebloskannya ke penjara diuraikan Zega, yakni terkait dengan kondisi Kota Pekanbaru yang masih menerapkan PPKM level 4.
"Sehingga di Rutan itu tidak menerima kalau (perkara) belum putus atau inkrah di pengadilan, sehingga kita tidak ada tempat untuk melakukan penitipan tahanan," ucap Zega.
Kendati begitu dipaparkan dia, status tersebut bisa saja berubah. Hal itu tergantung dengan penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut nantinya.
"Status penahanannya kita lakukan penahanan kota. Nanti tergantung di persidangan, apa jenis penahanannya. Majelis hakim punya hak terhadap itu," sebut dia.
Dalam perkara ini juga melibatkan seorang tersangka lagi, yakni Wandri Zaldi, Direktur PT Fadilah. Wandri sudah lebih dulu menjalani proses peradilan dan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Berdasarkan isi dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pekanbaru yang dibacakan saat sidang terdakwa Wandri, tersangka KO dan SA disebut orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan terdakwa Wandri.
Load more