LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dua Oknum Pegawai Imigrasi Pekanbaru Terlibat Pungli Pengurusan Paspor
Sumber :
  • tvOne

Dua Oknum Pegawai Imigrasi Pekanbaru Pungli Pengurusan Paspor

Dua oknum pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru, Riau diduga terlibat dugaan kasus pungutan liar (pungli) jasa pengurusan paspor. Mereka adalah KO dan SA yang merupakan Supervisor dan Analis Keimigrasian.

Minggu, 29 Agustus 2021 - 19:42 WIB

Pekanbaru - Dua oknum pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru, Riau diduga terlibat dugaan kasus pungutan liar (pungli) jasa pengurusan paspor. Mereka adalah KO dan SA yang merupakan Supervisor dan Analis Keimigrasian.

Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau, angkat bicara soal keterlibatan dua oknum Kantor Imigrasi Pekanbaru tersebut dalam dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan paspor. KO dan SA kini telah menyandang status sebagai tersangka dan tidak lama lagi akan segera dibawa ke pengadilan.

Satreskrim Polresta Pekanbaru, selaku pihak yang menangani perkara telah menyerahkan kedua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru. Tak hanya kedua tersangka penyidik kepolisian juga menyerahkan barang bukti terkait kepada jaksa.

Proses tahap II ini dilakukan setelah sebelumnya berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap secara formil dan materil atau P-21. Berkas perkara keduanya sempat beberapa kali bolak-balik antara polisi dengan kejaksaan, lantaran dinilai belum lengkap.

Baca Juga :

Terkait permasalahan yang menjerat kedua oknum pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto melalui Kepala Divisi Keimigrasian, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, pihaknya mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

"Kanwil Kemenkumham Riau mendukung proses hukum yang berlaku, dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," kata Tito.

Tito juga menegaskan bahwa kedua oknum pegawai tersebut statusnya masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. Karena proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan.

"Nanti setelah ada putusan hakim, kita lihat lagi status (keduanya) bagaimana," tutur Tito.

Ia memastikan, kedua oknum ini pastinya akan menerima sanksi secara internal sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Ini akan diterapkan sejalan nantinya, setelah keduanya divonis di pengadilan dan menjalani hukuman pidana.

"Pasti ada sanksinya dari pimpinan, setelah mereka menjalani hukuman pidana," ucapnya.

Dibeberkan Tito, sejak kasus ini bergulir dan terindikasi ada keterlibatan keduanya pada tahun 2020 lalu, mereka langsung ditarik dari yang sebelumnya berdinas di Kantor Imigrasi Pekanbaru, ke Kanwil Kemenkumham Riau.

Untuk diketahui selama perkara masih dalam tahap penyidikan, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik polisi. Hal itu sudah berlangsung sejak perkara itu mulai disidik pada tahun 2019 lalu.

Saat kewenangan beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Pekanbaru, keduanya dijadikan tahanan kota. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, penyematan status tahanan kota terhadap kedua tersangka, lantaran beberapa alasan.

Diantaranya kedua tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

"Kami juga melihat mereka kooperatif, dan juga ada jaminan dari keluarga," bebernya.

Pertimbangan berikutnya kedua tersangka tidak dijebloskannya ke penjara diuraikan Zega, yakni terkait dengan kondisi Kota Pekanbaru yang masih menerapkan PPKM level 4.

"Sehingga di Rutan itu tidak menerima kalau (perkara) belum putus atau inkrah di pengadilan, sehingga kita tidak ada tempat untuk melakukan penitipan tahanan," ucap Zega.

Kendati begitu dipaparkan dia, status tersebut bisa saja berubah. Hal itu tergantung dengan penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut nantinya.

"Status penahanannya kita lakukan penahanan kota. Nanti tergantung di persidangan, apa jenis penahanannya. Majelis hakim punya hak terhadap itu," sebut dia.

Dalam perkara ini juga melibatkan seorang tersangka lagi, yakni Wandri Zaldi, Direktur PT Fadilah. Wandri sudah lebih dulu menjalani proses peradilan dan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Berdasarkan isi dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pekanbaru yang dibacakan saat sidang terdakwa Wandri, tersangka KO dan SA disebut orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan terdakwa Wandri.

Sebagaimana diberitakan, Tim Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru melakukan penangkapan terhadap tersangka Wandri di parkiran kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru di Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi, pada Tahun 2020 yang lalu.

Dari penangkapan itu, petugas menemukan uang total sebanyak Rp6.950.000 dari kantong celana tersangka Wandri. Uang itu diduga merupakan hasil dari pengurusan paspor yang diberikan pemohon. Polisi juga mengamankan beberapa buah paspor yang akan diurus tersangka Wandri.

Berdasarkan hasil introgasi, dalam pengurusan pembuatan paspor maupun perpanjangan paspor masyarakat atau pemohon secara daring di kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, tersangka Wandri dibantu oleh dua orang oknum pegawai yakni KO dan SA.

Peran KO yakni untuk menyelesaikan ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP. Sedangkan peran SA adalah membantu tersangka Wandri memberikan formulir PERDIM dan surat pernyataan.

Dalam pengurusan paspor untuk paket biasa tersangka Wandri meminta biaya kepada pemohon sebesar Rp600 ribu. Sedangkan untuk paket VIP, tersangka Wandri meminta biaya Rp1,5 juta sampai Rp1,7 juta.

Dari keuntungan yang diperoleh tersangka Wandri dalam pengurusan paspor paket biasa maupun VIP, diketahui juga mengalir ke KO dan SA. Uang itu ditransfer tersangka Wandri ke rekening bank masing-masing milik KO dan SA.

Adapun jumlah ke rekening BNI milik KO, sebesar Rp19.350.000 dan ke rekening BRI milik SA, sebesar Rp2.250.000. (Muhammad Arifin/prs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Selain Elkan Baggott, 3 Langganan Timnas Indonesia Ini Tak Dipanggil Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selain Elkan Baggott, 3 Langganan Timnas Indonesia Ini Tak Dipanggil Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selain Elkan Baggott, pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong juga tidak panggil 3 pemain yang sempat jadi andala skuad Garuda pada Kualifikasi Piala Dunia 2026.
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat

PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) ikut merasakan kesedihan dan duka atas bencana banjir bandang dan lahar dingin di Sumatera Barat.
Saham Unggulan Topang IHSG Menguat Hingga 0,33 Persen, Padahal Bursa di Kawasan Asia Mayoritas Mengalami Koreksi.

Saham Unggulan Topang IHSG Menguat Hingga 0,33 Persen, Padahal Bursa di Kawasan Asia Mayoritas Mengalami Koreksi.

Penguatan IHSG terutama ditopang oleh naiknya saham - saham unggulan seperti BBRI yang naik 0,41 persen, BBCA naik 0,78 persen, dan ASII naik 0,64 persen. 
INFOGRAFIS: Jemaah yang Hobi Ngonten Perlu Hati-hati, Simak Ada 6 Larangan Wajib Dipatuhi di Masjid Nabawi

INFOGRAFIS: Jemaah yang Hobi Ngonten Perlu Hati-hati, Simak Ada 6 Larangan Wajib Dipatuhi di Masjid Nabawi

Khusus jemaah indonesia yang sedang ibadah haji atau umrah perlu dikontrol untuk ngonten, terutama saat di Masjid Nabawi. Hal ini jangan dianggap sepele karena
Tolong Rutin Lakukan Wirid Pelancar Rezeki Sesuai Sunnah Nabi SAW, kata Syekh Ali Jaber Keran Rezeki Seketika Mengalir Deras

Tolong Rutin Lakukan Wirid Pelancar Rezeki Sesuai Sunnah Nabi SAW, kata Syekh Ali Jaber Keran Rezeki Seketika Mengalir Deras

Syekh Ali Jaber menjelaskan ada amalan yang bisa dilakukan agar keran rezeki mengalir deras, salah satunya dengan melakukan wirid. Seperti apa yang dimaksud?
Dishub DKI Jakarta Amankan 127 Jukir Liar, Klaim Pengamanan Dilakukan Humanis

Dishub DKI Jakarta Amankan 127 Jukir Liar, Klaim Pengamanan Dilakukan Humanis

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengamankan 127 juru parkir liar (jukir liar) yang tersebar di seluruh wilayah administrasi Jakarta selama dua hari
Trending
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji menjelaskan alasan Elkan Baggott tak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat kabar buruk soal ketersediaan Jay Idzes di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Menteri Agama  Gagas Sekolah  Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama Gagas Sekolah Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.
Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Viralnya Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami gadis 16 tahun bernama Vina Cirebon pada 2016 kembali diperbincangkan.
Bareskrim Polri Ikut Berburu Tiga Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Bareskrim Polri Ikut Berburu Tiga Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Rilisnya film Vina Sebelum 7 Hari seakan membuka kembali tabir misteri kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
10:00 - 10:30
AB Shop
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 13:30
Jendela Islam
13:30 - 14:00
Khazanah Islam
Selengkapnya