LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana.
Sumber :
  • ANTARA

BKN jelaskan penyebab 51 pegawai KPK tak dapat jalani binaan

Bagi pegawai yang aspek PUNP-nya bersih meskipun aspek pribadi dan pengaruhnya terindikasi negatif masih bisa dilakukan proses melalui diklat.

Selasa, 25 Mei 2021 - 20:14 WIB

Jakarta, 25/5 - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan aspek-aspek yang menyebabkan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menjalani pembinaan untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jadi untuk asesmen wawasan kebangsaan ini ada klaster indikator yang dinilai. Jadi, yang pertama adalah klaster atau aspek pribadi, yang kedua adalah aspek pengaruh baik dia dipengaruhi maupun mempengaruhi, yang ketiga aspek PUNP itu adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan seluruh turunan peraturan perundang-undangannya, NKRI, dan pemerintah yang sah. Jadi, ada tiga aspek," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat jumpa pers di Gedung BKN, Jakarta, Selasa,

Lebih lanjut, ia pun menjelaskan total indikator dari tiga aspek tersebut.

"Aspek pribadi ada enam aspek, pengaruh ada tujuh, dan aspek PUNP ada sembilan. Untuk yang aspek PUNP itu 'harga mati', jadi itu tidak bisa dilakukan penyesuaian dari aspek tersebut," ungkap Bima.

Baca Juga :

Ia mengatakan bagi pegawai yang aspek PUNP-nya bersih meskipun aspek pribadi dan pengaruhnya terindikasi negatif masih bisa dilakukan proses melalui diklat.

"Jadi, dari sejumlah 75 orang itu 51 orang itu menyangkut aspek PUNP, bukan hanya itu yang 51 ini tiga-tiganya negatif. Yang 24 itu PUNP-nya bersih, ada yang aspek pengaruh dan ada yang aspek pribadi atau ada yang dua-duanya, itu yang 24 orang. 24 orang itu masih bisa disertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan yang tempatnya akan ditentukan kemudian," tutur Bima.

"Jadi, itu alasan kenapa yang 51 orang tidak bisa diikutsertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan, saya kira itu," lanjut dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan 24 dari 75 Pegawai KPK yang sebelumnya tak lolos TWK masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.

"Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kami sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," ujar Alex.

Ia menjelaskan terhadap 24 pegawai tersebut nantinya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.

"Sejumlah 24 orang tadi sebelum mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dan pada saat selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara, kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos, yang bersangkutan juga tidak bisa diangkat jadi ASN yang 24 (orang)," ungkap Alex.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," lanjut dia. (ito/ant)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pemain Belanda ini Disindir Negaranya Sendiri, Ditanya Mau Cari Apa sih Kalau Pindah Negara ke Indonesia, Dia Jawab Tegas Bilang Mau Menghapus 'Dosa' Kakaknya, Kenapa ya?

Pemain Belanda ini Disindir Negaranya Sendiri, Ditanya Mau Cari Apa sih Kalau Pindah Negara ke Indonesia, Dia Jawab Tegas Bilang Mau Menghapus 'Dosa' Kakaknya, Kenapa ya?

Pemain Belanda ini disindir negaranya sendiri perihal pindah negara ketika diminta untuk bergabung bersama Timnas Indonesia. Siapakah dia? Simak artikelnya.
KemenPPPA: Perlu Sosialisasi Sanksi Hukum Kekerasan Terhadap Anak

KemenPPPA: Perlu Sosialisasi Sanksi Hukum Kekerasan Terhadap Anak

KemenPPPA memandang perlunya sosialisasi kepada masyarakat mengenai sanksi hukum yang lebih berat jika terjadi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orangtua, agar menimbulkan efek jera
Ramai-ramai Umat Buddha Temanggung sambut Biksu Thudong

Ramai-ramai Umat Buddha Temanggung sambut Biksu Thudong

Ramai-ramai umat Buddha di Kabupaten Temanggung menyambut kedatangan Biksu Thudong di perbatasan Kabupaten Semarang dengan Temanggung
MUI Kritik Penundaan Wajib Sertifikasi Halal 2024, Soroti Rumah Potong Hewan Skala Mikro dan Kecil: Ini Seperti Efek Domino

MUI Kritik Penundaan Wajib Sertifikasi Halal 2024, Soroti Rumah Potong Hewan Skala Mikro dan Kecil: Ini Seperti Efek Domino

LPPOM MUI menilai, penundaan wajib halal terhadap usaha mikro kecil (UMK) yang batas akhir semula Oktober 2024 harus diiringi perhatian serius di sektor hulu.
KPK Panggil Kepala BPKAD dan BPD Maluku Utara, Imbas Kasus TPPU Gubernur Maluku Utara Nonaktif

KPK Panggil Kepala BPKAD dan BPD Maluku Utara, Imbas Kasus TPPU Gubernur Maluku Utara Nonaktif

Tim penyidik KPK memanggil Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara dan Kepala BPD Provinsi Maluku Utara sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan TPPU dengan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif
Unjuk Rasa di Mabes Polri, Massa Dukung Kapolri Sikat Premanisme dan Tambang Ilegal

Unjuk Rasa di Mabes Polri, Massa Dukung Kapolri Sikat Premanisme dan Tambang Ilegal

Ratusan massa yang tergabung dari sejumlah aliansi menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri. Aksi ini sebagai bentuk dukungan terhadap Korps Bhayangkara yang telah bekerja profesional dalam menindak premanisme dan penambangan ilegal di Tanah Air, khususnya Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan (Sumsel).
Trending
Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji menjelaskan alasan Elkan Baggott tak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia.
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat kabar buruk soal ketersediaan Jay Idzes di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Menteri Agama  Gagas Sekolah  Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama Gagas Sekolah Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.
Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Viralnya Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami gadis 16 tahun bernama Vina Cirebon pada 2016 kembali diperbincangkan.
Media Vietnam Heboh! Singgung Timnas Indonesia yang Tolak Hadapi Malaysia dan Pilih Lawan yang Tak Terkenal di FIFA Matchday

Media Vietnam Heboh! Singgung Timnas Indonesia yang Tolak Hadapi Malaysia dan Pilih Lawan yang Tak Terkenal di FIFA Matchday

Media Vietnam singgung keputusan Timnas Indonesia yang menolak bertanding menghadapi Malaysia dan lebih memilih lawan yang tidak terkenal di laga uji coba.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Perempuan Bicara
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Telusur
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
Selengkapnya