Diterangkan Ipda Budi Arsa, perbuatan terkutuk itu dilakukan AB jika rumah dalam kondisi sepi.
"Jika sedang tak ada orang di rumah pelaku memaksa anak kandungnya untuk melakukan hubungan badan kalau tolak ya diancam akan dibunuh," imbuh Ipda Budi.
Menurut Ipda Budi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah mengintensifkan pemeriksaan korban dan saksi.
"Sementara pelaku langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Manggarai,"tutupnya. (Jo Kenaru/prs)
Load more