Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menuntut dua terdakwa sindikat sabu-sabu sembilan kilogram antar Provinsi, pidana mati. Dua terdakwa pembawa sabu-sabu adalah Gantara Nugraha (23) dan Heru Suminto (33).
Dihadapan majelis hakim, JPU Kejati Sumsel, Desmilita SH, secara virtual menuntut dua terdakwa dengan pidana mati.
Berdasarkan petikan tuntutan yang sempat ditunda lima kali ini, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan tanpa hak melawan hukum, menjadi perantara narkotika melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU nomor 33 tentang narkotika yang beratnya melebihi lima gram.
"Menuntut supaya majelis hakim mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana mati," tegas Desmilita bacakan tuntutan.
Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa sebagaimana tuntutan yang dibacakan yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika, dan berkali-kali melakukan perbuatan tersebut dengan jumlah sangat besar dan banyak.
"Tidak ada hal yang meringankan para terdakwa," sebut Desmilita.
Dengan telah dibacakan tuntutan pidana mati tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukum Megaria SH, mengatakan, akan melakukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis.
"Kami akan segera menyusun pledoinya, karena menurut kami tuntutan pidana mati terhadap klien kami sangatlah berat, tidak memenuhi rasa keadilan bagi klien kami," tuturnya
Sebelumnya petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Maret 2021 melakukan penggeledahan pada mobil yang dikendarai para terdakwa saat melintas di daerah Lempuing, Lampung.
Saat digeledah dibagasi belakang mobil, didapati sembilan bungkus sabu-sabu kemasan teh cina dalam mainan mobil-mobilan.
Berdasarkan keterangan para terdakwa, sembilan bungkus sabu-sabu tersebut milik Selamet (DPO) untuk diantarkan kepada seseorang di wilayah Lampung dengan iming-iming upah Rp100 juta, namun terdakwa baru menerima upah Rp10 juta untuk ongkos mengirim barang haram tersebut.(Junjati Patra/put)
Load more