Banyuwangi, Jawa Timur - Cemburu membuat DW (25), warga Dusun Pringgondani, Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, gelap mata. Pria ini nekad membacok tetangganya dengan sebilah celurit.
Beruntung, korban SP (44) berhasil diselamatkan. Nyawanya tertolong meski mengalami luka bacok di kepala. Kini korban menjalani perawatan di rumah sakit.
Berdasarkan informasi di lapangan, sempat terjadi duel antara pelaku dan korban. Namun, korban kalah kuat. Diduga, aksi tanding yang terjadi Sabtu (2/10) sore itu dipicu cemburu.
Pelaku naik pitam mendapati istrinya digoda korban melalui pesan di ponsel.
Kebetulan pelaku berpapasan dengan korban yang berada di teras rumah. Pelaku dan korban sempat saling pandang. Tanpa basa-basi, pelaku mendekati korban dan melayangkan bogem mentah. Korban melawan hingga akhinya terjadi duel.
Saat melayangkan pukulan, tangan pelaku menggenggam kunci motor hingga mengenai wajah korban. Warga yang melihat kemudian melerai keduanya. Pelaku kemudian bergegas pulang.
Ternyata emosi pelaku masih memuncak. Dia mengambil sebilah celurit. Mertuanya sempat berusaha mencegah, sayangnya gagal. Bahkan, tangan sang mertua terluka.
Pelaku kembali mendatangi korban. Celurit di tangan disabetkan ke korban. Korban sempat melawan, menggunakan sebilah kayu. Lagi-lagi, korban kalah kuat. Celurit pelaku menyasar kepala korban hingga akhirnya korban jatuh bersimbah darah.
Warga kemudian melarikan korban ke klinik terdekat. korban mengalami luka sabetan senjata tajam hingga 15 centimeter.
Melihat korban ambruk, pelaku kabur. Ia kembali ke rumah. Dia sempat mengantar mertuanya ke Puskemas yang terluka.
Setelah itu, pelaku bersembunyi di rumah pamannya karena khawatir diamuk massa.
Karena takut, pelaku memilih menyerahkan diri ke Mapolsek Wongsorejo. “Motifnya asmara. Pelaku cemburu dengan korban yang pernah mengajak istrinya ke sebuah tempat,” kata Kapolsek Wongsorejo Iptu Sudarso melalui Kanit Reskrim Iptu Sadur, Minggu (3/10) sore.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolsek. Penyidik menjeratnya dengan pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. “Ancamannya, maksimal 5 tahun penjara,” tegas Aiptu Sadur. (Happy oktavia/ito)
Load more