News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rekonstruksi Pembunuhan Istri Siri Malang, 55 Adegan Ungkap Perbuatan Sadis Pelaku

Pada salah satu adegan terlihat Sofyanto mengintip kamar mandi untuk mengecek keberadaan korban. Dia berpura-pura membantu putra korban, Bayu, melihat kondisi ibunya.
Jumat, 8 Oktober 2021 - 08:13 WIB
Salah Satu Adegan Reka Ulang, Sofyan Mengintip Kamar Mandi dengan Cermin
Sumber :
  • Edy Cahyono

Malang, Jawa Timur - Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi pembunuhan sadis yang dilakukan suami siri pada istrinya di Jalan Emprit Mas nomor 10, Sukun, Kota Malang. Pelaku memeragakan 55 adegan yang mengungkap perbuatan sadisnya kepada Ratna Darumi Soebagio (56).

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan bahwa rekonstruksi berjalan hampir dua jam lamanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam reka ulang pembunuhan Ratna Darumi Soebagio 56 tahun, oleh suami sirinya Sofianto Liemmantoro alias Sofyan 50 tahun, total ada 55 adegan yang diperagakan," kata Budi, Kamis (7/10).

Pada salah satu adegan terlihat Sofyanto mengintip kamar mandi untuk mengecek keberadaan korban. Dia berpura-pura membantu putra korban, Bayu, melihat kondisi ibunya.

Padahal saat itu korban telah dibunuh oleh pelaku dan diatur posisinya di kamar mandi sehingga seakan bunuh diri.

Ratna ditemukan meninggal dunia di kamar mandi dengan luka di kepala pada Sabtu (18/9). Kematian korban awalnya diduga akibat terpeleset, tetapi belakangan Bayu mencurigai luka tak wajar pada kepala ibunya sehingga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kecurigaan itu terbukti, hasil autopsi menyatakan Ratna meninggal dunia akibat kekerasan. Ratna tewas setelah dipukul dengan martil di kepala. Dia juga dibekap dengan kain, saat Sofyan mengetahui korban masih bernapas.

Rekonstruksi tersebut mendapat penjagaan ketat dari petugas bersenjata lengkap, Polresta Malang Kota juga menurunkan anjing pelacak guna mengamankan proses tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Reka ulang ini sebagai upaya untuk mengetahui secara detail kejadian pembunuhan tersebut sesuai dengan pengakuan tersangka. 

Sofyan dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam maksimal hukuman mati dan minimal 12 tahun penjara. (Edy Cahyono/act)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hadapi Dinamika Global, Pemerintah Didorong Perkuat Fiskal dan Transformasi Ekonomi

Hadapi Dinamika Global, Pemerintah Didorong Perkuat Fiskal dan Transformasi Ekonomi

Pemerintah didorong memperkuat disiplin fiskal, mengoptimalkan diplomasi ekonomi, dan mempercepat transformasi sektor riil guna menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Eksekusi Selesai, PN Jakpus Resmi Serahkan Lahan Hotel Sultan ke Pemerintah

Eksekusi Selesai, PN Jakpus Resmi Serahkan Lahan Hotel Sultan ke Pemerintah

Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6), telah selesai. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menyerahkan lahan ke pemerintah.
4 Catatan Buruk Cristiano Ronaldo Saat Portugal Ditahan Kongo di Piala Dunia 2026, Nomor 2 Paling Disorot

4 Catatan Buruk Cristiano Ronaldo Saat Portugal Ditahan Kongo di Piala Dunia 2026, Nomor 2 Paling Disorot

Di tengah sorotan terhadap permainan Portugal yang hanya mampu menahan imbang Kongo, penampilan Cristiano Ronaldo semalam jadi yang paling bayak dibicarakan.
Guru SD PPPK Tewas Ditusuk Usai Pergoki Pencuri di Rumah, Pelaku Ditangkap di Ogan Ilir

Guru SD PPPK Tewas Ditusuk Usai Pergoki Pencuri di Rumah, Pelaku Ditangkap di Ogan Ilir

Kasus penusukan terhadap seorang guru Sekolah Dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial YS yang diduga terlibat aksi pencurian di rumah korban berhasil ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Ogan Ilir.
Tegas Sebut Kondisi Indonesia Belum Seperti 1998, Jaringan Cendikiawan Muda Respons Isu Reformasi Jilid II

Tegas Sebut Kondisi Indonesia Belum Seperti 1998, Jaringan Cendikiawan Muda Respons Isu Reformasi Jilid II

Wacana Reformasi Jilid II yang belakangan mengemuka di tengah aksi demonstrasi mahasiswa mendapat tanggapan dari berbagai organisasi kemahasiswaan.
Amran Yakin Sektor Pertanian Siap Hadapi Kemarau Ekstrem El Nino Godzila, Ini Antisipasinya

Amran Yakin Sektor Pertanian Siap Hadapi Kemarau Ekstrem El Nino Godzila, Ini Antisipasinya

Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa Kementerian Pertanian telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi untuk menghadapi presiksi kemarau panjang atau El Nino Godzila.

Trending

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja terhadap perusahaan hiburan HW Group.
Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Selain jajaran direksi Bank Himbara, Prabowo juga memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wamenkeu Suahasil Nazara, serta CIO Danantara Pandu Sjahrir.
Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan diwarnai aksi kepanikan para tamu hotel yang menginap pada Kamis (18/6/2026).
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Langkah PSSI Usai DPR Setujui Luke Vickery dan Mitchell Baker Bela Timnas Indonesia

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Langkah PSSI Usai DPR Setujui Luke Vickery dan Mitchell Baker Bela Timnas Indonesia

Proses naturalisasi pemain keturunan untuk Timnas Indonesia tampaknya belum akan berhenti dalam waktu dekat usai PSSI datangkan Luke Vickery dan Mitchell Baker.
Selengkapnya

Viral