News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

The Lancet : Jumlah Korban Tewas di Gaza Diperkirakan Lampaui 186 Ribu Jiwa

The Lancet, lembaga kajian medis Inggris menyebutkan jumlah kematian warga Palestina di Gazad iperkirakan melampaui 186 Ribu Jiwa.
Selasa, 9 Juli 2024 - 11:53 WIB
Warga Palestina berjalan di antara reruntuhan bangunan korban serangan Israel di Kota Beit Lahia, Jalur Gaza utara
Sumber :
  • Antara

London, tvOnenews.com - Sebuah kajian yang mencengangkan dipublikasikan oleh sebuah jurnal medis Inggris, The Lancet, Jumat (05/07/2024). Dalam jurnal tersebut menyebutkan jumlah kematian warga Palestina di Gaza, jauh lebih rendah dari angka sebenarnya.

Menurut kajian itu, jumlah korban tewas sebenarnya akibat agresi Israel ke Jalur Gaza bisa melampaui 186 ribu orang atau sekitar 8 persen dari seluruh populasi Gaza.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hingga kini, jumlah kematian resmi yang dicatat otoritas kesehatan Gaza mencapai 38.200 orang.

Dalam kajian The Lancet angka kematian mencapai ribuan orang yang diduga masih tertimbun reruntuhan bangunan dan ribuan lainnya yang meninggal akibat dampak sekunder konflik, seperti malnutrisi, terkena penyakit, dan kurangnya penanganan medis.

"Jumlah korban tewas yang dilaporkan kemungkinan lebih rendah (dari jumlah sebenarnya). Lembaga Airwars melakukan penilaian rinci terhadap insiden-insiden di Jalur Gaza dan mendapati tidak semua nama korban yang teridentifikasi ada dalam daftar (korban tewas) otoritas setempat," demikian menurut  kajian The Lancet.

"Terlebih, PBB memperkirakan bahwa hingga 29 Februari 2024, 35 persen bangunan di Jalur Gaza telah hancur, sehingga kemungkinan jumlah jenazah yang masih tertimbun di reruntuhan bangunan yang hancur cukup besar dan diperkirakan melampaui angka 10.000," demikian tertulis dalam kajian itu.

Selain itu, 14.000 bom dengan berat masing-masing 907 kg yang dipasok Amerika Serikat untuk Israel juga menyebabkan jumlah korban tewas sangat tinggi.

Bom tersebut, selain membunuh secara langsung, juga menghancurkan infrastruktur di Jalur Gaza, sehingga memperburuk situasi krisis yang menyebabkan korban tewas terus bertambah.

Hancurnya fasilitas kesehatan, jaringan distribusi makanan, dan sistem sanitasi membuat warga Gaza yang masih bertahan terpaksa hidup dalam kondisi yang amat memprihatinkan.

"Jumlah korban tewas diperkirakan besar karena intensitas konflik, hancurnya sistem kesehatan, kelangkaan makanan, air bersih, dan tempat tinggal, ketidakmampuan warga untuk mengungsi ke tempat yang lebih aman dan hilangnya pendanaan ke UNRWA," demikian bunyi kajian yang dirilis The Lancet.

Kajian itu juga menyoroti kehancuran masif di Gaza kian mempersulit upaya menghimpun data korban tewas secara akurat.

Israel tak kunjung berhenti menyerbu Jalur Gaza. Agresi yang telah berlangsung lebih dari 9 bulan itu telah nyata meluluhlantakkan kawasan tersebut.

Padahal, Mahkamah Internasional (ICJ) dalam putusan terbarunya memerintahkan Israel segera berhenti melangsungkan operasi militer ke kota Rafah di Gaza selatan, di mana lebih dari sejuta warga sipil mencari perlindungan dari perang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(ant/ fis)

Sumber: Anadolu

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral