GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Indonesia Sahkan 5 Aturan Perdagangan Internasional

Kemenkeu mengesahkan lima kebijakan terkait kegiatan importasi Free Trade Area (FTA) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) FTA menyusul pemecahan beberapa PMK.
Selasa, 27 Juli 2021 - 13:17 WIB
Kemenkeu sahkan 5 aturan perdagangan internasional dengan negara mitra
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta, 27/7 - Indonesia yang diwakili Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengesahkan lima kebijakan terkait kegiatan importasi Free Trade Area (FTA) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) FTA menyusul pemecahan beberapa PMK. “Dengan ditetapkannya lima PMK ini diharapkan perdagangan barang antara Indonesia dengan negara mitra FTA dapat lebih meningkat sekaligus meningkatkan ekspor Indonesia,” demikian keterangan resmi Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Selasa (27 Juli 2021).

Pemecahan pertama dari PMK 229/PMK.04/2017 yaitu ASEAN-Australia-New Zealand FTA yang ditetapkan dalam PMK 168/PMK.04/2020 dan ASEAN-Korea FTA yang ditetapkan dalam PMK 169/PMK.04/2020. Kemudian ASEAN- India-FTA yang ditetapkan dalam PMK 170/PMK.04/2020 dan ASEAN-China FTA yang ditetapkan dalam PMK 171/PMK.04/2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu lima kebijakan terkait importasi FTA tersebut meliputi Indonesia-Pakistan PTA yang ditetapkan dalam PMK 70/PMK.04/2021 dan ASEAN-Jepang CEP yang ditetapkan dalam PMK 71/PMK.04/2021. Selanjutnya MoU Indonesia-Palestine tentang Fasilitasi Perdagangan Untuk Produk Tertentu yang Berasal Dari Wilayah Palestina yang ditetapkan dalam PMK 72/PMK.04/2021.

Berikutnya adalah Indonesia-Jepang EPA yang ditetapkan dalam PMK 73/PMK.04/2021 dan Indonesia-Chile CEPA yang ditetapkan dalam PMK 80/PMK.04/2021. Lima PMK ini diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas lima skema FTA yang sebelumnya diatur dalam satu PMK, yaitu PMK 229/PMK.04/2017.

Lima PMK ini merupakan pemecahan kedua dari PMK 229/PMK.04/2017 dengan memberikan pengaturan tambahan antara lain terkait pemberlakuan FTA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). “Dengan ditetapkannya lima PMK tersebut maka PMK 229/PMK.04/2017 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Kemenkeu.

Ketentuan lima PMK ini berlaku bagi barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Bea Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sejak berlakunya PMK ini. Adapun lima PMK itu berlaku setelah 30 hari sejak diundangkan yaitu PMK IPPTA mulai 23 Juli 2021, PMK ICCEPA mulai 29 Juli 2021, sedangkan PMK AJCEP, PMK MoU Indonesia-Palestine, dan PMK IJEPA mulai 24 Juli 2021.

Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.  (ari/ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tekan Angka Tawuran, Gubernur Jakarta Berencana Bangun Ring Tinju di Kampung Melayu

Tekan Angka Tawuran, Gubernur Jakarta Berencana Bangun Ring Tinju di Kampung Melayu

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, tengah menyiapkan strategi khusus untuk meredam angka tawuran di ibu kota, yakni dengan memperbanyak fasilitas olahraga tinju. 
Hillstate Sudah Pantau Megawati Hangestri Sejak 2024? Akun YouTube Klub Abadikan Momen Kim Da-in Peluk Megatron

Hillstate Sudah Pantau Megawati Hangestri Sejak 2024? Akun YouTube Klub Abadikan Momen Kim Da-in Peluk Megatron

Gelagat Hillstate meminati Megawati Hangestri sudah terlihat sejak 2024 ketika YouTube resmi klub mengabadikan momen pelukan setter Kim Da-in dengan Megatron.
Waspada Banjir, Pintu Air Pasar Ikan Jakarta Utara Berstatus Siaga 1 Malam Ini

Waspada Banjir, Pintu Air Pasar Ikan Jakarta Utara Berstatus Siaga 1 Malam Ini

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta resmi menaikkan status Pintu Air Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi Siaga 1 atau level Bahaya pada Senin (18/5) malam. 
Kebakaran Gudang Plastik di Kapuk Jakbar: Api Belum Padam Hingga Senin Malam

Kebakaran Gudang Plastik di Kapuk Jakbar: Api Belum Padam Hingga Senin Malam

Kobaran api besar melahap sebuah gudang penyimpanan plastik di kawasan Jalan Peternakan Raya, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (18/5). 
Aktivitas Permukaan Masih Tinggi, Status Gunung Semeru Bertahan di Level III Siaga

Aktivitas Permukaan Masih Tinggi, Status Gunung Semeru Bertahan di Level III Siaga

Berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas vulkanik selama sepekan terakhir (periode 8-15 Mei), status Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang masih ditetapkan pada Level III atau Siaga. 
Kondisi Finansial Zodiak 19 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 19 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 19 Mei 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces.

Trending

Terpopuler Kemarin: Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi, KDM Minta Ubah Pandangan soal Situs Sunda, Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak

Terpopuler Kemarin: Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi, KDM Minta Ubah Pandangan soal Situs Sunda, Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak

Terpopuler kemarin: Sherly Tjoanda kirim 100 ekor sapi, KDM minta ubah pandangan soal situs Sunda, hingga reaksi warganet atas sikap tegas SMAN 1 Pontianak.
Melanie Subono Sentil Sikap Dewan Juri LCC Kalbar yang Enggan Minta Maaf: Anak Kecil Aja Tahu, Bukan Urusan Instansi

Melanie Subono Sentil Sikap Dewan Juri LCC Kalbar yang Enggan Minta Maaf: Anak Kecil Aja Tahu, Bukan Urusan Instansi

MPR RI memberikan pernyataan untuk menanggapi desakan publik kepada dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) di Kalimantan Barat untuk memberikan permintaan maaf.
KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) tiba-tiba minta maaf ke warga Jawa Barat usai puncak Kirab Mahkota Binokasih di Kota Bandung. Ada apa?
Mohon Maaf Warga Malut, Gubernur Sherly Tjoanda Sampaikan Keputusan Tegas untuk Orang yang Punya Utang Pinjol

Mohon Maaf Warga Malut, Gubernur Sherly Tjoanda Sampaikan Keputusan Tegas untuk Orang yang Punya Utang Pinjol

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, menyampaikan keputusan tegas untuk warganya yang punya utang pinjol ataupun utang di bank. Sherly Tjoanda tegaskan soal utang.
Daftar Sementara Pemain Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Jadi Andalan

Daftar Sementara Pemain Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Jadi Andalan

Daftar sementara pemain Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Megawati Hangestri bakal menjadi sakah satu andalan.
Bukan Klenik, Ini Penjelasan Ilmiah Ahli BRIN Soal Mahkota Binokasih yang Baru Selesai Dikirab Dedi Mulyadi

Bukan Klenik, Ini Penjelasan Ilmiah Ahli BRIN Soal Mahkota Binokasih yang Baru Selesai Dikirab Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi baru saja selesai melakukan puncak acara kirab budaya milangkala tatar sunda mahkota binokasih pada Sabtu (16/5/2026) Bandung -
Trend Terpopuler: Pengakuan Josepha Alexandra Dipanggil ke Istana, hingga Cerita Sherly Tjoanda Jatuh Cinta Pada Benny Laos

Trend Terpopuler: Pengakuan Josepha Alexandra Dipanggil ke Istana, hingga Cerita Sherly Tjoanda Jatuh Cinta Pada Benny Laos

pengakuan siswi SMAN 1 Pontianak setelah dipanggil ke Istana. kisah Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda pertama kali jatuh cinta dengan mendiang Benny Laos
Selengkapnya

Viral