News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jerman Segera Percepat Ekspansi Energi Terbarukan

Kementerian ekonomi dan iklim Jerman pada Rabu akan menyampaikan paket regulasi untuk mempercepat perluasan energi terbarukan dalam upaya mengurangi ketergantungan besar negara itu pada pasokan bahan bakar fosil Rusia.
Rabu, 6 April 2022 - 13:54 WIB
Arsip - Turbin kincir angin pembangkit listrik terlihat di taman angin lepas pantai 'Amrumbank West' di laut utara dekat pulau Amrum, Jerman, 4 September 2015.
Sumber :
  • antara

Berlin, Jerman - Kementerian ekonomi dan iklim Jerman pada Rabu waktu setempat, akan menyampaikan paket regulasi untuk mempercepat perluasan energi terbarukan dalam upaya mengurangi ketergantungan besar negara itu pada pasokan bahan bakar fosil Rusia.

Upaya untuk mengurangi ketergantungan itu menambah urgensi pada rencana transisi energi hijau Jerman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tiga partai yang membentuk pemerintah Jerman (Partai Sosial Demokrat, partai Hijau dan partai Liberal Bebas) menyampaikan tujuan mereka untuk memperluas upaya transisi energi terbarukan dalam kontrak koalisi yang mereka tandatangani pada November 2021.

Namun, perang di Ukraina telah menambah urgensi dalam pelaksanaan upaya tersebut. Kementerian ekonomi Jerman akan mempresentasikan serangkaian perubahan undang-undang kepada kabinet pada Rabu pagi, kata dua sumber pemerintah.

Menteri Ekonomi Jerman Robert Habeck, akan mengadakan konferensi pers tentang langkah-langkah transisi energi terbarukan tersebut pada Rabu sore.

Regulasi itu mencakup klausul baru yang mengakui bahwa penggunaan energi terbarukan adalah untuk kepentingan keamanan publik, kata sumber-sumber pemerintah. Menteri Keuangan Jerman Christian Lindner menyebut sumber-sumber listrik terbarukan sebagai "energi kebebasan".

Undang-Undang Sumber Energi Terbarukan (EEG) Jerman akan diubah untuk menunjukkan bahwa pemerintah menargetkan energi terbarukan dalam bauran energi pada 2030 mencapai 80 persen, naik dari target sebelumnya sebesar 65 persen, kata sejumlah sumber di pemerintah.

Regulasi itu juga mencakup target ambisius seperti penggunaan energi angin lepas pantai yang mencapai sedikitnya 30 gigawatt (GW) pada 2030 (setara dengan kapasitas 10 pembangkit tenaga nuklir) dan sedikitnya 70 GW pada 2045.

Para ahli memperkirakan perubahan undang-undang itu akan mulai berlaku pada 1 Juli setelah disahkan di parlemen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perubahan legislatif selanjutnya diharapkan akan dilakukan sepanjang tahun ini, khususnya mengenai efisiensi energi di gedung-gedung dan pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor transportasi, kata para sumber.

Topik lain yang masih diperdebatkan adalah target untuk menyisihkan 2 persen dari seluruh lahan di Jerman bagi pembangkit listrik tenaga angin.(ant/chm)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sejumlah Provokator Menyusup di Demo Depan Gedung Grahadi Surabaya, Aksi Damai Mendadak Mencekam

Sejumlah Provokator Menyusup di Demo Depan Gedung Grahadi Surabaya, Aksi Damai Mendadak Mencekam

Aksi unjuk rasa bertajuk gerakan #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, berakhir dengan bentrokan hebat pada Jumat malam (26/6/2026).
Tergiur Barang Mewah, ART Angel Lelga Ditangkap Usai Diduga Curi Kaus Kaki Gucci hingga Vitamin

Tergiur Barang Mewah, ART Angel Lelga Ditangkap Usai Diduga Curi Kaus Kaki Gucci hingga Vitamin

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EW kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian di kediaman artis Angel Lelga.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Topan Mekkhala Ancam Jepang, 2 Juta Warga Dievakuasi usai Higos Picu Hujan Ekstrem

Topan Mekkhala Ancam Jepang, 2 Juta Warga Dievakuasi usai Higos Picu Hujan Ekstrem

Jepang masih berada dalam status siaga tinggi pada Sabtu (27/6/2026) setelah Topan Mekkhala bergerak mendekati pesisir timur negara tersebut.
Total 5 Calon Manager Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan Ungkap Alasan harus Ada Latihan Militer

Total 5 Calon Manager Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan Ungkap Alasan harus Ada Latihan Militer

Menurutnya, ragam kemampuan itu, harus dimiliki para calon manajer KDKMP dan KNMP karena nantinya mereka akan menjadi mengelola perputaran uang rakyat melalui koperasi.
Klasemen Peringkat Ketiga Terbaik Piala Dunia 2026: Iran Masih Berharap, Tinggal Tiga Tiket Tersisa

Klasemen Peringkat Ketiga Terbaik Piala Dunia 2026: Iran Masih Berharap, Tinggal Tiga Tiket Tersisa

Perebutan tiket ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 kini semakin memanas. Tak hanya perebutan posisi juara dan runner-up, tapi juga jalur peringkat tiga terbaik

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral