News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

11 ABK Indonesia Dipulangkan usai Selundupkan 7,5 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Sebanyak 11 ABK Indonesia dipulangkan dari Malaysia setelah tertangkap menyelundupkan 7,5 ton pasir timah ilegal senilai Rp4,3 miliar ke Johor.
Jumat, 30 Januari 2026 - 10:00 WIB
11 ABK Indonesia Dipulangkan usai Selundupkan 7,5 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia dipulangkan ke Tanah Air setelah ditangkap otoritas Malaysia dalam kasus penyelundupan pasir timah ilegal. Mereka tiba di Terminal Ferry Internasional Batam Center, Kepulauan Riau, Kamis (30/1/2026), bersama 122 pekerja migran Indonesia lainnya yang dideportasi.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menyebut, 11 ABK tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri serta Kepolisian Daerah Kepulauan Riau guna mengungkap jaringan penyelundupan pasir timah lintas negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dalam gelombang deportasi ini, terdapat 11 ABK Indonesia yang ditangkap karena mengangkut sekitar 7,5 ton pasir timah ilegal dari Indonesia ke Malaysia,” ujar pejabat konsuler KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto.

Ditangkap di Perairan Johor

Para ABK itu ditangkap otoritas maritim Malaysia pada 14 Oktober 2025 setelah kapal fiber tak terdaftar yang mereka tumpangi dicegat di perairan sekitar Pulau Tioman, Johor. Saat pemeriksaan, petugas tidak menemukan dokumen perjalanan maupun dokumen resmi terkait muatan pasir timah yang dibawa.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pasir timah ilegal tersebut diperkirakan seberat 7,5 ton, dengan nilai kapal dan muatan mencapai sekitar 1,1 juta ringgit Malaysia atau setara Rp4,3 miliar.

“Penangkapan dilakukan karena kapal tidak terdaftar dan tidak memiliki dokumen kargo. Seluruh awak kapal langsung diamankan untuk proses hukum,” kata Winarto.

Jalani Hukuman di Malaysia

Sebelas ABK asal Belakangpadang, Kepulauan Riau, itu kemudian dijerat Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/1963. Pengadilan setempat menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara atau denda sebesar 3.000 ringgit kepada masing-masing pelaku.

Sementara itu, kapal beserta muatan pasir timah ilegal yang disita masih dalam penanganan Agensi Penguatkuasaan Maritim Negeri Pahang untuk penyelidikan lanjutan.

Winarto memastikan pihak KJRI Johor Bahru telah menjalankan seluruh prosedur perlindungan hukum bagi para WNI sesuai ketentuan perundang-undangan Malaysia selama proses hukum berlangsung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diserahkan ke Polisi Indonesia

Setelah menjalani hukuman, para ABK dideportasi melalui Program M yang dijalankan Departemen Imigrasi Malaysia di Putrajaya. Setibanya di Batam, mereka langsung diserahkan kepada Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau untuk proses penyelidikan lanjutan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Herve Renard? Eks Pelatih Arab yang Pernah Merepotkan Timnas Indonesia Kini Dapat Misi Berat di Piala Dunia

Masih Ingat Herve Renard? Eks Pelatih Arab yang Pernah Merepotkan Timnas Indonesia Kini Dapat Misi Berat di Piala Dunia

Nama Herve Renard bukanlah sosok asing bagi penggemar Timnas Indonesia. Eks pelatih Arab Saudi kini dapat tugas berat untuk selamatkan Tunisia di Piala Dunia.
KPK Lakukan Analisis Soal Fakta Persidangan John Field Terkait Aliran Rp21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai

KPK Lakukan Analisis Soal Fakta Persidangan John Field Terkait Aliran Rp21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis terkait fakta persidangan yang menyebut ada aliran uang ke Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Bhudi Utama di kasus suap importasi barang.
Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Fakta Apakah Gagal Bayar Pinjol Ilegal itu Aman?

Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Fakta Apakah Gagal Bayar Pinjol Ilegal itu Aman?

Bagaimana cara mengenali pinjol ilegal? Apakah gagal bayar pinjaman online ilegal aman? Simak ciri-ciri pinjol ilegal, risiko yang mengintai, serta langkah hukum yang dapat
Haji Bolot Sempat Kritis dan Tak Sadarkan Diri 2 Hari, Kondisi Terkini Diungkap Sang Istri

Haji Bolot Sempat Kritis dan Tak Sadarkan Diri 2 Hari, Kondisi Terkini Diungkap Sang Istri

Kondisi kesehatan komedian senior Haji Bolot berangsur menunjukkan perkembangan positif setelah sempat menjalani masa kritis akibat serangan jantung.
Judi Online Bisa Bikin Masuk Penjara! Ini Aturan KUHP, Jerat Hukum, dan Dampak Sosial yang Wajib Diketahui

Judi Online Bisa Bikin Masuk Penjara! Ini Aturan KUHP, Jerat Hukum, dan Dampak Sosial yang Wajib Diketahui

Judi online bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi juga tindak pidana yang diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Simak aturan KUHP, UU ITE, serta dampak sosialnya.
Telan Korban Jiwa, DPRD Surabaya Bakal Panggil Penanggung Jawab Proyek Gorong-Gorong Margorejo

Telan Korban Jiwa, DPRD Surabaya Bakal Panggil Penanggung Jawab Proyek Gorong-Gorong Margorejo

DPRD Kota Surabaya akan memanggil penanggung jawab proyek gorong-gorong di Jalan Margorejo Indah, depan Plaza Marina Surabaya, menyusul insiden yang menewaskan seorang lansia setelah terperosok ke area proyek tersebut pada Jumat (12/6/2026) malam.

Trending

Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Fakta Apakah Gagal Bayar Pinjol Ilegal itu Aman?

Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Fakta Apakah Gagal Bayar Pinjol Ilegal itu Aman?

Bagaimana cara mengenali pinjol ilegal? Apakah gagal bayar pinjaman online ilegal aman? Simak ciri-ciri pinjol ilegal, risiko yang mengintai, serta langkah hukum yang dapat
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Merajalela! Kenali Bahaya, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya Sebelum Jadi Korban

Waspada, Pinjol Ilegal Makin Merajalela! Kenali Bahaya, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya Sebelum Jadi Korban

Pinjol ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Kenali bahaya, ciri-ciri, serta cara menghindari pinjaman online ilegal agar terhindar dari teror, kebocoran
Telan Korban Jiwa, DPRD Surabaya Bakal Panggil Penanggung Jawab Proyek Gorong-Gorong Margorejo

Telan Korban Jiwa, DPRD Surabaya Bakal Panggil Penanggung Jawab Proyek Gorong-Gorong Margorejo

DPRD Kota Surabaya akan memanggil penanggung jawab proyek gorong-gorong di Jalan Margorejo Indah, depan Plaza Marina Surabaya, menyusul insiden yang menewaskan seorang lansia setelah terperosok ke area proyek tersebut pada Jumat (12/6/2026) malam.
Haji Bolot Sempat Kritis dan Tak Sadarkan Diri 2 Hari, Kondisi Terkini Diungkap Sang Istri

Haji Bolot Sempat Kritis dan Tak Sadarkan Diri 2 Hari, Kondisi Terkini Diungkap Sang Istri

Kondisi kesehatan komedian senior Haji Bolot berangsur menunjukkan perkembangan positif setelah sempat menjalani masa kritis akibat serangan jantung.
KPK Lakukan Analisis Soal Fakta Persidangan John Field Terkait Aliran Rp21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai

KPK Lakukan Analisis Soal Fakta Persidangan John Field Terkait Aliran Rp21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis terkait fakta persidangan yang menyebut ada aliran uang ke Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Bhudi Utama di kasus suap importasi barang.
Jadwal Piala Dunia 2026, Rabu 17 Juni: Ada Prancis vs Senegal, Lionel Messi Turun Gunung Bela Argentina

Jadwal Piala Dunia 2026, Rabu 17 Juni: Ada Prancis vs Senegal, Lionel Messi Turun Gunung Bela Argentina

Jadwal Piala Dunia 2026 hari ini, di mana ada sejumlah laga seru salah satunya ialah Argentina akan unjuk gigi dan Prancis melawan Senegal.
Judi Online Bisa Bikin Masuk Penjara! Ini Aturan KUHP, Jerat Hukum, dan Dampak Sosial yang Wajib Diketahui

Judi Online Bisa Bikin Masuk Penjara! Ini Aturan KUHP, Jerat Hukum, dan Dampak Sosial yang Wajib Diketahui

Judi online bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi juga tindak pidana yang diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Simak aturan KUHP, UU ITE, serta dampak sosialnya.
Selengkapnya

Viral