Siapa “Pemilik” Selat Hormuz? Jalur Minyak Dunia yang Kini Jadi Arena Latihan Iran, Rusia, dan Tiongkok
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran menggelar latihan militer laut di Selat Hormuz, jalur strategis yang menjadi urat nadi distribusi energi global. Latihan bertajuk Smart Control of the Hormuz Strait itu tidak hanya melibatkan Iran, tetapi juga diikuti Rusia dan Tiongkok, menambah sorotan dunia terhadap kawasan yang setiap hari dilalui jutaan barel minyak.
Latihan yang digelar oleh Islamic Revolutionary Guard Corps berlangsung di tengah tekanan Amerika Serikat dan dinamika perundingan tidak langsung antara Teheran dan Washington. Aktivitas militer tersebut bahkan sempat diiringi uji coba rudal serta peringatan kepada pelaut tentang adanya latihan tembakan langsung di wilayah perairan tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tingkat global: siapa sebenarnya “memiliki” Selat Hormuz?
Bukan Milik Satu Negara
Secara geografis, Selat Hormuz berada di antara Iran di sisi utara dan Oman di sisi selatan. Kedua negara memiliki garis pantai yang langsung berbatasan dengan selat sempit tersebut, yang pada titik tersempitnya hanya memiliki lebar sekitar 33 kilometer.
Dalam hukum laut internasional, negara pantai berhak atas wilayah laut teritorial hingga 12 mil laut dari garis pantainya. Karena jarak selat yang relatif sempit, wilayah laut Iran dan Oman saling bertemu dan tumpang tindih, sehingga yurisdiksi hukum atas kawasan itu secara teknis berada di bawah keduanya.
Artinya, secara geografis Iran dan Oman memiliki kendali langsung atas wilayah pesisir Selat Hormuz. Namun, kendali ini bukan berarti kepemilikan eksklusif.
Jalur Internasional yang Dilindungi Hukum Laut
Selat Hormuz dikategorikan sebagai international strait atau selat internasional berdasarkan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS). Status ini menjadikan selat tersebut sebagai jalur pelayaran global yang harus tetap terbuka bagi semua negara.
Dalam aturan UNCLOS, kapal komersial maupun militer memiliki hak “transit passage” atau hak lintas transit. Hak ini memungkinkan kapal melintas tanpa gangguan selama tidak mengancam keamanan negara pantai.
Dengan ketentuan tersebut, Iran maupun Oman tidak dapat secara sepihak menutup Selat Hormuz bagi pelayaran internasional. Penutupan total akan dianggap melanggar hukum internasional dan berpotensi memicu krisis global.
Load more