Meresahkan Masyarakat, Jaringan Penadah Motor Curian di Tangerang Diburu
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Setelah menangkap seorang pelaku yang hendak menjual kendaraan curian di wilayah Lebak, Banten, pihak kepolisian langsung memburu jaringan penadah sepeda motor hasil curian.
Yang ditangkap merupakan seorang residivis kasus curanmor yang telah empat kali menjalani hukuman penjara atas perkara serupa.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan pelaku tersebut sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Polisi juga masih memburu jaringan penadah serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus curanmor lainnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya," ujarnya, Selasa (16/6/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan pelaku berinisial WS (42).
WS merupakan warga Johar Baru, Jakarta Pusat, yang ditangkap pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB saat hendak menjual dua unit sepeda motor hasil curian.
"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa dua unit sepeda motor hasil pencurian yang akan dijual serta sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksinya," terangnya.
WS merupakan residivis kasus curanmor yang telah empat kali menjalani hukuman penjara pada 2017, 2019, 2023 dan 2024.
"Pelaku baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Maret 2026. Namun, yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," kata Parikhesit.
Parikhesit menyebut WS menyasar sepeda motor yang terparkir di lingkungan permukiman maupun rumah kontrakan.
Saat beraksi, dia merusak kunci kontak menggunakan kunci T dan kunci magnet sebelum membawa kabur kendaraan korban.
"Hasil pendalaman penyidik juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian dijual di wilayah Lebak dan Maja, Banten, dengan harga berkisar Rp2,5 juta-Rp3 juta per unit," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more