Usai Putusan Mahkamah Agung AS, Donald Trump Ancam Naikkan Tarif Impor 15 Persen
- ANTARA
Dalam putusan tersebut, Roberts menulis bahwa tugas pengadilan adalah menentukan apakah kewenangan untuk mengatur impor yang diberikan kepada presiden dalam IEEPA juga mencakup kewenangan untuk mengenakan tarif. Jawabannya adalah tidak.
Mahkamah Agung yang saat ini memiliki mayoritas konservatif 6-3 sebelumnya sering mengizinkan perluasan kekuasaan presiden oleh Trump dalam beberapa putusan darurat.Â
Tetapi, putusan kali ini menjadi kemunduran terbesar yang ia alami sejak kembali menjabat.
Adapun hakim yang bergabung dalam putusan ini adalah tiga hakim konservatif — Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett (keduanya ditunjuk Trump saat masa jabatan pertamanya) — serta tiga hakim liberal yakni Sonia Sotomayor, Elena Kagan, dan Ketanji Brown Jackson.
Di sisi lain, putusan penting pada hari Jumat (20/2) itu menjadi kekalahan besar bagi presiden dari Partai Republik tersebut dan berdampak luas pada perekonomian global. (aag)
Load more