Jakarta - Aplikasi tukar pesan instan WhatsApp didenda 225 juta euro atau sekitar Rp 3,8 triliun oleh pengawas data Irlandia (DPC).
Pasalnya, menurut DPC, WhatsApp dianggap telah melanggar aturan perlindungan data Uni Eropa.
WhatsApp tidak dengan jelas memberi tahu warga Uni Eropa mengenai apa yang dilakukannya dengan data pengguna.
Menurut keterangan regulator pada Kamis (2/9), WhatsApp gagal memberi tahu otoritas Uni Eropa bagaimana informasi para pengguna dikumpulkan dan digunakan, termasuk bagaimana cara WhatsApp dan Facebook berbagi data pengguna.
Denda ini merupakan denda terbesar yang yang pernah dikeluarkan oleh DPC dan juga denda terbesar kedua yang pernah diberikan pada sebuah organisasi atau perusahaan di bawah Undang-Undang Perlindungan Data Uni Eropa.
Denda tersebut merupakan hasil dari penyelidikan oleh regulator data Irlandia yang dimulai pada Desember 2018 lalu.
Setelah dua tahun lebih penyidikan berlangsung, hasil investigasi yang tertuang dalam file PDF lebih dari 260 halaman menilai bahwa WhatsApp gagal memenuhi kewajiban transparansi Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR).
Selain denda administratif, DPC juga memerintahkan WhatsApp untuk mengubah kebijakan privasinya dan mengubah cara memberitahu tentang penggunaan berbagi data. Peraturan DPC ini harus sudah dilakukan WhatsApp dalam tiga bulan kedepan.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara WhatsApp menilai bahwa denda yang diberikan kepada mereka tidak proporsional dan berencana akan mengajukan banding.
"WhatsApp berkomitmen untuk menyediakan layanan yang aman dan pribadi. Kami telah berupaya untuk memastikan informasi yang kami berikan transparan dan komprehensif dan akan terus melakukannya,” tutur juru bicara WhatsApp.(awy/afr)
Load more