News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Banjir Parah di Korea Selatan, Ini Nomor Hotline KBRI Seoul +82 10-5394-2546

Kedutaan Besar RI di Seoul menyampaikan bahwa sejauh ini tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak langsung banjir yang melanda Korea Selatan.
Selasa, 9 Agustus 2022 - 15:26 WIB
Warga berjalan di antara puing-puing yang berserakan akibat banjir bandang di sebuah jalan di Kota Seoul, Korea Selatan, Selasa (9/8/2022).
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Kedutaan Besar RI di Seoul menyampaikan bahwa sejauh ini tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak langsung banjir yang melanda Korea Selatan.

Hal itu disampaikan KBRI Seoul dalam pesan singkat yang disampaikan oleh Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bencana banjir tengah melanda Korea Selatan dengan sejumlah daerah terdampak, antara lain daerah Incheon, Seoul, serta sebagian daerah di Provinsi Gyeonggi dan Gangwon.

KBRI Seoul telah berkoordinasi dengan otoritas setempat dan menghubungi simpul-simpul masyarakat Indonesia di Korea Selatan.

Berdasarkan data KBRI Seoul, tercatat 36.399 orang WNI yang menetap di Korea Selatan.

Terkait kondisi banjir di Korsel itu, masyarakat Indonesia di Korea Selatan diminta untuk terus memantau informasi dan petunjuk dari otoritas setempat.

Bagi WNI di Korsel yang memerlukan informasi atau bantuan lebih lanjut dapat menghubungi hotline KBRI Seoul pada nomor +82 10-5394-2546.

Sebelumnya, sedikitnya delapan orang tewas dan enam lainnya hilang dalam banjir di Seoul, Korea Selatan, setelah hujan deras mengguyur ibu kota Korea Selatan itu pada Senin malam (8/9).

Menurut kantor berita Yonhap, banjir itu disebabkan curah hujan tertinggi dalam 80 tahun terakhir.

Banjir merendam rumah warga, kendaraan, bangunan dan stasiun kereta bawah tanah, kata para pejabat Korsel pada Selasa.

Bagian selatan Seoul, kota pelabuhan barat Incheon dan Provinsi Gyeonggi yang mengelilingi Seoul menerima hujan lebat lebih dari 100 milimeter per jam Senin (8/8/2022) malam.

Sementara itu, curah hujan per jam di distrik Dongjak Seoul melebihi 141,5 mm pada satu titik, curah hujan tertinggi per jam sejak 1942, menurut Badan Meteorologi Korea (KMA).

KMA memperkirakan curah hujan hingga 300 mm per jam akan turun di wilayah ibu kota hingga Kamis. Provinsi Gyeonggi diperkirakan akan mengalami hujan lebat lebih dari 350 mm per jam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah mencatat bahwa hujan lebat menyebabkan lima orang tewas dan empat lainnya hilang di Seoul, sementara di Provinsi Gyeonggi, tiga orang tewas dan dua lainnya hilang.

Sembilan orang mengalami luka-luka di Provinsi Gyeonggi dan 391 orang dari 230 rumah tangga di daerah ibu kota kehilangan tempat tinggal dan mengungsi di sekolah dan fasilitas umum lainnya. (ant/ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral