Jakarta - Pengawas privasi Korea Selatan telah mendenda Google dan Meta sebesar 100 miliar KRW karena mengumpulkan data pribadi tanpa izin yang digunakan untuk ikan online.
Komisi Perlindungan dan Informasi Pribadi atau Personal Information Protection Commission (PIPC) di Korea Selatan mengatakan bahwa pihaknya mendenda Google sebesar 69,2 miliar KRW dan Meta sebesar 30,8 miliar KRW.
Menurut PIPC jumlah denda ini menjadi hukuman terbesar yang dijatuhkan oleh Korea Selatan terkait dengan pengumpulan dan penggunaan informasi pribadi tanpa izin.
“Google tidak dengan jelas memberitahu konsumen bahwa itu akan mengumpulkan dan menggunakan informasi perilaku mereka tentang penggunaan (layanan) perusahaan lain ketika mereka mendaftar,” kata komisi itu, dikutip dari laman Ap News pada Kamis (15/9/2022).
“Meta tidak menyajikan konten persetujuan dengan cara yang mudah dilihat oleh konsumen saat mereka mendaftar dan hanya memasukkan konten dalam pernyataan kebijakan data lengkap mereka. Itu tidak secara khusus memberitahu konsumen tentang pemberitahuan yang diwajibkan secara hukum dan tidak mendapatkan persetujuan mereka,” lanjutnya.
Komisi itu mengatakan bahwa hal itu mengancam hak privasi karena lebih dari 82% warga Korea Selatan menggunakan Google dan lebih dari 98% menggunakan Meta. Kedua perusahaan itu telah membiarkan perusahaan melacak aktivitas online mereka.
Lebih lanjut, Google dan email yang juga mengoperasikan video YouTube tidak setuju dengan temuan komisi tersebut.
Dikatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka selalu menunjukkan komitmen untuk membuat pembaruan berkelanjutan yang memberikan kontrol dan transparansi kepada pengguna.
Perusahaan tersebut mengatakan akan meninjau temuan komisi setelah menerima keputusan tertulis sepenuhnya.
Selanjutnya Meta mengatakan akan mempertimbangkan semua opsi termasuk mencari putusan pengadilan.
“Kami yakin bahwa kami bekerja dengan klien kami dengan cara yang sesuai hukum yang memenuhi proses yang disyaratkan oleh peraturan setempat,” kata Meta dalam sebuah pernyataan melalui email, dikutip dari laman Ap News pada Kamis (15/9/2022). (mg1/ree)
Load more