News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Elon Musk Bandrol Layanan Berbayar Twitter Sebesar 8 Dolar AS atau Sekitar Rp125 Ribuan Mulai Bulan Depan

Elon Musk mengatakan Twitter akan meluncurkan kembali layanan premiumnya yang akan menawarkan tanda verifikasi berwarna berbeda ke akun mulai minggu depan
Minggu, 27 November 2022 - 10:46 WIB
Foto Elon Musk terlihat melalui logo Twitter dalam ilustrasi yang diambil Jumat (28/10/2022).
Sumber :
  • ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic/am.

Jakarta - Elon Musk mengatakan Twitter berencana untuk meluncurkan kembali layanan premiumnya yang akan menawarkan tanda verifikasi berwarna berbeda ke akun mulai minggu depan, yang dilansir Associated Press melaporkan, Minggu (27/11/2022).

Ini adalah perubahan terbaru pada platform media sosial yang dibeli CEO Tesla bulan lalu seharga 44 miliar dolar AS.

Twitter sebelumnya menangguhkan layanan premium, yang memberikan label centang biru kepada siapa pun yang membayar 8 dolar AS (sekira Rp125 ribuan) per bulan. Keputusan itu diambil karena gelombang akun palsu yang langsung hadir di platform.

Awalnya, centang biru diberikan kepada entitas pemerintah, perusahaan, selebritas, dan jurnalis yang diverifikasi oleh platform untuk mencegah peniruan identitas.

Dalam versi terbaru, Musk mengkategorikan tanda verifikasi. Bagi perusahaan, akan mendapatkan tanda verifikasi emas, pemerintah akan mendapatkan tanda centang abu-abu, dan individu yang membayar layanan tersebut termasuk selebritas akan mendapatkan tanda centang berwarna biru.

"Semua akun terverifikasi akan diautentikasi secara manual sebelum tanda centang diaktifkan. Meski ini keputusan menyakitkan, tapi itu dirasa perlu," kata Musk.

Lebih lanjut, ia menjanjikan "penjelasan yang lebih panjang" pada minggu depan, dengan layanan itu akan diluncurkan secara bertahap mulai 2 Desember.

Ini bukan satu-satunya hal "kontroversial" yang dilakukan Musk pada pekan ini. Sebelumnya pada Kamis (24/11/2022), Musk mengatakan dia akan memberikan "amnesti" untuk akun yang ditangguhkan, menyusul hasil jajak pendapat online yang dia lakukan tentang apakah akun yang "tidak melanggar hukum atau terlibat dalam spam yang mengerikan" harus dipulihkan.

Suara untuk pilihan "YA' adalah 72 persen. Banyak yang menilai bahwa jajak pendapat daring semacam itu sama sekali tidak ilmiah dan dapat dengan mudah dipengaruhi oleh bot. Sebelumnya, Musk juga menggunakan fitur itu sebelum memulihkan akun mantan Presiden AS Donald Trump.

"Orang-orang telah berbicara. Amnesti dimulai minggu depan. Vox Populi, Vox Dei," cuit Musk pada Kamis, dengan menggunakan frasa Latin yang berarti "Suara Rakyat, Suara Tuhan."

Langkah tersebut kemungkinan akan menempatkan perusahaan pada regulator Eropa yang tengah berusaha untuk menekan konten daring yang berbahaya dengan aturan baru yang tegas.

Peneliti di Center of European Reform Zach Meyers mengatakan memberikan amnesti berdasarkan jajak pendapat online adalah "pendekatan sewenang-wenang" yang "sulit untuk diselaraskan dengan Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa, yang akan berlaku pada pertengahan 2023.

"Undang-undang tersebut bertujuan untuk melindungi pengguna internet dari konten ilegal dan mengurangi penyebaran konten berbahaya namun legal. Ini membutuhkan platform media sosial besar untuk 'teliti dan objektif' dalam menegakkan pembatasan, yang harus dijabarkan dengan jelas dalam cetakan kecil untuk pengguna saat mendaftar," kata Meyers. (ant/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.
Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Publik tengah menyoroti perubahan drastis yang terjadi dalam perjalanan karier Dadan Hindayana dalam waktu kurang dari dua hari. Simak soal update kasusnya.
Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) ikut turun tangan memantau penanganan kasus yang diduga melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN), yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Nama bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tengah menjadi perbincangan hangat menjelang agenda FIFA Matchday 2026. John Herdman disebut siapkan rencana.

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.
Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) ikut turun tangan memantau penanganan kasus yang diduga melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN), yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Nama bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tengah menjadi perbincangan hangat menjelang agenda FIFA Matchday 2026. John Herdman disebut siapkan rencana.
Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Publik tengah menyoroti perubahan drastis yang terjadi dalam perjalanan karier Dadan Hindayana dalam waktu kurang dari dua hari. Simak soal update kasusnya.
KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Selengkapnya

Viral