News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Merck Klaim Molnupiravir Kurangi Risiko Kematian Akibat Covid -19

Merck & Co mengklaim pil antivirus yang mereka kembangkan mampu mengurangi separuh risiko kematian atau rawat inap akibat Covid-19
Sabtu, 2 Oktober 2021 - 13:35 WIB
Pil antivirus Covid-19 molnupiravir yang sedang dikembangkan oleh Merck & Co Inc dan Ridgeback Biotherapeutics
Sumber :
  • ANTARA/Merck & Co Inc/HO via Reuters/as

Jakarta - Merck & Co mengklaim pil antivirus yang mereka kembangkan mampu mengurangi separuh risiko kematian atau rawat inap akibat Covid-19.

Klaim tersebut didasarkan pada data uji klinis tahap III molnupiravir, obat yang dirancang untuk merusak kode genetik virus.

Uji klinis melibatkan 775 pasien dengan gejala Covid -19 ringan dan sedang selama lima hari atau kurang.
Mereka memiliki setidaknya satu faktor risiko mengalami sakit parah, seperti obesitas atau sudah uzur.
Selama lima hari sebagian dari mereka diminta meminum molnupiravir dua kali sehari di rumah.

Analisis data menemukan 7,3 persen dari kelompok itu kemudian dirawat di rumah sakit dan tak satu pun meninggal setelah 29 hari setelah pemberian obat. Angka itu hanya separuh dari tingkat rawat inap kelompok pasien yang diberi plasebo, yaitu 14,1 persen. Tercatat juga ada delapan kematian dari kelompok itu.

"Pengobatan antivirus yang bisa dilakukan di rumah untuk mencegah orang yang positif Covid -19 masuk rumah sakit sangat diperlukan," kata bos Ridgeback Wendy Holman dalam pernyataan.

"(Temuan) ini akan mengubah perbincangan tentang cara menangani COVID-19," kata bos Merck, Robert Davis.

Hasil uji klinis itu begitu meyakinkan sehingga pengujian dihentikan lebih awal atas rekomendasi pengawas dari luar. Para ahli menyebut hasil uji klinis itu sebagai terobosan dalam menangani infeksi virus corona.

"Obat oral antivirus yang mampu mempengaruhi risiko rawat inap sebesar itu akan menjadi game changer," kata Amesh Adalja, akademisi senior di Pusat Keamanan Kesehatan Johns Hopkins.

Pasien COVID-19 saat ini memiliki beberapa opsi pengobatan, termasuk antivirus remdesivir buatan Gilead Sciences Inc yang diberikan lewat infus dan obat steroid generik deksametason. Kedua terapi itu umumnya hanya diberikan pada pasien yang sudah dirawat inap.

Menurut Adalja, pengobatan yang ada saat ini tidak praktis dan merepotkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pil oral sederhana akan menjadi kebalikannya," kata dia.

Merck dan mitranya, Ridgeback Biotherapeutics, mengatakan akan segera meminta izin penggunaan darurat pil tersebut dari otoritas Amerika Serikat dan negara-negara lain.

Jika disetujui, pil tersebut akan menjadi obat oral pertama COVID-19. Temuan tersebut juga mengangkat harga saham Merck lebih dari 9 persen.

Saham Atea Pharmaceuticals Inc, yang mengembangkan obat serupa, melonjak 21 persen lantaran kabar tersebut.

Saham pembuat vaksin COVID-19 Moderna Inc turun lebih dari 10 persen, sementara saham Pfizer turun 1 persen lebih.

Analis Michael Yee dari Jefferies mengatakan investor yakin "ketakutan orang terhadap Covid-19 akan berkurang, juga minat mereka terhadap vaksin, jika ada obat sederhana yang mampu menyembuhkan Covid".

Pfizer dan produsen obat Swiss Roche Holding AG juga tengah berlomba mengembangkan pil antivirus COVID-19 yang mudah diberikan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral