LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Membunuh tapi kok 'Disayang'? Ini 5 Fakta Menarik tentang Bharada E yang Tembak Mati Brigadir J

Pelan-pelan, Bharada E membongkar kejadian sebenarnya dengan menyebut bahwa tidak ada aksi tembak-menembak pada kematian Brigadir J. Namun hal yang membuat. . .

Rabu, 15 Februari 2023 - 10:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi seolah dianggap menjadi tokoh 'protagonis' dalam kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Jumat (10/2/2023).

Hal itu bukan tanpa alasan, sejak Richard Eliezer atau Bharada E mengajukan sebagai justice collaborator, satu per satu kejanggalan pada kasus pembunuhan Brigadir J terungkap.

Dari semula kasus yang digembar-gemborkan Ferdy Sambo bahwa kematian Brigadir J disebabkan adanya aksi tembak-menembak buntut dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan sang ajudan.

Pelan-pelan, Richard Eliezer atau Bharada E membongkar kejadian sebenarnya dengan menyebut bahwa tidak ada aksi tembak-menembak pada kematian Brigadir J.

Baca Juga :

Adapun Bharada E mengatakan bahwa kematian Brigadir J merupakan perbuatannya (menembak mati) namun atas perintah Ferdy Sambo.

Hal itu pula yang membuat sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa otak dari kejahatan pada kasus pembunuhan Brigadir J bukan dilakukan oleh Bharada E sebagai eksekutor, namun Ferdy Sambo-lah orangnya.

Sejumlah keterangan yang diberikan Bharada E selama persidangan kasus tersebut membuat banyak orang justru malah tersentuh.

Sejumlah saksi yang berlatarbelakang seorang ahli dihadirkan guna meringangkan hukuman Bharada E.

Banyak pihak yang kini justru mendukung Bharada E agar bisa dibebaskan dari hukuman atau minimal tidak dihukum berat.

Bahkan, keluarga Brigadir J pun seolah tidak menyalahkan Bharada E dan tetap menganggap bahwa semua terjadi akibat Ferdy Sambo.

Meski begitu, pada faktanya, Bharada E tetap dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, buntut dia menjadi eksekutor yang menghabisi nyawa Brigadir J.

Berikut ini 5 fakta dukungan terhadap Bharada E meski dia bertindak sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J yang dirangkum tvOnenews.com.

1. Ibu Brigadir J Mengampuni Bharada E

Dalam kesempatan berhadapan dengan Bharada E di persidangan beberapa waktu lalu, keluarga Brigadir J terang-terangan menyebut bahwa anak buah Ferdy Sambo itu disebutnya tega melakukan pembunuhan terhadap Yosua.

Meski begitu, secara nurani, pihak keluarga yang diwakili Rosti Simanjuntak, Samuel Hutabarat, dan Reza Hutabarat itu cenderung memaafkan perbuatan Bharada E yang mengeksekusi mati Brigadir J atas perintah sang mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Pada persidangan yang menghadirkan keluarga Brigadir J sebagai saksi pada Selasa (25/10/2022), Rosti Simanjuntak, Samuel Hutabarat, dan Reza Hutabarat dipertemukan dengan sang eksekutor pembunuhan, yakni Bharada E.

Dalam kesaksian Rosti Simanjuntak waktu itu, dia benar-benar menyayangkan Bharada E mengiyakan perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Sambil bercucuran air mata, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak dipersilakan oleh Majelis Hakim menyampaikan pernyataan kepada terdakwa Bharada E.

Rosti Simanjuntak saat itu meminta terdakwa Bharada E agar berkata jujur dalam setiap persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Berkata jujurlah kau, sejujur-jujurnya! Agar pemulihan nama anak saya (Brigadir J), jangan skenario terus. Itu anak saya sudah terbunuh dengan sadis dan keji. Masih juga selalu difitnah ini terus rekayasa mereka," kata Rosti Simanjuntak.

Saat itu, permintaan agar Bharada E berkata jujur terus diucapkan berulang kali oleh ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Bahkan di persidangan tersebut, ibunda Brigadir J sempat menyebut Bharada E dengan sebutan 'Anakku' saat memintanya berkata jujur dalam mengungkap tabir skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

"Sebenarnya secara manusia, dia (Bharada E) tak ada hati nurani sedikitpun untuk menyelamatkan anakku. Tapi kami masih diajarkan secara iman Tuhan agar saling mengampuni. Jadi kami mohon agar arwah anak kami tenang tolong berkata jujur," kata Rosti Simanjuntak. 

"Mohon Richard Eliezer (Bharada E), kamu juga punya ibu dan keluarga, mohon berkata jujur anakku. Jangan ada yang ditutup-tutupi," tambah Rosti Simanjuntak.

2. Reza Hutabarat tidak Dendam, tapi. . .

Sosok adik Brigadir J, Reza Hutabarat beberapa waktu lalu sempat mengungkapkan bahwa dia tidak merasa dendam meski Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah menembak mati abang tercinta.

Pada kesempatan berbincang dengan aktivis Irma Hutabarat, adik Brigadir J, Reza Hutabarat ditanya apakah dia merasa dendam pada Bharada E, sang eksekutor, yang menghabisi sang kakak?

"Kamu gimana rasanya lihat Richard Eliezer (Bharada E)?" tanya Irma Hutabarat, seperti dilansir dari YouTube Irma Hutabarat, Selasa (25/10/2022).

Adapun Reza Hutabarat menjawab pertanyaan Irma Hutabarat tersebut dengan tenang.

"Gimana ya, aku kayak biasa aja. Enggak ada dendam. Kita kan harus bisa maafkan juga ya,  cuma proses hukum kan harus tetap berjalan, seperti itu," kata Reza Hutabarat.

Mendengar jawaban tersebut, Irma Hutabarat pun saat itu bertanya tentang kedekatan Reza Hutabarat dengan Bharada E.

"Kau sendiri sudah kenal sama Richard Eliezer (Bharada E) sebelumnya?" tanya Irma Hutabarat.

Pertanyaan itu pun dijawab Reza Hutabarat.


Sosok Bharada E dan Brigadir J. (istimewa)

"Sudah kenal bu saya, sudah sering ngobrol dengan dia, sering nyanyi-nyanyi bareng, main pingpong, main raket. Bahkan kalau dia lagi stay di Saguling, kita beli makanan bareng sama almarhum (Brigadir J) juga. Ketawa-ketawa bareng," kata Reza Hutabarat.

Kemudian Irma Hutabarat bertanya lebih dalam tentang sosok Bharada E di mata Reza Hutabarat.

Menurut Reza Hutabarat, Bharada E merupakan sosok yang periang dan juga humoris, hal itu pula yang disebutnya sebagai salah satu faktor Bharada E mudah bergaul dengan anggota polisi lainnya.

"Dia (Bharada E) itu suka bercanda, humoris, tapi kadang juga diem-diem sendiri (menyendiri) gitu. Kalau dari sisi pekerjaan, dia orangnya tekun dan rajin. Misal dia diperintahkan A, langsung dikerjain dan patuh," kata Reza Hutabarat.

3. Sosok Penurut

Sebelumnya, Seorang Ahli Psikologi Klinis bernama Liza Marielly Djaprie sempat dihadirkan pada persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J guna meringankan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Selasa (27/12/2022).

Dalam keterangannya saat itu, Liza menyebut bahwa hasil asesmen yang dilakukannya, menghasilkan bahwa Bharada E mempunyai tingkat kepatuhan yang sangat tinggi.

Kemudian Liza menyinggung soal kontrol diri pada sosok Bharada E.

Menurutnya, Bharada E saat kejadian (pembunuhan Brigadir J) disebut tidak memiliki kontrol terhadap dirinya.

"Ada penelitian yang namanya milgram, di mana terbukti seseorang itu cenderung untuk patuh ketika ada perintah yang diberikan oleh seorang figur otoritas dengan kondisi-kondisi tertentu yang mendukung hingga mengakibatkan orang seperti Bharada E itu tidak punya ruang secara bebas," kata Liza, Senin (26/12/2022).

Menurut Liza, dia (Bharada E) hanya sekedar menjalankan apa yang diperintahkan kepadanya.

Adapun, kata Liza, dia menganalisa sosok Bharada E sejak 15 Agustus 2022, kemudian berlanjut hingga 6 November 2022.

"Sampai saat ini, kalau kita bicara soal ini tentunya dia (Bharada E) sudah tidak nurut ya. Samapi pada suatu titik, analisa dia sudah mulai jalan, dan meyakini bahwa ini (perintah Ferdy Sambo) salah, akhirnya dia mulai jadi tidak patuh. Makannya dia memberanikan diri menjadi Justice Collaborator," kata Liza.

4. Tak Ada Pertimbangan

Romo Frans Magnis Suseno Guru Besar Filsafat Moral hadir dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hari ini, Senin (26/12/2022) untuk memberikan pembelaan terhadap Richard Eliezer Pudihang Limiu atau Bharada E.

Menurut Romo Magnis, terdapat dua alasan utama yang bisa meringankan hukuman Bharada E.

Pertama, dalam tubuh kepolisian terdapat budaya ‘laksanakan’. Bharada E sebagai polisi yang berpangkat lebih rendah tentu akan reflek melaksanakan perintah atasannya.

Apalagi dalam kasus ini, Ferdy Sambo adalah sosok perwira tinggi di tubuh Polri yang harus ia jaga.

"Menurut saya yang tentu paling meringankan adalah kedudukan yang memberi perintah itu. Sejauh saya tahu di dalam kepolisian tentu akan ditaati dan tidak mungkin orang katanya Eliezer itu 24 tahun umurnya, jadi masih muda itu ya ‘Laksanakan’ (perintah) itu unsur yang paling kuat," terang Romo Magnis.

Alasan yang kedua adalah unsur keterbatasan situasi. Romo Magnis menyebut bahwa situasi yang tegang turut mempengaruhi psikologi dan keputusan seseorang.

Bharada E dalam posisi sebagai bawahan yang berada dalam situasi tegang tentu mengalami keadaan yang sulit untuk menolak perintah dari Ferdy Sambo.

"Yang kedua, tentu keterbatasan situasi. Situasi yang tegang yang amat sangat membingungkan, saya kita semua itu gimana dia pada saat itu juga harus menunjukkan ‘laksanakan’ atau tidak," kata pria berdarah Jerman itu.

Lebih dari itu, Romo Magnis juga menuturkan bahwa Bharada E tidak memiliki waktu untuk membuat pertimbangan apakah melaksanakan perintah atau menolaknya.
“Tidak ada waktu untuk melakukan suatu pertimbangan matang. Di mana  kita umumnya kalau ada keputusan yang penting mengatakan ‘coba ambil waktu tidur dulu’. Dia (Bharada E) harus langsung bereaksi,” terang Romo Magnis.

“Menurut saya itu tentu dua faktor yang secara etis sangat meringankan (Bharada E),” imbuhnya.

Bagi Romo Magnis, perintah penembakan yang dilontaran oleh Ferdy Sambo kepada Bharada E adalah sesuatu yang di luar nalar manusia.

“Bahwa seorang atasan polisi memberi perintah tembak itu sama sekali nggak masuk akal,” tegasnya.

5. Tak Bisa Tolak Perintah

Juru Bicara (Jubir) RKUHP Baru, Albert Aries menjadi saksi ahli hukum pidana meringankan Bharada E alias Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). 

Albert membeberkan tentang perintah jabatan, yakni seseorang melakukan perbuatan pidana karena diberi perintah penguasa atau pejabat berwenang. 

"Pasal 51 KUHP tentang perintah jabatan. Jika yang ditanyakan pasal tersebut, redaksionalnya ialah tindak pidana orang yang melakukan suatu perbuatan pidana karena adanya perintah jabatan, atau yang diberikan oleh penguasa," kata Albert di PN Jaksel, Rabu (28/12/2022).  

Albert menjelaskan ketika seseorang menerima perintah jabatan dari penguasa atau berjabat berwenang, maka penerima perintah itu dalam keadaan terpaksa. 

Dia menuturkan penerima perintah tersebut menghadapi konflik dalam jiwanya. 

"Di satu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana dan kemungkinan kalau melakukan, dia bisa dipidana. Namun, di satu sisi, ada perintah jabatan yang harus ditaati atau dilaksanakan oleh si penerima perintah," jelasnya. 

Albert mengatakan Bharada E berhadapan dengan dua konflik tersebut karena berada dalam perintah jabatan. 

Dia menyebutkan Bharada E berada situasi sulit dalam mengambil keputusan tersebut. 

"Jadi, dia berada dalam dua konflik tadi, diperagakan pada satu sisi dia menghindari kemungkinan dapat dipidana karena melakukan suatu tindak pidana, disisi lain juga ada perintah jabatan yang harus dilaksanakan atau ditaati," kata dia. (abs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ini Arti Penting Taspen, Wamenaker: Untuk Kesejahteraan ASN

Ini Arti Penting Taspen, Wamenaker: Untuk Kesejahteraan ASN

Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) merupakan salah satu instrumen yang sangat penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sindiran Menohok Aa Gym usai OJK Cabut PayTren Ustaz Yusuf Mansur: Dia Ceramah Habis Harta Kita

Sindiran Menohok Aa Gym usai OJK Cabut PayTren Ustaz Yusuf Mansur: Dia Ceramah Habis Harta Kita

Hal tersebut mengundang komentar menohok dari pendakwah Abdullah Gymnastiar alias AA Gym.
Viral Video Sekte Sesat di Bali, Sandiaga Uno akan Tindak WNA Pelaku Ritual Erotis di Ubud Bali, Gandeng Pemangku Adat

Viral Video Sekte Sesat di Bali, Sandiaga Uno akan Tindak WNA Pelaku Ritual Erotis di Ubud Bali, Gandeng Pemangku Adat

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menegaskan akan menindatlanjuti kasus video turis diduga sekte sesat melakukan aktivitas erotis di Bali.
Wapres Ma'ruf Amin Luncurkan Ruang Amal Indonesia: Saya Dukung Lembaga Untuk Kebaikan

Wapres Ma'ruf Amin Luncurkan Ruang Amal Indonesia: Saya Dukung Lembaga Untuk Kebaikan

Wapres mengatakan mendukung adanya RAI dan berharap dapat diperbanyak lagi lembaga-lembaga amil zakat karena potensi wakaf dan zakat di Indonesia sangat tinggi.
Perluas Jejaring, Redaksi tvonenews Kunjungi Kantor Berita Xinhua Perwakilan Indonesia

Perluas Jejaring, Redaksi tvonenews Kunjungi Kantor Berita Xinhua Perwakilan Indonesia

Selain untuk memperluas jaringan, Pemred tvonenews.com, Ecep S Yasa juga memperkenalkan mengenai tvonenews.com, serta penjajakan untuk kerja sama ke depan.
Buntut Harvey Moeis Terseret Kasus Korupsi Timah, Kepemilikan Pesawat Jet Pribadi Sandra Dewi Disorot

Buntut Harvey Moeis Terseret Kasus Korupsi Timah, Kepemilikan Pesawat Jet Pribadi Sandra Dewi Disorot

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana bocorkan penyidikan hasi pemeriksaan Sandra Dewi soal kepemilikan pesawat buntut Harvey Moeis, tersangka korupsi timah.
Trending
Ayah Vina Sebut Anaknya Belum Bisa Masuk ke Pintu Karena Behel, Rambut Sambung dan Softlens: Setelah Semua Dicabut Dia Bisa Masuk

Ayah Vina Sebut Anaknya Belum Bisa Masuk ke Pintu Karena Behel, Rambut Sambung dan Softlens: Setelah Semua Dicabut Dia Bisa Masuk

Ayah Vina menyebut anaknya belum bisa masuk ke dalam pintu. Ayah Vina mengetahui hal ini ketika Vina merasuki Linda.
Pantas Como 1907 Tolak Datangkan Thom Haye, Tak Disangka Ternyata Pemain Incarannya Berlabel Kelas Dunia

Pantas Como 1907 Tolak Datangkan Thom Haye, Tak Disangka Ternyata Pemain Incarannya Berlabel Kelas Dunia

Pantas gelandang Timnas Indonesia Thom Haye tak dilirik, Como 1907 ternyata menargetkan pemain kelas dunia di bursa transfer musim panas.
Terungkap Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah 8 Tahun Berlalu Masih Berkeliaran, Polda Jabar Sebut Ciri-cirinya

Terungkap Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah 8 Tahun Berlalu Masih Berkeliaran, Polda Jabar Sebut Ciri-cirinya

Sosok Pegi alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky masih berkeliaran sejak tahun 2016 silam. Polda Jabar pun mengungkapkan ciri-cirinya dan
Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Kontrak Shin Tae-yong bersama Timnas Indonesia sedianya selesai pada Desember 2023 lalu. 
Viral Buntut Pesawat Jemaah Haji Alami Kerusakan Hingga Terbakar, Kemenag Semprot Keras Garuda Indonesia

Viral Buntut Pesawat Jemaah Haji Alami Kerusakan Hingga Terbakar, Kemenag Semprot Keras Garuda Indonesia

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegur keras pihak Garuda Indonesia buntut pesawat yang menerbangkan jemaah haji kloter lima mengalami kerusakan.
Hotman Paris Turun Gunung Beri Petunjuk soal Lokasi Persembunyiaan Egy Otak Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon: Mohon Pak Kapolda..

Hotman Paris Turun Gunung Beri Petunjuk soal Lokasi Persembunyiaan Egy Otak Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon: Mohon Pak Kapolda..

Pengacara Hotman Paris Hutapea turun gunung mengawal kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang terjadi delapan tahun lalu pada tahun 2016 yang kembali mencuat ke permukaan setelah diangkat ke layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.
Legenda Thailand Blak-blakan Sebut Program Naturalisasi Timnas Indonesia Tak akan Sukses

Legenda Thailand Blak-blakan Sebut Program Naturalisasi Timnas Indonesia Tak akan Sukses

Pelatih asal Thailand, Witthaya Laohakul menilai kesuksesan Timnas Indonesia dalam beberapa turnamen terakhir tidak akan bertahan lama.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
Selengkapnya