News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tersangka Perusakan Mobil Honda Brio di Senopati Masuk dalam Daftar Hitam Negara Ukraina, Begini Kata Kepolisian

Aksi pengrusakan yang dilakukan pengemudi mobil Fortuner, Giorgio, membuat kepanikan karena ia mengeluarkan benda menyerupai senjata api (senpi) laras panjang
Rabu, 15 Februari 2023 - 23:20 WIB
Tersangka Perusak Mobil Honda Brio di Senopati, Giorgio Ramadhan (GR)
Sumber :
  • viva.co.id

Jakarta, tvOnenews.com - Diketahui sebuah video telah viral melalui pesan berantai pada aplikasi WhatsApp yang memperlihatkan aksi pertikaian yang melibatkan sebuah mobil Toyota Fortuner yang melawan arus dan bersenggolan dengan mobil Honda Brio

Pada video tersebut terakam dua pengemudi mobil Toyota Fortuner warna hitam dan Honda Brio warna kuning bertikai dengan aksi perusakan yang dilakukan oleh Giorgio. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, aksi pengrusakan yang dilakukan Giorgio, sempat membuat kepanikan karena ia mengeluarkan benda menyerupai senjata api (senpi) laras panjang dengan memukulnya berkali-berkali ke mobil Honda Brio tersebut. 

Tak cukup sampai di situ, pelaku turut serta menabrak mobil Honda Brio usai aksi perusakan tersebut.

Namun kini Polres Metro Jakarta Selatan tengah mendalami informasi yang menyebutkan bahwa pengemudi mobil Toyota Fortuner yang bernama Giorgio Ramadhan (GR) masuk dalam daftar musuh Ukraina

Seperti apa informasi tersangka yang menghancurkan mobil Honda Brio tersebut, ikuti terus informasi berikut ini.

Penetapan Tersangka Pengemudi Mobil Fortuner

Pengemudi mobil Toyota Fortuner, Giorgio Ramadhan (GR) telah menyandang status sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Kombes Ade Ary dalam keterangannya. 

Menurutnya penetapan tersangka tersebut dilakukan usai pihak kepolisian mendapati kelengkapan bukti dalam penyidikan yang dilakukan.

"Maka kami menetapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan Pasal Pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," kata Ade Ary dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun kini telah diketahui bahwa senjata api yang digunakan Giorgio merupakan senpi air softgun mainan.

“Berdasarkan hasil keterangan terlapor saudara GR mengaku membeli dari toko daring seharga Rp384 ribu dan dia sudah menunjukkan bon bukti pembeliannya,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui, pada Senin (13/2/2023).
Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum korban A (38) yang bernama Manda Bernandus menambahkan pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum, meski terlapor sudah minta maaf.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Selengkapnya

Viral