News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Terima Putusan Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjatuhkan pidana 1,5 tahun
Kamis, 16 Februari 2023 - 16:21 WIB
Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Jumhana didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana memberikan keterangan pers terkait putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjatuhkan pidana 1,5 tahun.

Bahkan Bharada E menyatakan tidak banding atas putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Fadil menyebut ada banyak pertimbangan dari pihak Kejaksaan dalam memutuskan sikap termasuk pemikiran yang mendalam dari para jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan kepada pimpinan Kejagung.

Sesuai Pasal 233, Pasal 234 Bab 17 KUHAP, kata Fadil, JPU berhak mengajukan upaya hukum, namun kejaksaan melihat putusan majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer juga sudah merupakan pertimbangan hukum yang kuat.

Adapun beberapa pertimbangan Kejagung memutuskan tidak banding, menurut Fadil, salah satunya adalah sikap memaafkan dan keikhlasan dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Richard Eliezer.

“Dalam hukum manapun, baik hukum nasional maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum,” kata Fadil.

Menurut Fadil, jaksa sebagai representatif daripada korban, melihat fakta di mana orang tua korban telah ikhlas, bahkan bersyukur dengan Richard Eliezer dijatuhi hukum ringan dari tuntutan jaksa.

“Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat, melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respon,” kata Fadil.

Pertimbangan lainnya, lanjut Fadil, bahwa putusan majelis hakim sudah mengambil alih seluruh dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ia menyatakan hakim yakin atas dakwaan dan tuntutan jaksa, sehingga kejaksaan pun menghormati putusan hakim tersebut telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian juga sikap Richard Eliezer dalam persidangan yang berterus terang, kooperatif sejak awal, menjadi contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa tindak pidana.

“Ini juga jadi bahan pertimbangan bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ribuan Mahasiswa Demo di Grahadi Surabaya, Tuntut Evaluasi MBG dan Turunkan Harga BBM

Ribuan Mahasiswa Demo di Grahadi Surabaya, Tuntut Evaluasi MBG dan Turunkan Harga BBM

Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan organisasi kemahasiswaan di Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Rabu (17/6).
29 Anggota Polri-TNI Alami Luka-Luka Akibat Massa Ricuh saat Proses Eksekusi Hotel Sultan

29 Anggota Polri-TNI Alami Luka-Luka Akibat Massa Ricuh saat Proses Eksekusi Hotel Sultan

Sebanyak 29 anggota Polri hingga TNI mengalami luka-luka akibat massa yang ricuh saat proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026).
Pengosongan Hotel Sultan Dimulai! Sarapan Masih Utuh, Tamu yang Masih Ada Dikawal Keluar

Pengosongan Hotel Sultan Dimulai! Sarapan Masih Utuh, Tamu yang Masih Ada Dikawal Keluar

Proses pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, mulai dilakukan setelah aparat gabungan TNI-Polri berhasil menguasai situasi dan membuka akses masuk ke dalam hotel, Kamis, 18 Juni 2026.
Cara Jaga Tubuh Tetap Fit saat Fenomena El Nino, Musim Kemarau Diprediksi lebih awal

Cara Jaga Tubuh Tetap Fit saat Fenomena El Nino, Musim Kemarau Diprediksi lebih awal

Ketika anda menghadapi cuaca ekstrem memerlukan persiapan fisik yang matang. Terutama saat menghadapi fenomena El Nino
PDIP Tegaskan Tak Pernah Terlibat Aksi Unjuk Rasa terhadap Pemerintah

PDIP Tegaskan Tak Pernah Terlibat Aksi Unjuk Rasa terhadap Pemerintah

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan partainya maupun kader partainya tidak pernah terlibat dalam berbagai aksi unjuk rasa terhadap pemerintah.
Resmi Mundur dari Timnas Voli Indonesia, Nizar Julfikar Gabung Bodyguard Headquarter di Liga Voli Kamboja 2026

Resmi Mundur dari Timnas Voli Indonesia, Nizar Julfikar Gabung Bodyguard Headquarter di Liga Voli Kamboja 2026

Setelah memutuskan mundur dari skuad Timnas Voli Indonesia, Nizar Julfikar resmi bergabung dengan Bodyguard Headquarter di Liga Voli Kamboja 2026.

Trending

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Pakar Hukum Sebut Peluang Ruben Onsu Ambil Alih Hak Asuh Anak Cukup Besar

Pakar Hukum Sebut Peluang Ruben Onsu Ambil Alih Hak Asuh Anak Cukup Besar

Pakar hukum menilai peluang Ruben Onsu untuk mengambil alih hak asuh anak cukup besar, terutama jika terbukti ada penelantaran atau eksploitasi terhadap sang anak.
Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar bahagia datang dari bek Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam. Pemain Port FC itu melamar sang kekasih, Yuriska Patricia, yang diketahui sebagai aktris.
Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempar Botol-Batu

Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempar Botol-Batu

Aksi ricuh simpatisan sempat mewarnai proses eksekusi Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026).
Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan diwarnai aksi kepanikan para tamu hotel yang menginap pada Kamis (18/6/2026).
Selengkapnya

Viral