"Baru itu bisa akan dilakukan eksekusi itu, tapi kita coba realistis aja lah. Karena prosesi banding, kasasi dan lainnya itu bisa menunda," ungkap Martin.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo diberikan vonis hukuman mati oleh majelis hakim di PN Jaksel pada Senin (13/2/2023) atas pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir ja dan obstruction of justice.
"Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Hakim Wahyu juga mengatakan bahwa tindakan Ferdy Sambo tersebut memberikan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Ia juga disebut telah membuat kegaduhan di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam," lanjutnya.
Hakim Wahyu menegaskan bahwa tindakan Ferdy Sambo ini juga telah mencoreng institusi Polri tak hanyandi Indonesia saja.
Load more