GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hasil Sidang Etik Richard Eliezer Akan Kembali ke Institusi Polri, Pengamat kepolisian: Tak Ada Dasar Hukumnya

Kembalinya Richard Eliezer atau Bharada E ke institusi Polri karena masa hukumannya kurang dari lima tahun, tidak ada dasar hukumnya
Minggu, 26 Februari 2023 - 19:03 WIB
Dokumentasi-Bharada Richard Eliezer (tengah) jalan memasuki ruang sidang tiga Div Propam Polri untuk menjalani sidang etik,
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty.

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut, bahwa kembalinya Richard Eliezer atau Bharada E ke institusi Polri karena masa hukumannya kurang dari lima tahun, tidak ada dasar hukumnya.

Pernyataan Bambang Rukminto, di Jakarta, Minggu (26/2/2023), menanggapi pernyataan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Ito Sumardi yang menyebut Richard Eliezer atau Bharada E bisa kembali ke Polri sesuai dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Aturan yang tertulis dalam Perpol tersebut menyatakan jika ancaman hukumannya di bawah lima tahun, atau vonis tiga, maka tidak bisa di-PTDH. Itu artinya  Richard Eliezer atau Bharada E bisa kembali ke institusi Polri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas aturan tersebut Bambang Rukminto mempertanyakan dasar hukum dari Perpol tersebut.

"Alasan Bharada E hanya mendapat hukuman satu tahun enam bulan itu bisa kembali aktif itu tak ada dasar hukumnya," kata Bambang.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk personel yang melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman lebih empat tahun dan divonis lebih tiga tahun yang sudah berketetapan itu hanya ada di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Perkap 14/2011 sudah tak berlaku sejak diterbitkannya Perpol 7/2022. Di dalam perpol tersebut tidak ada yang menyebut secara eksplisit seorang personel kepolisian hanya bisa direkomendasikan PTDH bagi yang melakukan pelanggaran pidana dengan ancaman hukuman lebih empat tahun lebih dan divonis inkrah.

"Pak Ito Sumardi mungkin belum baca peraturannya," kata Bambang.

Bambang justeru mempertanyakan peraturan mana yang digunakan oleh Polri sebagai dasar mengembalikan Bharada Eliezer sebagai personel Polri aktif, padahal Eliezsr mendapat ancaman hukuman lebih dari empat tahun.

Yang ada, hanya pertimbangan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang Bambang sendiri tidak tahu dasar hukum mana yang dijadikan pertimbangan.

"Pasal mana dari Perpol 7/2022 yang menjadi dasar peraturan agar personel pelanggar pidana bisa aktif kembali jadi anggota Polri ?" kata Bambang menanyakan.

Menurut Bambang, jika dasar aturan yang dipakai Polri adalah Perkap Nomor 14/2011 yang sudah tidak berlaku sejak keluarnya Perpol Nomor 7/2022, semua terpidana obstruction of justice (OOJ) bisa masuk menjadi polisi lagi sama seperti Bharada Eliezer.

Bambang mengingatkan, bahwa Perkap 14 Tahun 2011 sudah tidak berlaku lagi sejak diganti dengan Perpol Nomor 7 tahun 2022.

Dalam Perpol Nomor 7/2022 pada Pasal 113.

Lanjut pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 608); dan

b. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 920), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Sidang KKEP pasti akan menggunakan dasar itu. Perlu diingatkan Perkap 14/2011 sudah enggak berlaku," kata Bambang.

Bharada Richard Eliezer menjalani sidang pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (22/2). Ia dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun dengan penempatan tugas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Polri memilih mempertahankan Eliezer tetap sebagai personel Polri dengan berbagai pertimbangan, di antaranya, statusnya sebagai justice collaborator, adanya permintaan maaf Eliezer kepada orang tua Brigadir J, belum pernah dihukum sebelumnya, penembakan yang dilakukan atas perintah atasan yang jenjang kepangkatannya lebih tinggi.

Kemudian, peran Eliezer sebagai JC mau bekerja sama dan memberikan keterangan dengan jujur sehingga kasus pembunuhan Brigadir J dapat terungkap. (ant/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bung Towel Kritik Julukan 'The Professor' Thom Haye, Sebut Label Itu Belum Layak: Seolah-olah Semua Benar Sama Dia

Bung Towel Kritik Julukan 'The Professor' Thom Haye, Sebut Label Itu Belum Layak: Seolah-olah Semua Benar Sama Dia

Julukan “The Professor” yang melekat pada gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye, kini kembali menjadi perbincangan. Pengamat sepak bola Bung Towel beri kritik.
Jadwal AVC Women's Continental 2026 Pekan Ini: Timnas Voli Putri Indonesia Hadapi Kazakhstan di Laga Perdana

Jadwal AVC Women's Continental 2026 Pekan Ini: Timnas Voli Putri Indonesia Hadapi Kazakhstan di Laga Perdana

Jadwal AVC Women's Continental 2026 pekan ini, di mana ada Timnas Voli Putri Indonesia yang akan membuka perjuangannya dengan melawan Kazakhstan di turnamen bergengsi ini.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 19 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baru Menanti

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 19 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baru Menanti

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 19 Agustus 2026: Ada rezeki hingga peluang baru menanti.
Bursa Transfer Super League: Kejutan! Media Kanada Sebut Anak John Herdman Segera Gabung Bali United

Bursa Transfer Super League: Kejutan! Media Kanada Sebut Anak John Herdman Segera Gabung Bali United

Kejutan mencuat melalui sebuah laporan dari media asal Kanada. Anak dari John Herdman, Jay Herdman, dilaporkan segera gabung Bali United.
Tiga Penerbangan Diberangkatkan, BNPB Percepat Distribusi Bantuan untuk Penanganan Darurat Gempa NTT

Tiga Penerbangan Diberangkatkan, BNPB Percepat Distribusi Bantuan untuk Penanganan Darurat Gempa NTT

Kerahkan pesawat angkut berat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mempercepat distribusi bantuan kemanusiaan untuk mendukung penanganan darurat bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui jalur udara.
Tiba-tiba KDM Minta Maaf ke Warga Jabar di Momen HUT RI ke-81, Ada Apa?

Tiba-tiba KDM Minta Maaf ke Warga Jabar di Momen HUT RI ke-81, Ada Apa?

Gubernur Jawa Barat, KDM baru-baru ini menyampaikan permohonan maafnya kepada warga jawa barat. Dibalik itu, ia juga bertekada untuk menjadi pemimpin yang adil.

Trending

Bung Ropan Resmi Umumkan Garuda Calling, Timnas Indonesia Diklaim Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026

Bung Ropan Resmi Umumkan Garuda Calling, Timnas Indonesia Diklaim Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026

Dari 26 pemain yang disebut, Bung Ropan mengungkapkan kejutan terbesar dengan absennya bek sekaligus kapten kedua Timnas Indonesia, Rizky Ridho.
Dari Palestina Untuk Indonesia, Seniman Asal Gaza Beri Hadiah Manis Lukisan di Puing Reruntuhan 

Dari Palestina Untuk Indonesia, Seniman Asal Gaza Beri Hadiah Manis Lukisan di Puing Reruntuhan 

Di tengah situasi sulit yang dihadapi oleh masyarakat Gaza, Palestina, seorang seniman Salah Al Nada berikan hadiah untuk merayakan HUT ke-81 Republik Indonesia
Bantuan Perbaikan Rumah Bencana Gempa Bumi NTT Disiapkan, Pemda Diminta Segara Mendata Korban Terdampak

Bantuan Perbaikan Rumah Bencana Gempa Bumi NTT Disiapkan, Pemda Diminta Segara Mendata Korban Terdampak

Pemerintah Indonesia meminta otoritas daerah dapat melakukan pendataan terdapat kerusakan rumah warga akibat gempa bumi yang melanda Kabupaten Manggarai Timur, Nusantara Tenggara Timur (NTT).
BMKG Catat Terjadinya 1.598 Gempa Susulan di NTT, Terbesar Magnitudo 6,2 dan Terkecil Magnitudo 1,3

BMKG Catat Terjadinya 1.598 Gempa Susulan di NTT, Terbesar Magnitudo 6,2 dan Terkecil Magnitudo 1,3

BMKG mencatat 1.598 gempa susulan hingga Senin (17/8/2026) pukul 07.00 WIB di NTT.
Momen Langka Presiden Prabowo Tiba-Tiba Panggil Semua Komandan Upacara Usai Bendera Diturunkan, Ada Apa?

Momen Langka Presiden Prabowo Tiba-Tiba Panggil Semua Komandan Upacara Usai Bendera Diturunkan, Ada Apa?

Sebuah momen menarik perhatian terjadi di penghujung Upacara Penurunan Bendera dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8) sore. 
Putri Nusantara Kalah, Pelatih Muda Timnas Indonesia U-16 Ungkap Peluang Tembus Tim Utama di Kualifikasi Piala Asia U-17 

Putri Nusantara Kalah, Pelatih Muda Timnas Indonesia U-16 Ungkap Peluang Tembus Tim Utama di Kualifikasi Piala Asia U-17 

Berbeda dari Garuda Pertiwi, Putri Nusantara telah dipastikan tersingkir dari turnamen internasional perdana ini setelah kalah dari Thailand dan Singapura tanpa melihat hasil pertandingan terakhir melawan Yordania. 
Mensesneg Prasetyo Hadi Tak Kuasa Tahan Haru Saat Lantunkan ‘Tanah Airku’

Mensesneg Prasetyo Hadi Tak Kuasa Tahan Haru Saat Lantunkan ‘Tanah Airku’

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi terlihat tak kuasa menahan haru saat melantunkan lagu ‘Tanah Airku’ pada Upacara Bendera di Istana Merdeka
Selengkapnya

Viral