LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dokumentasi-Bharada Richard Eliezer (tengah) jalan memasuki ruang sidang tiga Div Propam Polri untuk menjalani sidang etik,
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty.

Hasil Sidang Etik Richard Eliezer Akan Kembali ke Institusi Polri, Pengamat kepolisian: Tak Ada Dasar Hukumnya

Kembalinya Richard Eliezer atau Bharada E ke institusi Polri karena masa hukumannya kurang dari lima tahun, tidak ada dasar hukumnya

Minggu, 26 Februari 2023 - 19:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut, bahwa kembalinya Richard Eliezer atau Bharada E ke institusi Polri karena masa hukumannya kurang dari lima tahun, tidak ada dasar hukumnya.

Pernyataan Bambang Rukminto, di Jakarta, Minggu (26/2/2023), menanggapi pernyataan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Ito Sumardi yang menyebut Richard Eliezer atau Bharada E bisa kembali ke Polri sesuai dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Aturan yang tertulis dalam Perpol tersebut menyatakan jika ancaman hukumannya di bawah lima tahun, atau vonis tiga, maka tidak bisa di-PTDH. Itu artinya  Richard Eliezer atau Bharada E bisa kembali ke institusi Polri. 

Atas aturan tersebut Bambang Rukminto mempertanyakan dasar hukum dari Perpol tersebut.

"Alasan Bharada E hanya mendapat hukuman satu tahun enam bulan itu bisa kembali aktif itu tak ada dasar hukumnya," kata Bambang.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk personel yang melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman lebih empat tahun dan divonis lebih tiga tahun yang sudah berketetapan itu hanya ada di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Perkap 14/2011 sudah tak berlaku sejak diterbitkannya Perpol 7/2022. Di dalam perpol tersebut tidak ada yang menyebut secara eksplisit seorang personel kepolisian hanya bisa direkomendasikan PTDH bagi yang melakukan pelanggaran pidana dengan ancaman hukuman lebih empat tahun lebih dan divonis inkrah.

"Pak Ito Sumardi mungkin belum baca peraturannya," kata Bambang.

Bambang justeru mempertanyakan peraturan mana yang digunakan oleh Polri sebagai dasar mengembalikan Bharada Eliezer sebagai personel Polri aktif, padahal Eliezsr mendapat ancaman hukuman lebih dari empat tahun.

Yang ada, hanya pertimbangan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang Bambang sendiri tidak tahu dasar hukum mana yang dijadikan pertimbangan.

"Pasal mana dari Perpol 7/2022 yang menjadi dasar peraturan agar personel pelanggar pidana bisa aktif kembali jadi anggota Polri ?" kata Bambang menanyakan.

Menurut Bambang, jika dasar aturan yang dipakai Polri adalah Perkap Nomor 14/2011 yang sudah tidak berlaku sejak keluarnya Perpol Nomor 7/2022, semua terpidana obstruction of justice (OOJ) bisa masuk menjadi polisi lagi sama seperti Bharada Eliezer.

Bambang mengingatkan, bahwa Perkap 14 Tahun 2011 sudah tidak berlaku lagi sejak diganti dengan Perpol Nomor 7 tahun 2022.

Dalam Perpol Nomor 7/2022 pada Pasal 113.

Lanjut pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 608); dan

b. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 920), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Sidang KKEP pasti akan menggunakan dasar itu. Perlu diingatkan Perkap 14/2011 sudah enggak berlaku," kata Bambang.

Bharada Richard Eliezer menjalani sidang pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (22/2). Ia dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun dengan penempatan tugas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Polri memilih mempertahankan Eliezer tetap sebagai personel Polri dengan berbagai pertimbangan, di antaranya, statusnya sebagai justice collaborator, adanya permintaan maaf Eliezer kepada orang tua Brigadir J, belum pernah dihukum sebelumnya, penembakan yang dilakukan atas perintah atasan yang jenjang kepangkatannya lebih tinggi.

Kemudian, peran Eliezer sebagai JC mau bekerja sama dan memberikan keterangan dengan jujur sehingga kasus pembunuhan Brigadir J dapat terungkap. (ant/mii)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pernah Jadi Musuh Timnas Indonesia U-23, Shaun Evans Kini Bawa Keberuntungan di Piala Asia U-23 2024

Pernah Jadi Musuh Timnas Indonesia U-23, Shaun Evans Kini Bawa Keberuntungan di Piala Asia U-23 2024

Wasit asal Australia, Shaun Evans, pernah menjadi musuh timnas Indonesia U-23 suatu waktu, namun kini justru membawa keberuntungan di Piala Asia U-23 2024.
Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Hijr Ayat 36-40 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Hijr Ayat 36-40 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat Al-Hijr ayat 36-40 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya. 
Begini Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Kalimalang Bekasi, Polisi Ungkap Identitas Korban

Begini Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Kalimalang Bekasi, Polisi Ungkap Identitas Korban

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkap identitas jasad wanita yang ditemukan dalam koper di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Curhatan Korban Pelecehan Seksual saat Wawancara Kerja Viral, Perusahaan Pembuka Loker Buka Suara, Ini Fakta Sesungguhnya...

Curhatan Korban Pelecehan Seksual saat Wawancara Kerja Viral, Perusahaan Pembuka Loker Buka Suara, Ini Fakta Sesungguhnya...

PT Elnusa Tbk klarifikasi dugaan pelecehan seksual lewat akun Instagram di kolom komentar unggahan media sosial resminya mengenai loker yang viral di LinkedIn.
Momen Ernando Kerasukan Emi Martinez, Joget-joget di Depan Mata Pemain Korea Selatan U-23

Momen Ernando Kerasukan Emi Martinez, Joget-joget di Depan Mata Pemain Korea Selatan U-23

Penjaga gawang Timnas Indonesia U-23, Ernando Ari Sutaryadi bermain seperti kiper Argentina, Emiliano Martinez pada saat adu tendangan penalti melawan Korea Selatan U-23 di perempat final Piala Asia U-23 2024.
Hasil Liga Inggris: Bantai Brighton 4-0, Manchester City Tempel Arsenal di Klasemen

Hasil Liga Inggris: Bantai Brighton 4-0, Manchester City Tempel Arsenal di Klasemen

Manchester City menempel Arsenal di puncak klasemen sementara Liga Inggris 2023/2024 setelah mengalahkan Brighton & Hove Albion 4-0, Jumat (26/4) dini hari WIB.
Trending
Alasan Nathan Tjoe-A-On Tak Ikut Menendang dalam Sesi Adu Penalti Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan

Alasan Nathan Tjoe-A-On Tak Ikut Menendang dalam Sesi Adu Penalti Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan

Nathan Tjoe-A-On tidak ikut menendang dalam sesi adu penalti ketika timnas Indonesia U-23 mengalahkan Korea Selatan pada perempat final Piala Asia U-23 2024.
Timnas Indonesia U-23 Langsung Dapat Kabar Buruk Usai Lolos ke Babak Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia U-23 Langsung Dapat Kabar Buruk Usai Lolos ke Babak Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia U-23 mendapatkan kabar buruk usai lolos ke babak semifinal Piala Asia U-23 2024, karena Rafael Struick takkan bisa dimainkan akibat skorsing.
Komentar Pedas Jose Mourinho Pada Timnas Indonesia Terbukti, Dibawah Asuhan Shin Tae-yong Skuad Garuda Kini Bahkan Bisa Menembus...

Komentar Pedas Jose Mourinho Pada Timnas Indonesia Terbukti, Dibawah Asuhan Shin Tae-yong Skuad Garuda Kini Bahkan Bisa Menembus...

Komentar pedas mantan pelatih Chelsea, Jose Mourinho kini terbukti. Pasalnya dibawah asuhan Shin Tae-yong Timnas Indonesia kini menjelma menjadi tim kuat bahkan
7 Fakta Kemenangan Timnas Indonesia U-23 Atas Korea Selatan: Revisi Keputusan Wasit Shaun Evans Hingga Adu Penalti

7 Fakta Kemenangan Timnas Indonesia U-23 Atas Korea Selatan: Revisi Keputusan Wasit Shaun Evans Hingga Adu Penalti

Bermain di babak perempat final, Timnas Indonesia U-23 menang lewat adu penalti dengan skor akhir 2(11)-2(10) di Stadion Abdullah Bin Khalifa, Jumat dini hari.
Legenda Korea Selatan Park Ji Sung Ikhlas Akui Skuad Shin Tae-yong, Jujurnya Pengakuan Pengamat Sepak Bola Australia soal Permainan Timnas Indonesia

Legenda Korea Selatan Park Ji Sung Ikhlas Akui Skuad Shin Tae-yong, Jujurnya Pengakuan Pengamat Sepak Bola Australia soal Permainan Timnas Indonesia

Ini berita paling top. Legenda Korea Selatan Park Ji Sung ikhlas akui skuad Shin Tae-yong hingga jujurnya pengakuan pengamat sepak bola Australia soal permainan Timnas Indonesia.
Dikalahkan Timnas Indonesia U-23 Lewat Adu Penalti, Pelatih Korea Selatan: Mereka Beruntung

Dikalahkan Timnas Indonesia U-23 Lewat Adu Penalti, Pelatih Korea Selatan: Mereka Beruntung

Pelatih Korea Selatan mengatakan bahwa timnya kalah beruntung dari timnas Indonesia U-23 setelah tersingkir karena pada perempat final Piala Asia U-23 2024.
Campur Aduk Perasaan Shin Tae-yong Usai Bawa Timnas Indonesia U-23 ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 dengan Singkirkan Korea Selatan

Campur Aduk Perasaan Shin Tae-yong Usai Bawa Timnas Indonesia U-23 ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 dengan Singkirkan Korea Selatan

Pelatih timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, memiliki perasaan yang campur aduk setelah mencapai semifinal Piala Asia U-23 dengan menyingkirkan Korea Selatan.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
10:00 - 10:30
AB Shop
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
Selengkapnya