GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hasil Sidang Etik Richard Eliezer Akan Kembali ke Institusi Polri, Pengamat kepolisian: Tak Ada Dasar Hukumnya

Kembalinya Richard Eliezer atau Bharada E ke institusi Polri karena masa hukumannya kurang dari lima tahun, tidak ada dasar hukumnya
Minggu, 26 Februari 2023 - 19:03 WIB
Dokumentasi-Bharada Richard Eliezer (tengah) jalan memasuki ruang sidang tiga Div Propam Polri untuk menjalani sidang etik,
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty.

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut, bahwa kembalinya Richard Eliezer atau Bharada E ke institusi Polri karena masa hukumannya kurang dari lima tahun, tidak ada dasar hukumnya.

Pernyataan Bambang Rukminto, di Jakarta, Minggu (26/2/2023), menanggapi pernyataan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Ito Sumardi yang menyebut Richard Eliezer atau Bharada E bisa kembali ke Polri sesuai dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Aturan yang tertulis dalam Perpol tersebut menyatakan jika ancaman hukumannya di bawah lima tahun, atau vonis tiga, maka tidak bisa di-PTDH. Itu artinya  Richard Eliezer atau Bharada E bisa kembali ke institusi Polri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas aturan tersebut Bambang Rukminto mempertanyakan dasar hukum dari Perpol tersebut.

"Alasan Bharada E hanya mendapat hukuman satu tahun enam bulan itu bisa kembali aktif itu tak ada dasar hukumnya," kata Bambang.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk personel yang melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman lebih empat tahun dan divonis lebih tiga tahun yang sudah berketetapan itu hanya ada di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Perkap 14/2011 sudah tak berlaku sejak diterbitkannya Perpol 7/2022. Di dalam perpol tersebut tidak ada yang menyebut secara eksplisit seorang personel kepolisian hanya bisa direkomendasikan PTDH bagi yang melakukan pelanggaran pidana dengan ancaman hukuman lebih empat tahun lebih dan divonis inkrah.

"Pak Ito Sumardi mungkin belum baca peraturannya," kata Bambang.

Bambang justeru mempertanyakan peraturan mana yang digunakan oleh Polri sebagai dasar mengembalikan Bharada Eliezer sebagai personel Polri aktif, padahal Eliezsr mendapat ancaman hukuman lebih dari empat tahun.

Yang ada, hanya pertimbangan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang Bambang sendiri tidak tahu dasar hukum mana yang dijadikan pertimbangan.

"Pasal mana dari Perpol 7/2022 yang menjadi dasar peraturan agar personel pelanggar pidana bisa aktif kembali jadi anggota Polri ?" kata Bambang menanyakan.

Menurut Bambang, jika dasar aturan yang dipakai Polri adalah Perkap Nomor 14/2011 yang sudah tidak berlaku sejak keluarnya Perpol Nomor 7/2022, semua terpidana obstruction of justice (OOJ) bisa masuk menjadi polisi lagi sama seperti Bharada Eliezer.

Bambang mengingatkan, bahwa Perkap 14 Tahun 2011 sudah tidak berlaku lagi sejak diganti dengan Perpol Nomor 7 tahun 2022.

Dalam Perpol Nomor 7/2022 pada Pasal 113.

Lanjut pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 608); dan

b. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 920), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Sidang KKEP pasti akan menggunakan dasar itu. Perlu diingatkan Perkap 14/2011 sudah enggak berlaku," kata Bambang.

Bharada Richard Eliezer menjalani sidang pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (22/2). Ia dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun dengan penempatan tugas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Polri memilih mempertahankan Eliezer tetap sebagai personel Polri dengan berbagai pertimbangan, di antaranya, statusnya sebagai justice collaborator, adanya permintaan maaf Eliezer kepada orang tua Brigadir J, belum pernah dihukum sebelumnya, penembakan yang dilakukan atas perintah atasan yang jenjang kepangkatannya lebih tinggi.

Kemudian, peran Eliezer sebagai JC mau bekerja sama dan memberikan keterangan dengan jujur sehingga kasus pembunuhan Brigadir J dapat terungkap. (ant/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Comeback Gila Ronda Rousey: Menang 17 Detik, Cuan Rp35 Miliar!

Comeback Gila Ronda Rousey: Menang 17 Detik, Cuan Rp35 Miliar!

Comeback sensasional Ronda Rousey berakhir luar biasa setelah menang hanya dalam 17 detik, sekaligus mengantarkannya meraih bayaran fantastis setara miliaran.
Rupiah Hari Ini 18 Mei 2026 Bergerak Melemah Jadi Rp17.630 per Dolar AS

Rupiah Hari Ini 18 Mei 2026 Bergerak Melemah Jadi Rp17.630 per Dolar AS

Nilai tukar rupiah pada pagi hari ini 18 Mei 2026 bergerak melemah 33 poin atau 0,19 persen menjadi Rp17.630 dolar AS.
Demi Bertemu Dedi Mulyadi dan Curhat soal Utang Rp100 Juta, Pedagang Ini Sengaja Mangkal di Jalur Clear Area

Demi Bertemu Dedi Mulyadi dan Curhat soal Utang Rp100 Juta, Pedagang Ini Sengaja Mangkal di Jalur Clear Area

Pedagang ini sengaja mangkal di jalur clear area demi bertemu Dedi Mulyadi dan curhat soal utang bank Rp100 juta yang belum lunas. Simak berita lengkapnya!
Muhammadiyah Games 2026 Resmi Dibuka, Enam Cabang Olahraga Siap Dipertandingkan 

Muhammadiyah Games 2026 Resmi Dibuka, Enam Cabang Olahraga Siap Dipertandingkan 

Pembukaan ajang olahraga nasional perdana Muhammadiyah bertajuk The 1st Muhammadiyah Games digelar pada Sabtu, 16 Mei 2026, di Kampus 4 Universitas Ahmad Dahlan
Jordan Wilson Yakin Bisa Jadi Tandem Ideal bagi Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate: Saya Harap Mega

Jordan Wilson Yakin Bisa Jadi Tandem Ideal bagi Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate: Saya Harap Mega

Hyundai Hillstate menyambut musim baru dengan optimisme tinggi setelah merekrut Megawati Hangestri dan Jordan Wilson. Duet ini diyakini mampu menjadi kekuatan.
Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar Berhasil Diringkus Polisi, Terancam 17 Tahun Penjara

Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar Berhasil Diringkus Polisi, Terancam 17 Tahun Penjara

Pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi rantau asal Kalimantan berinisial MR (20) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil diringkus polisi.

Trending

Terpopuler Kemarin: Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi, KDM Minta Ubah Pandangan soal Situs Sunda, Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak

Terpopuler Kemarin: Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi, KDM Minta Ubah Pandangan soal Situs Sunda, Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak

Terpopuler kemarin: Sherly Tjoanda kirim 100 ekor sapi, KDM minta ubah pandangan soal situs Sunda, hingga reaksi warganet atas sikap tegas SMAN 1 Pontianak.
KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) tiba-tiba minta maaf ke warga Jawa Barat usai puncak Kirab Mahkota Binokasih di Kota Bandung. Ada apa?
Melanie Subono Sentil Sikap Dewan Juri LCC Kalbar yang Enggan Minta Maaf: Anak Kecil Aja Tahu, Bukan Urusan Instansi

Melanie Subono Sentil Sikap Dewan Juri LCC Kalbar yang Enggan Minta Maaf: Anak Kecil Aja Tahu, Bukan Urusan Instansi

MPR RI memberikan pernyataan untuk menanggapi desakan publik kepada dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) di Kalimantan Barat untuk memberikan permintaan maaf.
Trend Terpopuler: Pengakuan Josepha Alexandra Dipanggil ke Istana, hingga Cerita Sherly Tjoanda Jatuh Cinta Pada Benny Laos

Trend Terpopuler: Pengakuan Josepha Alexandra Dipanggil ke Istana, hingga Cerita Sherly Tjoanda Jatuh Cinta Pada Benny Laos

pengakuan siswi SMAN 1 Pontianak setelah dipanggil ke Istana. kisah Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda pertama kali jatuh cinta dengan mendiang Benny Laos
Shindy Lutfiana Angkat Bicara Usai Diserang Netizen Imbas Lomba Cerdas Cermat Kalbar: DM-nya Bawa-bawa Fisik dan Anak

Shindy Lutfiana Angkat Bicara Usai Diserang Netizen Imbas Lomba Cerdas Cermat Kalbar: DM-nya Bawa-bawa Fisik dan Anak

Buntut polemik Lomba Cerdas Cermat yang digelar di Kalimantan Barat masih menjadi perhatian publik. Pernyataan yang dilontarkan MC dinilai memperkeruh suasana
Sherly Tjoanda Ungkap Alasan Selalu Tampil Cantik di Hadapan Publik: Almarhum Suami Saya Suka Tanya Soal Ini

Sherly Tjoanda Ungkap Alasan Selalu Tampil Cantik di Hadapan Publik: Almarhum Suami Saya Suka Tanya Soal Ini

Gubernur Sherly Tjoanda ungkap alasan selalu tampil cantik di hadapan publik, bahkan katanya almarhum suaminya suka menanyakan soal itu.
LCC MPR Rutin Digelar, Federasi Serikat Guru Indonesia Sebut Juri Tak Belajar dari Pengalaman: Makin Tidak Profesional

LCC MPR Rutin Digelar, Federasi Serikat Guru Indonesia Sebut Juri Tak Belajar dari Pengalaman: Makin Tidak Profesional

Publik masih memberi perhatian pada polemik Lomba Cerdas Cermat diselenggarakan oleh MPR RI. Amarah publik meluap saat Dewan Juri tidak memberi permohonan maaf
Selengkapnya

Viral