Tutup Menu
LIVESTREAM
Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim
Sulawesi Lainnya
Artikel
Dokumentasi-Bharada Richard Eliezer (tengah) jalan memasuki ruang sidang tiga Div Propam Polri untuk menjalani sidang etik,
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty.

Hasil Sidang Etik Richard Eliezer Akan Kembali ke Institusi Polri, Pengamat kepolisian: Tak Ada Dasar Hukumnya

Kembalinya Richard Eliezer atau Bharada E ke institusi Polri karena masa hukumannya kurang dari lima tahun, tidak ada dasar hukumnya

Minggu, 26 Februari 2023 - 19:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut, bahwa kembalinya Richard Eliezer atau Bharada E ke institusi Polri karena masa hukumannya kurang dari lima tahun, tidak ada dasar hukumnya.

Pernyataan Bambang Rukminto, di Jakarta, Minggu (26/2/2023), menanggapi pernyataan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Ito Sumardi yang menyebut Richard Eliezer atau Bharada E bisa kembali ke Polri sesuai dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Aturan yang tertulis dalam Perpol tersebut menyatakan jika ancaman hukumannya di bawah lima tahun, atau vonis tiga, maka tidak bisa di-PTDH. Itu artinya  Richard Eliezer atau Bharada E bisa kembali ke institusi Polri. 

Atas aturan tersebut Bambang Rukminto mempertanyakan dasar hukum dari Perpol tersebut.

"Alasan Bharada E hanya mendapat hukuman satu tahun enam bulan itu bisa kembali aktif itu tak ada dasar hukumnya," kata Bambang.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk personel yang melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman lebih empat tahun dan divonis lebih tiga tahun yang sudah berketetapan itu hanya ada di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Perkap 14/2011 sudah tak berlaku sejak diterbitkannya Perpol 7/2022. Di dalam perpol tersebut tidak ada yang menyebut secara eksplisit seorang personel kepolisian hanya bisa direkomendasikan PTDH bagi yang melakukan pelanggaran pidana dengan ancaman hukuman lebih empat tahun lebih dan divonis inkrah.

"Pak Ito Sumardi mungkin belum baca peraturannya," kata Bambang.

Bambang justeru mempertanyakan peraturan mana yang digunakan oleh Polri sebagai dasar mengembalikan Bharada Eliezer sebagai personel Polri aktif, padahal Eliezsr mendapat ancaman hukuman lebih dari empat tahun.

Yang ada, hanya pertimbangan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang Bambang sendiri tidak tahu dasar hukum mana yang dijadikan pertimbangan.

"Pasal mana dari Perpol 7/2022 yang menjadi dasar peraturan agar personel pelanggar pidana bisa aktif kembali jadi anggota Polri ?" kata Bambang menanyakan.

Menurut Bambang, jika dasar aturan yang dipakai Polri adalah Perkap Nomor 14/2011 yang sudah tidak berlaku sejak keluarnya Perpol Nomor 7/2022, semua terpidana obstruction of justice (OOJ) bisa masuk menjadi polisi lagi sama seperti Bharada Eliezer.

Bambang mengingatkan, bahwa Perkap 14 Tahun 2011 sudah tidak berlaku lagi sejak diganti dengan Perpol Nomor 7 tahun 2022.

Dalam Perpol Nomor 7/2022 pada Pasal 113.

Lanjut pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 608); dan

b. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 920), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Sidang KKEP pasti akan menggunakan dasar itu. Perlu diingatkan Perkap 14/2011 sudah enggak berlaku," kata Bambang.

Bharada Richard Eliezer menjalani sidang pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (22/2). Ia dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun dengan penempatan tugas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Polri memilih mempertahankan Eliezer tetap sebagai personel Polri dengan berbagai pertimbangan, di antaranya, statusnya sebagai justice collaborator, adanya permintaan maaf Eliezer kepada orang tua Brigadir J, belum pernah dihukum sebelumnya, penembakan yang dilakukan atas perintah atasan yang jenjang kepangkatannya lebih tinggi.

Kemudian, peran Eliezer sebagai JC mau bekerja sama dan memberikan keterangan dengan jujur sehingga kasus pembunuhan Brigadir J dapat terungkap. (ant/mii)

Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Persediaan Hewan Kurban di Agam Capai 3.414 Ekor, Dinas Pertanian: Kambing 50 Ekor

Persediaan Hewan Kurban di Agam Capai 3.414 Ekor, Dinas Pertanian: Kambing 50 Ekor

Dinas Pertanian Kabupaten Agam, Sumatera Barat mencatat persediaan hewan kurban di daerah itu mencapai 3.414 ekor untuk dipotong pada Idul Adha 1444 Hijriah.
Jaksa Beberkan soal Selebrasi Mario Dandy saat Hajar David Ozora, Free Kick Bak Ronaldo: Enak Main Bola Ya

Jaksa Beberkan soal Selebrasi Mario Dandy saat Hajar David Ozora, Free Kick Bak Ronaldo: Enak Main Bola Ya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dakwaannya pada sidang perdana Mario Dandy Satriyo atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Selasa (6/6/2023).
Seusai Diperiksa sebagai Tersangka Suap Perkara di MA, Eks Komisaris WIKA Beton Dadan Tri Yudianto Ditahan KPK

Seusai Diperiksa sebagai Tersangka Suap Perkara di MA, Eks Komisaris WIKA Beton Dadan Tri Yudianto Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Penahanan ini dilakukan, setelah Dadan menjalani pemer
DPR Minta Mendag Bentuk Timsus Berantas Mafia Bawang Putih

DPR Minta Mendag Bentuk Timsus Berantas Mafia Bawang Putih

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mencecar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan terkait sulitnya para importir bawang putih mendapatkan izin impor.
Kasus HIV dan AIDS Meningkat Dua Tahun Belakangan Ini di Sulsel

Kasus HIV dan AIDS Meningkat Dua Tahun Belakangan Ini di Sulsel

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) rilis tren penyebaran kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) menin
ASEAN Salurkan Bantuan ke Korban Topan Mocha di Myanmar

ASEAN Salurkan Bantuan ke Korban Topan Mocha di Myanmar

Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) melalui Pusat Koordinasi Bantuan Kemanusiaan ASEAN untuk Penanggulangan Bencana (AHA Centre) merespons dampak pa
Trending
Gegara Mencari Keadilan, KemenPPPA Angkat Bicara soal Kasus Siswi SMP Dipolisikan Pemkot Jambi

Gegara Mencari Keadilan, KemenPPPA Angkat Bicara soal Kasus Siswi SMP Dipolisikan Pemkot Jambi

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) angkat bicara soal kasus seorang pelajar SMP yang dilaporkan ke polisi oleh Pemerintah Kota
Salam Metal PDIP Kembali Diulangi di Rakernas

Salam Metal PDIP Kembali Diulangi di Rakernas

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Prof. Dr. (HC) Megawati Soekarnoputri menyerahkan foto peristiwa pengumuman Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden RI
Polrestabes Makassar Sita Mobil Berisi Ribuan Miras Dan Rokok Ilegal Asal Cina

Polrestabes Makassar Sita Mobil Berisi Ribuan Miras Dan Rokok Ilegal Asal Cina

Polrestabes Makassar menggagalkan penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) impor asal cina dan rokok impor ilegal asal cina untuk dikirim ke Morowali
DPR Minta Mendag Bentuk Timsus Berantas Mafia Bawang Putih

DPR Minta Mendag Bentuk Timsus Berantas Mafia Bawang Putih

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mencecar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan terkait sulitnya para importir bawang putih mendapatkan izin impor.
ASEAN Salurkan Bantuan ke Korban Topan Mocha di Myanmar

ASEAN Salurkan Bantuan ke Korban Topan Mocha di Myanmar

Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) melalui Pusat Koordinasi Bantuan Kemanusiaan ASEAN untuk Penanggulangan Bencana (AHA Centre) merespons dampak pa
Dari Fajar/Rian Hingga Jojo, Nama Besar Berguguran di Singapore Open 2023

Dari Fajar/Rian Hingga Jojo, Nama Besar Berguguran di Singapore Open 2023

Jojo tersingkir di babak awal usai dikalahkan atlet asal China, Shi Yu Qi. Dua gim dengan skor 19-21, 12-21 menyingkirkan Jojo dari turnamen BWF Super 750 itu.
Kasus Penipuan Antara Istri Polisi Dihentikan, Kuasa Hukum Korban Uji SP3 Polisi di Pengadilan

Kasus Penipuan Antara Istri Polisi Dihentikan, Kuasa Hukum Korban Uji SP3 Polisi di Pengadilan

Kuasa hukum korban penipuan sesama istri polisi yang menyebabkan korban rugi hingga 700 juta rupiah angkat bicara setelah kasus penipuan tersebut dihentikan.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
Selengkapnya