News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putri Hendra Kurniawan Bongkar Keinginan Sang Ayah Seusai Vonis 3 Tahun Kasus Brigadir J

Putri terdakwa Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin bongkar keinginan ayah seusai vonis dua tahun perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Senin, 27 Februari 2023 - 19:27 WIB
Anak Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Putri terdakwa Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin membongkar keinginan sang ayah seusai vonis tiga tahun perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadi J.

Hanin, sapaan akarabnya, mengatakan Hendra Kurniawan merupakan sosok yang mencintai pekerjaannya sebagai Polisi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ayah sangat amat menyukai pekerjaan Polisi. Ayah juga tegas mau mempertaruhkan segalanya untuk insitusi," ungkap Hanin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023).



Dia menegaskan Hendra Kurniawan siap atas segala risiko demi Polri, yang menjadi pekerjaannya.

Menurut dia, sang ayah juga merupakan sosok yang teguh atas pendiriannya, terutama kepada Polri.

"Ayah sangat amat mau berkorban untuk institusi," tegasnya.

Selain itu, Hanin berharap ayahnya bisa kembali bekerja di institusi Polri melalui banding sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sebab, Hendra Kurniawan sebelumnya telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait perkara tersebut.

Kendati demikian, kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengaku menyerahkan keputusan banding atas putusan tiga tahun penjara dari majelis hakim.

Menurutnya, setelah mendapat keputusan tetap atau inkrah, Hendra Kurniawan kemungkinan besar akan mengajukan banding terkait putusan PTDH tersebut.

"Saya sebagai penasihat hukum akan memberikan wewenang penuh kepada terdakwa (untuk ajukan banding atau tidak). Setelah itu, ya, soal PTDH akan dipertimbangkan," kata Ragahdo melanjutkan.

Hanin Blak-blakan Bongkar Situasi Keluarga

Anak Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin blak-blakan membongkar situasi keluarga sejak ayahnya duduk sebagai terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Datang kali pertama di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Hanin mengaku sedih mengetahui vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Sebelumnya, majelis hakim menghukum Hendra Kurniawan dengan tiga tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pidana perintangan penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sedih pastinya kenapa penjara tiga tahun, padahal ayah tidak salah. Namun, bagaimanapun keputusan (hakim), ya, terima saja," kata Hanin di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral