News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menteri KKP akan Batasi Kuota Penangkapan Ikan di Laut Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mulai melakukan pembatasan kuota penangkapan ikan di laut Indonesia. Pembatasan ini dilakukan untuk tetap menjaga populasi ikan tetap terjaga dengan baik.
Selasa, 28 Februari 2023 - 00:05 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Sleman, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mulai melakukan pembatasan kuota penangkapan ikan di laut Indonesia. Pembatasan ini dilakukan untuk tetap menjaga populasi ikan tetap terjaga dengan baik.

"Penangkapan ikan di laut kita yang jumlah begitu besar ini harus dijaga, basisnya kuota. Tidak seperti sekarang, sekarang ini menangkapnya bebas. Seberapa besar pun selama dapat izin, mereka boleh menangkap. Ke depan kita akan batasi dengan jumlah kuota," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono usai membuka Rakernis Dirjen Perikanan Budidaya KKP di Sleman, Senin (27/2/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dijelaskan Trenggono, rencana pembatasan kuota penangkapan ikan tersebut telah melalui kajian dari lembaga independen bernama Kajista. Dari data Kajista tersebut, populasi ikan di laut Indonesia terus menurun dari 12,5 juta menjadi 12 juta.

Hal ini terjadi karena sistem penangkapan ikan yang saat ini dilakukan berbasis input kontrol. Yakni, mereka bebas mengambil ikan sebanyak mungkin selama memiliki izin.

"Sekarang kita geser menjadi region yang baru pengambilan ikan dibatasi dengan jumlah kuota. Tidak lagi bebas seperti sekarang. Jadi misalnya tahun ini hanya boleh diambil maksimal 3-4 juta ton, yang kita bagi di masing-masing wilayah itu," ungkapnya.

Sistem penangkapan ikan berbasis kuota itu disebut Trenggono sudah dijalankan di banyak negara maju. Dan Indonesia baru akan menjalankan sistem ini dalam waktu dekat.

Trenggono menambahkan, sistem ini dilakukan guna kepentingan keberlanjutan. Sebab apabila tidak dibatasi, maka yang terjadi adalah over fishing yang ujungnya dapat mengakibatkan populasi perikanan akan habis.

"Nah perhitungannya tetap berdasar dari lembaga independen yang kita sebut sebagai Komisi Nasional Kebijakan Perikanan. Hasil perhitungan mereka yang akan kita gunakan berapa persen yang diperbolehkan di masing-masing zona tersebut," terangnya.

Sebagai tahap uji coba, Trenggono akan mulai melakukannya di zona 3 di laut Arafura pada tahun ini. Di Indonesia sendiri total ada 6 zona.

"Dari situ nanti bisa kita lihat, pertama penyediaan lapangan kerja yang begitu besar lalu kemudian juga kekuatan ekonomi betul-betul berputar di wilayah tersebut. Lalu kemudian industri juga akan berkembang di wilayah tersebut. Ini yang kita harapkan," ucap Trenggono.

Sebagai bentuk pengawasan, lanjut Trenggono, hal pertama yang dilakukan adalah melakukan monitoring dengan memasang alat bernama VMS di seluruh kapal penangkap ikan. Alat tersebut nantinya akan terintegrasi oleh satelit yang dapat dipantau melalui command center.

Pengawasan itu nantinya akan difokuskan di setiap zona yang terintegrasi dengan kapan yang diizinkan.

"Jadi nanti akan kedetect. Ada satu kapal misalnya dia mengambil lebih dari kuota yang dimiliki. Nanti akan kerecord dan kita komplain kepada perusahaan tersebut dan akan kita penalti. Jadi ada aturan-aturan seperti itu," urainya.

Dengan pengawasan seperti itu nantinya diharapkan tidak ada satu pun kapal yang menangkap ikan tanpa menggunakan peralatan monitoring. Termasuk kepada nelayan-nelayan tradisional juga akan dibantu dalam pemasangan alat tersebut.

"Nelayan industri mereka harus membeli atau memasang peralatan sendiri," tegasnya.

Trenggono melanjutkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan regulasi terkait rencana tersebut. Namun ia mengakui bahwa untuk menyiapkan regulasi tersebut memang tidak mudah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini berbeda dengan di swasta yang bisa dengan cepat membuat peraturan. Sebab jika di pemerintahan, harus melibatkan banyak pihak.

Nah ini yang cukup memakan waktu. Jadi kalau kendala di mana bukan soal kendala tapi memang semua pihak harus bisa memberikan masukan termasuk para pelaku dan sebagainya," pungkasnya. (Apo/Buz).

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

Pelarian Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya resmi berakhir. Tim Res-
Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia setelah berhasil meraih kemenangan berharga di laga terakhir fase grup AVC Men's Cup 2026.
USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

Terbaru, USGS memperkirakan peluang terjadinya gempa susulan berkekuatan di atas magnitudo 6,0 dalam sepekan ke depan mencapai delapan persen.
Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil, Zico, memberikan peringatan kepada negaranya jelang hadapi Jepang di 32 besar Piala Dunia 2026. Menurutnya, Tim Samurai Biru telah berkembang.
Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Amerika Serikat mengancam akan mengenakan tarif 100 persen pada ekspor dari negara mana pun yang menerapkan pajak jasa digital pada perusahaan-perusahaan AS.
PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

pemerintah harus memastikan semua investasi pada Patriot Bond tetap tunduk pada prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD).

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Selengkapnya

Viral