LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Agus Nurpatria usai pembacaan sidang Vonis di Pengadilan Negeri, Jaksel, Senin (27/02/2023) pukul 10:49 WIB.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Divonis 2 Tahun, Agus Nurpatria Justru Tersenyum Lebar dan Menyalami Semua Jaksa

Tak tunjukkan wajah sedih, Agus Nurpatria tersenyum lebar usai dapatkan vonis 2 tahun kurungan penjara di sidang pembacaan putusan kasus obstruction of justice

Selasa, 28 Februari 2023 - 10:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tak menunjukkan wajah sedih, Agus Nurpatria justru tersenyum lebar usai mendapatkan vonis 2 tahun kurungan penjara di sidang pembacaan putusan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Agus Nurpatria tampak tenang mendengarkan vonis yang dibacakan untuknya. Setelah mengetahui vonis yang diberikan, mantan anak buah Ferdy Sambo itu langsung tersenyum dan menyalami seluruh jaksa.

Tak hanya itu, ia juga langsung berbalik menghadap peserta sidang dan menelungkukan kedua tangannya sambil tersenyum. 

Diketahui, Hakim Ahmad Suhel membacakan putusan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (27/2/2023).

Baca Juga :

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp20 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ucap Hakim Suhel.

Agus Nurpatria diketahui bakal mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

"Pikir-pikir dulu," ucapnya.

Bandingkan Vonis Bharada E

Pihak Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengaku kecewa terkait putusan atau vonis kedua terdakwa dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuasa hukum keduanya, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan vonis tersebut seakan tidak adil, mengingat eksekutor utama Richard Eliezer alias Bharada E mendapat vonis satu tahun enam bulan.

Sementara itu, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang sama-sama mengikuti perintah Ferdy Sambo divonis lebih berat, yakni tiga tahun dan dua tahun.

"Kami penasihat hukum sangat menyayangkan ini, kok, bisa dua dan tiga tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya saja ini satu tahun enam bulan," kata Ragahdo seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023).

Ragahdo menjelaskan kliennya juga sama-sama menjalankan perintah atasan yang awalnya tidak diketahui.

Menurut dia, kliennya baru mengetahui adanya skenario perintangan penyidikan tersebut satu bulan, seusai peristiwa tewasnya Briagdir J.

"Mereka mengetahui itu skenario satu bulan selanjutnya, yakni Agustus 2022. Jadi, kecewa, ya, aneh. Cuman mungkin kalau memang nanti banding, kami belum pastikan sekarang," jelasnya.

Menurutnya, proses banding akan ditentukan oleh kedua terdakwa, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Sebab, dia menekankan tim penasihat hukum akan mendukung keputusan para terdakwa terkait hasil putusan tersebut.

"Akan kami jelaskan alasan-alasan dalam memori banding nanti," imbuhnya. (ree)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kemacetan Jakarta Bukan Karena Kepadatan Kendaraan, DPRD DKI Jakarta Ungkap Biang Keladinya

Kemacetan Jakarta Bukan Karena Kepadatan Kendaraan, DPRD DKI Jakarta Ungkap Biang Keladinya

Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi PDIP, Agustina Hermanto atau akrab disapa Tina Toon menyebut salah satu penyebab kemacetan di kawasan Kelapa Gading dan Cilincing, Jakarta Utara.
Jangan Bengong! Ini Amalan Habis Salat Wajib dan Jumat Dapat Perlindungan Allah SWT dan Rezeki yang Berlimpah

Jangan Bengong! Ini Amalan Habis Salat Wajib dan Jumat Dapat Perlindungan Allah SWT dan Rezeki yang Berlimpah

Berikut amalan habis salat wajib dan jumat untuk tambah rezeki dan dapat perlindungan allah swt.
Kemenag Kembali Semprot Garuda Indonesia Usai Jemaah Haji Kembali Telat Diberangkatkan

Kemenag Kembali Semprot Garuda Indonesia Usai Jemaah Haji Kembali Telat Diberangkatkan

Keberangkataan jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 41 Embarkasi Donohudan (SOC-41).
Ombudsman RI Cecar Ditjen Bea dan Cukai Usai Ramainya Polemik Pengiriman Barang

Ombudsman RI Cecar Ditjen Bea dan Cukai Usai Ramainya Polemik Pengiriman Barang

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mendatangi Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur.
Terduga Pelaku Pembunuhan Ustad di Jakarta Barat Dibekuk Polisi Saat Sedang...

Terduga Pelaku Pembunuhan Ustad di Jakarta Barat Dibekuk Polisi Saat Sedang...

Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Ustad Saidi.
Rakernas V PDIP, Hasto Bicara Soal Demokrasi Hingga Ambisi Kekuasaan

Rakernas V PDIP, Hasto Bicara Soal Demokrasi Hingga Ambisi Kekuasaan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyebut Indonesia baru saja mengalami kegelapan demokrasi. Tak hanya itu, Hasto turut menyinggung soal sisi gelap kekuasaan yang tengah melanda Indonesia.
Trending
Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang tak terurai dalam pengusutannya oleh kepolisian sejak 8 tahun silam.
Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam tak pernah lari dari sorotan publik dengan sejumlah misteri dalam pengungkapan oleh kepolisian.
Mengerikan, Tapak Tilas Saksi Kunci Melihat Awal Mula Peristiwa Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Mengerikan, Tapak Tilas Saksi Kunci Melihat Awal Mula Peristiwa Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon masih menyita perhatian publik usai sejumlah langkah dalam pengungkapannya masih menyimpan misteri.
Viral Video Pernikahan Sesama Jenis di Wonosobo, Ternyata Hoaks, Begini Klarifikasi Kemenag

Viral Video Pernikahan Sesama Jenis di Wonosobo, Ternyata Hoaks, Begini Klarifikasi Kemenag

Viral video berjudul Pernikahan Sesama Jenis yang dilakukan secara Islam di wilayah Wonosobo, Jawa Tengah. Ternyata Hoaks, begini klarifikasi Kementerian Agama.
Usai Beri Dukungan di Pilpres 2024, PKS Kembali Rencanakan Usung Anies Baswedan di Pilkada 2024 Jakarta

Usai Beri Dukungan di Pilpres 2024, PKS Kembali Rencanakan Usung Anies Baswedan di Pilkada 2024 Jakarta

Sekretaris DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta, Abdul Aziz membenarkan kabar nama tokoh nasional Anies Baswedan diusung partainya maju perhelatan Pilkada 2024 Jakarta.
Terduga Pelaku Pembunuhan Ustad di Jakarta Barat Dibekuk Polisi Saat Sedang...

Terduga Pelaku Pembunuhan Ustad di Jakarta Barat Dibekuk Polisi Saat Sedang...

Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Ustad Saidi.
Ombudsman RI Cecar Ditjen Bea dan Cukai Usai Ramainya Polemik Pengiriman Barang

Ombudsman RI Cecar Ditjen Bea dan Cukai Usai Ramainya Polemik Pengiriman Barang

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mendatangi Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
Selengkapnya