News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mario Dandy Dikenakan Pasal Tambahan, Kuasa Hukum: Kita Hormati dan Pelajari 

Kepolisian menambahkan jeratan pasal terhadap tersangka penganiayaan terhadap David yakni Mario Dandy Satrio. Kuasa hukumnya mengaku akan mempelajarinya.
Jumat, 3 Maret 2023 - 15:18 WIB
Mario Dandy Satryo saat Diperlihatkan saat Konferensi Pers di Polres Jaksel
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rizki Amana

Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian menambahkan jeratan pasal terhadap tersangka penganiayaan terhadap David yakni Mario Dandy Satrio yang juga merupakan anak dari eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Jeratan pasal pemberatan itu berupa Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi adanya pemberatan pasal tersebut Kuasa Hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas menyebut menghormati keputusan penyidik kasus penganiayaan tersebut. 

"Iya untuk saat ini kita harus hormati dulu, kita menghormati penetapan dari penyidik ya, saat ini kita akan coba lihat nanti seperti apa pasal-pasal yang dikenakan ke kliennya kami," kata Dolfie kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Dolfie menuturkan pihaknya akan mempelajari penambahan pasal terhadap sang anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu tersebut. 

tvonenews

Kendati demikian, pihaknya belum merinci langkah selanjutnya usai penambahan pasal terhadap Mario sang tersangka aksi penganiayaan secara membabi buta terhadap David. 

"Ya tadi, sambil kita mempelajari kita hormati dulu lah yang ditetapkan penyidik, sambil kita mempelajari," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian menambahkan jeratan pasal terhadap tersangka penganiayaan terhadap David yakni Mario Dandy Satrio yang juga merupakan anak dari eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan sang pelaku terancam hukuman penganiayaan berat yang direncanakan. 

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan penetapan pasal baru terhadap tersangka Mario dilakukan usai pemeriksaan dan berbagai alat bukti secara intensif. 

Menurutnya kini Mario disangkakan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider 353 Ayat 2 KUHP, subsider 351 Ayat 2 KUHP dan Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.


Agnes dan Mario Dandy (Ist)

Status Hukum Agnes Naik jadi Anak Terkonflik dengan Hukum

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara Agnes (15) kekasih Mario Dandy yang diduga menjadi pemicu dalam penganiayaan terhadap David Ozora (17) status hukumnya meningkat jadi anak yang terkonflik dengan hukum.

“AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah meningkat statusnya jadi anak yang terkonflik dengan hukum,” ujar Dirreskrimum Hengki Haryadi dalam konferensi pers

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Empat Guru Besar Dikukuhkan, Ketua Senat UAD: Semoga Mampu Memberi Manfaat bagi Kesejahteraan Umat Manusia

Empat Guru Besar Dikukuhkan, Ketua Senat UAD: Semoga Mampu Memberi Manfaat bagi Kesejahteraan Umat Manusia

Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta kembali menggelar Sidang Terbuka Senat pengukuhan guru besar pada Sabtu, 25 April 2026, di Amphitarium, Kampus IV UAD
Prabowo Pasang Target 2–3 Tahun Momok Sampah Beres, Siap Gelontorkan Bantuan ke Daerah

Prabowo Pasang Target 2–3 Tahun Momok Sampah Beres, Siap Gelontorkan Bantuan ke Daerah

Prabowo Subianto menegaskan penanganan sampah kini naik kelas menjadi prioritas nasional. Pernyataan itu disampaikan saat Kepala Negara meninjau TPST BLE di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
Duka Keluarga Kian Mendalam, Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo–KRL Bertambah Jadi 15 Orang

Duka Keluarga Kian Mendalam, Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo–KRL Bertambah Jadi 15 Orang

Korban tewas kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur bertambah jadi 15 orang. Daftar korban kecelakaan kereta terus diperbarui.
Pengamat Transportasi Soroti Sistem Persinyalan di Insiden KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi

Pengamat Transportasi Soroti Sistem Persinyalan di Insiden KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi

Pengamat soroti sistem persinyalan dalam kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi. Daftar korban kecelakaan kereta terus jadi perhatian.
Persaingan Puncak Klasemen Super League 2025-2026 Memanas, I.League Tunjuk 2 Wasit Asing Pimpin Laga Persib Bandung dan Borneo FC

Persaingan Puncak Klasemen Super League 2025-2026 Memanas, I.League Tunjuk 2 Wasit Asing Pimpin Laga Persib Bandung dan Borneo FC

Operator Super League, I.League menunjuk dua wasit asing untuk memimpin pertandingan Persib Bandung dan Borneo FC. 
Duka Keluarga Kian Dalam, AHY Ungkap Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo–KRL Bertambah

Duka Keluarga Kian Dalam, AHY Ungkap Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo–KRL Bertambah

Korban tewas kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur bertambah. AHY ungkap data terbaru dan pastikan investigasi transparan.

Trending

Netizen Berbondong-bondong Semprot Taksi Green SM dan Sebut Jadi Penyebab Kecelakaan KA Argo Bromo-KRL di Bekasi Timur: Boikot!

Netizen Berbondong-bondong Semprot Taksi Green SM dan Sebut Jadi Penyebab Kecelakaan KA Argo Bromo-KRL di Bekasi Timur: Boikot!

Detik-detik KRL menabrak taksi Green SM terekam jelas dan beredar luas di media sosial. Netizen yang geram pun ramai-ramai langsung memberikan komentar negatif.
Dipinggirkan John Herdman dari Timnas Indonesia, Rafael Struick Kini Benar-benar Fokus Bikin Konten di YouTube

Dipinggirkan John Herdman dari Timnas Indonesia, Rafael Struick Kini Benar-benar Fokus Bikin Konten di YouTube

Belum dapat panggilan lagi dari Timnas Indonesia setelah dilatih John Herdman, striker Dewa United Rafael Struick pilih fokuskan perhatian terhadap YouTube-nya.
Taksi Green SM Beri Klarifikasi Soal Dugaan Pemicu Tabrakan Maut KA Argo Bromo dan KRL di Stasiun Bekasi Timur

Taksi Green SM Beri Klarifikasi Soal Dugaan Pemicu Tabrakan Maut KA Argo Bromo dan KRL di Stasiun Bekasi Timur

Terjadi insiden kecelakaan maut melibatkan KA Argo Bromo Anggrek menabrak Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur. Taksi Green SM berikan klarifikasi
Bung Ropan Sebut John Herdman Sia-sia Panggil Thom Haye dan Shayne Pattynama ke TC Timnas Indonesia

Bung Ropan Sebut John Herdman Sia-sia Panggil Thom Haye dan Shayne Pattynama ke TC Timnas Indonesia

Menurut Bung Ropan, Thom Haye dan Shayne Pattynama tidak bisa bermain untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 sekalipun dipilih John Herdman ikut TC.
Kabar Zico Soree, Striker Keturunan Mojokerto di Eropa yang Pernah Berseragam Timnas Indonesia Era STY: Kini Jadi Mesin Gol Kasta 4 Belanda

Kabar Zico Soree, Striker Keturunan Mojokerto di Eropa yang Pernah Berseragam Timnas Indonesia Era STY: Kini Jadi Mesin Gol Kasta 4 Belanda

Kabar Zico Soree, penyerang keturunan Mojokerto yang menjelma jadi mesin gol kasta keempat Liga Belanda. Tampil bersama DVS '33 Ermelo, ia mencuri perhatian.
Masih Ingat Tragedi Bintaro 2? Kejadiannya Serupa dengan Tabrakan KA Argo Bromo-KRL di Bekasi Timur

Masih Ingat Tragedi Bintaro 2? Kejadiannya Serupa dengan Tabrakan KA Argo Bromo-KRL di Bekasi Timur

Tabrakan antara KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur seolah membuka kembali luka lama dalam sejarah kelam perkeretaapian tanah air lebih dari 1 dekade lalu.
Sambil Main HP dan 'Sebats', Sopir Taksi Green SM Ceritakan Kronologi Mobilnya Mogok di Rel Sebelum Tertabrak Kereta

Sambil Main HP dan 'Sebats', Sopir Taksi Green SM Ceritakan Kronologi Mobilnya Mogok di Rel Sebelum Tertabrak Kereta

Kesaksian sopir taksi Green SM setelah mobilnya memantik kecelakaan KA Argo Bromo dan Commuter Line jadi sorotan lantaran berbicara sambil main hp dan merokok.
Selengkapnya

Viral