Mahfud juga menjelaskan jika transaksi Rp300 triliun yang dicurigai itu merupakan tindak pidana pencucian uang bukan korupsi.
"Saya katakan transaksi yang mencurigakan sebagai tindakan pidana pencucian uang itu bukan korupsi," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
Menurutnya tindak pidana pencucian uang iyu tidak mengambil uang negara seperti hal korupsi.
"Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak mengambil uang negara. Apalagi dituding ngambil uang pajak, itu tidak, bukan itu. Mungkin ngambil uang pajaknya sedikit nanti akan diselidiki," tuturnya.(muu)
Load more