News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Detik-detik Amrozi Teroris Bom Bali I Divonis Mati, Mengepalkan Tangan Sambil Teriak Begini

Detik-detik Amrozi Teroris Bom Bali I Divonis Mati, Kilas balik Tragedi Bom Bali I pada 12 Oktober 2002 yang merupakan peristiwa kelam yang terjadi di Indonesia
Selasa, 14 Maret 2023 - 15:58 WIB
Amrozi bin Nurhasyim yang merupakan Napi teroris Bom Bali 1 pada 12 Oktober 2022.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Detik-detik Amrozi Teroris Bom Bali I Divonis Mati oleh Majelis Hakim. Kilas balik Tragedi Bom Bali I pada 12 Oktober 2002 yang merupakan peristiwa kelam yang terjadi di Indonesia.

Tragedi Bom Bali I pada 12 Oktober 2022 juga menjadi salah satu kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia, yang didalangi empat orang yakni Ali Imron, Amrozi, Imam samudra dan Ali Gufron.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bukan tanpa alasan, peristiwa tersebut menewaskan ratusan jiwa mulai dari warga negara asing (WNA) hingga warga negara Indonesa (WNI) yang terjadi di tiga titik di Pulau Dewata, Bali.

Tiga lokasi pusat Bom Bali 12 Oktober 2022 diantaranya Paddy's Cafe, Sari Club dan kawasan Renon, lebih tepatnya dekat kantor Konsulat Jenderal Amerika Serikat.

Adapun, detik-detik salah terdakwa Amrozi Teroris Bom Bali I yang divonis hukuman mati atas peristiwa kelam yang menerjang Pulau Dewata, Bali.


Amrozi bin Nurhasyim, napi teroris tragedi Bom Bali I yang terjadi pada 12 Oktober 2022.

Tampak napi teroris Amrozi duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan pakaian putih dan peci, bersiap menunggu hasil vonis untuk menentukan nasibnya.

"Satu, menyatakan bahwa terdakwa Amrozi bin Nurhasyim terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana secara bersama-sama merencanakan tindak terorisme," ucap hakim

"Dua, menjatuhkan tindak pidana terdakwa Amrozi bin Nurhasyim dengan pidana mati," ungkap hakim saat membacakan vonis.

Sontak saja setelah mendengar vonis majelis hakim, napi teroris Amrozi langsung berteriak, "Allahu Akbarrrr," teriaknya sambil mengepalkan tangan yang dikutip tayangan Youtube Bom Bali 2002.

Suasana persidangan riuh dengan teriakan pengunjung.

Lalu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Bali melanjutkan pembacaan vonis.

"Ketiga, memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,"

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Empat, menetapkan barang bukti berupa. Satu berupa satu serpihan komponen mobil Mitsubishi L300, berupa dudukan Engine, kemudi, pompa, oli, pedal rem, velg kiri depan, piston, pecahan piston, spiral kanan, ban dan velg serep," bacakan Hakim.

"Kepada saudara terdakwa, penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Kami ingatkan akan hak-hak saudara untuk menerima putusan ini atau menyatakan pikir-pikir atau menolak putusan ini dengan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Tinggi Denpasar selambat-lambatnya lamanya dalam tenggang waktu tujuh sejak putusan dijatuhkan atau sudah banding dapat menarik kembali atau menerima putusan ini serta mohon penangguhan untuk majuan grasi kepada Presiden sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-Undang," tutup sang hakim sambil mengetuk palu.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

[BREAKING NEWS] Kaops Konfirmasi Pilot dan Kopilot Smart Air Tewas Ditembak KKB, Nasib Penumpang Belum Diketahui

[BREAKING NEWS] Kaops Konfirmasi Pilot dan Kopilot Smart Air Tewas Ditembak KKB, Nasib Penumpang Belum Diketahui

Kaops Satgas Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Rahmadani mengkonfirmasi dua orang yaitu pilot dan kopilot pesawat Smart Air tewas setelah ditembak oleh KKB.
5 Tuntutan Guru Madrasah Disampaikan di Hadapan Pimpinan DPR RI, Minta Kejelasan Gaji hingga Tidak Didiskriminasi dalam Perekrutan PPPK

5 Tuntutan Guru Madrasah Disampaikan di Hadapan Pimpinan DPR RI, Minta Kejelasan Gaji hingga Tidak Didiskriminasi dalam Perekrutan PPPK

Mulai dari meminta kejelasan gaji hingga tidak didiskriminasi dalam perekrutan PPPK.
Ribuan Karung Limbah B3 Berisi Minyak Hitam Cemari Pantai Bintan

Ribuan Karung Limbah B3 Berisi Minyak Hitam Cemari Pantai Bintan

Ribuan karung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa minyak hitam terdampar di Pantai Malang Rapat, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. 
Sifat Asli Teddy Pardiyana Dibongkar Mantan Asisten Lina Jubaedah Sejak Dulu

Sifat Asli Teddy Pardiyana Dibongkar Mantan Asisten Lina Jubaedah Sejak Dulu

Sifat asli Teddy Pardiyana dibongkar mantan asisten Lina Jubaedah sejak dulu, jauh sebelum ia berseteru dan memanas dengan Sule. Simak pengakuan berikut ini!
Akun Resmi Liga Pro Saudi Tiba-tiba Colek Persib Bandung, Ada Apa?

Akun Resmi Liga Pro Saudi Tiba-tiba Colek Persib Bandung, Ada Apa?

Akun Instagram resmi Liga Pro Saudi atau Saudi Pro League tiba-tiba 'mencolek' Persib Bandung lewat salah satu unggahannya pada Rabu (11/2/2026). Lho, ada apa?
Izin Tambang Martabe Belum Dicabut, Bahlil Masih Tunggu Hasil Kajian: Kalau Terbukti Salah Kita Sanksi

Izin Tambang Martabe Belum Dicabut, Bahlil Masih Tunggu Hasil Kajian: Kalau Terbukti Salah Kita Sanksi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan secara administratif izin tambang Martabe hingga kini belum benar-benar dicabut karena masih dikaji

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT