News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nitizen Kecam Kejati DKI Jakarta Soal Restorative justice: Ini Penganiayaan Berat, Jangan-Jangan Ada Titipan!

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta jadi sorotan usai penyataan Restorative justice yang dilontarkanya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy CS
Minggu, 19 Maret 2023 - 06:17 WIB
Tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo memperagakan adegan penganiayaan terhadap David Ozora di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

"Hukum itu berlaku sebagai efek jera dan memenuhi rasa keadilan bagi korban. Kalau disuruh damai begini memenuhi rasa keadilan yg mana? Dan apa efek jera yg dialami pelaku? Yg ada malah tambah jumawa, nih gw kebal hukum. Mo heran tapi wakanda." Tulis akun @SalimFarah.

"Ini kejaksaan serius nih bilang gini? Ga takut dirujak netizen? Mau melindungi pelaku percobaan pembunuhan? Dibayar berapa dah? Kena suap lu? Ga waras banget pejabat sekarang ya." Tulis @f_lybica

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Upaya Restorative justice (RJ) yang dilontarkan Kejati DKI Jakarta pun dianggap sebuah ilusi, hal tersebut diungkapkan oleh anak mendiang Gusdur, Alisa Wahid. Menurutnya RJ hanyalah ilusi.

'Perdamaian Tanpa Keadilan Hanyalah Ilusi.
- #GusDur" Tulis Akun @AlisaWahid

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Santoso, menyatakan jika Restirative Jusctive tidak begitu saja dilakukan, tapi harus melalui berbagai ketentuan.

“Syarat utama dapat dilakukannya restorative justice adalah pihak korban mau memaafkan pelaku dan tidak menuntut tindakan pidana pelaku di proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Santoso

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manhovani menjenguk korban David Ozora yang masih terbaring lemah dan menjalani perawatan medis di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/3/2023) malam. 

Seusai menjenguk korban, Reda mengatakan masih adanya peluang restorative justice atau RJ dalam penanganan kasus tersebut. 

"Di tahap berikutnya misalkan sudah dilimpahkan kepada kami proses itu (restorative justice) kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi," kata Reda kepada awak media.  

Reda menuturkan restorative justice bisa terwujud jika kedua belah pihak yakni korban dan para tersangka dapat menyetujuinya. Tapi, jika salah satu pihak menolaknya langkah restorative justice tidak akan dilakukan melainkan proses pengadilan yang berjalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini," ujarnya.

 "Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, serta bertepuk sebelah tangan namannya. Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," tutupnya. (ree/mii)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Soal Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran, Polri Tegaskan Proses Evaluasi Masih Terus Berjalan

Soal Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran, Polri Tegaskan Proses Evaluasi Masih Terus Berjalan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir buka suara soal penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) lalu. Dia menerangkan salah satu bentuk evaluasi yang telah dilakukan, yaitu Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena telah dinonaktifkan.
Buntut Kasus Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Mabes Polri Minta Para Kapolres Bercermin dan Profesional Pimpin Satuan

Buntut Kasus Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Mabes Polri Minta Para Kapolres Bercermin dan Profesional Pimpin Satuan

Polri masih terus melakukan evaluasi buntut peristiwa penggeledahan yang terjadi di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) lalu. Polri meminta kepada Kapolres jajaran agar peristiwa tersebut kedepannya dijadikan sebagai pembelajaran.
Resmi, The Remarried Empress Tayang Lebih Awal Hari Ini, Simak Sinopsis dan Jadwal Lengkapnya

Resmi, The Remarried Empress Tayang Lebih Awal Hari Ini, Simak Sinopsis dan Jadwal Lengkapnya

Drama Korea The Remarried Empress tayang lebih awal hari ini, 3 November 2026, simak sinopsis dan jadwal lengkapnya.
Cara Nonton I.League Cup Legal Tanpa VPN, Pertandingan PSMS Vs Persija Disiarkan Gratis

Cara Nonton I.League Cup Legal Tanpa VPN, Pertandingan PSMS Vs Persija Disiarkan Gratis

Sebanyak 34 tim pun akan memulai dari babak penyisihan grup, dengan Persib Bandung dan Borneo FC menanti di babak perempat final I.League Cup. 
Diselamatkan karena Karhutla, Kini Sembilan Orang Utan Dilepasliarkan di Ketapang

Diselamatkan karena Karhutla, Kini Sembilan Orang Utan Dilepasliarkan di Ketapang

Sembilan orang utan kini bisa hidup bebas di Hutan setelah diselematkan karena karhutla di Kalimantan. Pelepasliaran dilakukan oleh Kementerian Kehutanan.
Daftar 13 Pemain Drama One of a Kind Romance, Ada Joy Red Velvet dan Kim Hyun Jin

Daftar 13 Pemain Drama One of a Kind Romance, Ada Joy Red Velvet dan Kim Hyun Jin

Kenali 13 pemain drama Korea One of a Kind Romance yang dibintangi Joy Red Velvet dan Kim Hyun Jin. Simak sinopsis, daftar pemeran, dan jadwal tayang lengkapnya.

Trending

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS sampaikan pesan belasungkawa atas meninggalnya Ndang Sutisna, perancang logo baru partai yang karyanya menjadi identitas visual PKS.
Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari lingkungan peradilan di Indonesia. Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Mercy Monica Yolanda, S.H., M.Kn., dikabarkan meninggal dunia.
Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Nama Yudi Cahyadi mendadak jadi perbincangan setelah atlet MMA itu diduga terlibat dalam aksi intimidasi serta kekerasan terhadap konten kreator Herri Pras.
Statistik Mentereng Timnas Indonesia U-17 Jelang Kualifikasi Piala Asia 2027

Statistik Mentereng Timnas Indonesia U-17 Jelang Kualifikasi Piala Asia 2027

Di bawah asuhan David Nascimento, Timnas Indonesia U-17 mencatatkan statistik mentereng jelang kompetisi penentuan menuju level Asia. 
Herri Pras Ungkap Alasan Kritik Sejumlah Tokoh Agama, Singgung Fatwa dan Ceramah

Herri Pras Ungkap Alasan Kritik Sejumlah Tokoh Agama, Singgung Fatwa dan Ceramah

Konten kreator Herri Pras akhirnya buka suara setelah kedatangan Yudi Cahyadi dan sejumlah orang ke kediamannya. Ia turut mengungkap alasan di balik kritiknya.
DPR Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng, Buntut Polemik Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo

DPR Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng, Buntut Polemik Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mendesak Kapolri agar tidak segan memberhentikan pejabat kepolisian yang bertanggung jawab atas operasi tersebut.
Selengkapnya

Viral