News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nitizen Kecam Kejati DKI Jakarta Soal Restorative justice: Ini Penganiayaan Berat, Jangan-Jangan Ada Titipan!

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta jadi sorotan usai penyataan Restorative justice yang dilontarkanya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy CS
Minggu, 19 Maret 2023 - 06:17 WIB
Tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo memperagakan adegan penganiayaan terhadap David Ozora di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Seolah genderang ditabuh usai Kepala kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan upaya Restorative justice (RJ) pada kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Dirjen Pajak terhadap anak pengurus GP Anshor Pusat, David Ozora.

Kata 'Damai' yang ditawarkan Kejati DKI Jakarta, Rida Manhovani tersebut, menuai berbagai kritik, terutama dari ayah David Ozora, Jonathan Latumahina. Menurutnya, lebih baik berperang daripada harus berdamai dengan pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya hingga koma.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jika mereka minta damai, maka kami siap perang, tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," ungkapnya yang ia tulis dalam twitter pribadinya.

Tak hanya ayah David Ozora yang meradang soal tawaran Restorative justice (RJ), warganet pun ikut mempertanyakan upaya Kejati DKI Jakarta yang menawarkan Perdamaian. Bahkan tak sedikit nitizen yang menyatakan jika (RJ) adalah sesat hukum.

"Tawaran Restorative justice terhadap penganiayaan david ini tentu Sesat hukum, sesat nalar n sesat moral, apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yg dialami oleh anak korban David?" Tulis MellisA_An

"Bukannya RJ bisa dipake untuk pelanggaran ringan saja? Ini masuk nya kan ke kejahatan (penganiayaan berat), bahkan korban sempat kritis dan amit² kalo telat ditangani mungkin bisa lewat. @KejaksaanRI, @mohmahfudmd." Tulis akun Elgi Syah.

 

Jonathan Latumahina dan David Ozora (Kiri) dan Mario Dandy lakukan reka ulang

 

"Setelah vonis Kanjuruhan, ini ada Restorative justice kasus penganiayaan David. Waw." Tulis akun @asumsico

"Nnngggeeerrrrriiiiiiiii Siapa yang berkuasa???? Nyawa orang itu loohhhh yang masih berjuang, Kya nya MD mengharapkan mati seh D karena ketika sembuh akan ditanyakan kronologi kejadian nya bagaimana." tulis akun @Wie40857467Wie

"Heiii asumsi... Jangan ngasal klo ngetik Restorative justice itu bukan damai. Mana ada damai dalam pidana? Ngawur banget dah... Gaada sarjana hukum kah di tim asumsi? Klo gaada sabi lah saya kirim cv? biar gk disalahin netizen." Tulis akun @TahtaRiski3

"Hukum itu berlaku sebagai efek jera dan memenuhi rasa keadilan bagi korban. Kalau disuruh damai begini memenuhi rasa keadilan yg mana? Dan apa efek jera yg dialami pelaku? Yg ada malah tambah jumawa, nih gw kebal hukum. Mo heran tapi wakanda." Tulis akun @SalimFarah.

"Ini kejaksaan serius nih bilang gini? Ga takut dirujak netizen? Mau melindungi pelaku percobaan pembunuhan? Dibayar berapa dah? Kena suap lu? Ga waras banget pejabat sekarang ya." Tulis @f_lybica

Upaya Restorative justice (RJ) yang dilontarkan Kejati DKI Jakarta pun dianggap sebuah ilusi, hal tersebut diungkapkan oleh anak mendiang Gusdur, Alisa Wahid. Menurutnya RJ hanyalah ilusi.

'Perdamaian Tanpa Keadilan Hanyalah Ilusi.
- #GusDur" Tulis Akun @AlisaWahid

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Santoso, menyatakan jika Restirative Jusctive tidak begitu saja dilakukan, tapi harus melalui berbagai ketentuan.

“Syarat utama dapat dilakukannya restorative justice adalah pihak korban mau memaafkan pelaku dan tidak menuntut tindakan pidana pelaku di proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Santoso

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manhovani menjenguk korban David Ozora yang masih terbaring lemah dan menjalani perawatan medis di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/3/2023) malam. 

Seusai menjenguk korban, Reda mengatakan masih adanya peluang restorative justice atau RJ dalam penanganan kasus tersebut. 

"Di tahap berikutnya misalkan sudah dilimpahkan kepada kami proses itu (restorative justice) kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi," kata Reda kepada awak media.  

Reda menuturkan restorative justice bisa terwujud jika kedua belah pihak yakni korban dan para tersangka dapat menyetujuinya. Tapi, jika salah satu pihak menolaknya langkah restorative justice tidak akan dilakukan melainkan proses pengadilan yang berjalan.

"Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini," ujarnya.

 "Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, serta bertepuk sebelah tangan namannya. Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," tutupnya. (ree/mii)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News

 


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi Batal Digelar Januari, Netizen Desak AFC Pindah Venue Daripada Paksakan Piala Asia 2027 di Arab Saudi

Resmi Batal Digelar Januari, Netizen Desak AFC Pindah Venue Daripada Paksakan Piala Asia 2027 di Arab Saudi

AFC memilih untuk membatalkan Piala Asia 2027 pada Januari mendatang alih-alih mengganti tuan rumah yang kini dipegang oleh Arab Saudi. 
Herri Pras Jadi Sorotan Usai Digeruduk OTK, Bodyguard Internasional Bahas dari Kacamata Profesional: Jangan Mudah Terpancing Ajakan Duel

Herri Pras Jadi Sorotan Usai Digeruduk OTK, Bodyguard Internasional Bahas dari Kacamata Profesional: Jangan Mudah Terpancing Ajakan Duel

YouTuber Herri Pras menjadi sorotan usai beredarnya video saat dirinya digeruduk orang tak dikenal terkait tantangan duel. Certified International Close Protection Officer turut membahas bahas dari perspektif bodyguard profesional khususnya mengenai keamanan personal dan perlindungan hukumnya.
Nasib MotoGP Qatar 2026 Masih Tanda Tanya, Marc Marquez Pilih Tunda Penerbangan ke Sirkuit Losail

Nasib MotoGP Qatar 2026 Masih Tanda Tanya, Marc Marquez Pilih Tunda Penerbangan ke Sirkuit Losail

Keikutsertaan Marc Marquez pada MotoGP Qatar 2026 masih menjadi sorotan di tengah ketidakpastian penyelenggaraan balapan di Sirkuit Lusail akhir pekan ini.
Lexus Siap Rilis SUV Listrik Pertama Buatan China pada 2027

Lexus Siap Rilis SUV Listrik Pertama Buatan China pada 2027

Lexus dikabarkan siap meluncurkan SUV listrik pertama yang diproduksi secara lokal di China pada 2027. Sekaligus mengakhiri hampir tiga dekade ketergantungan merek premium Toyota tersebut terhadap kendaraan impor untuk memenuhi pasar China.
AFC Resmi Ambil Keputusan, Ini Jadwal Baru Piala Asia 2027: Timnas Indonesia Kena Dampak Langsung

AFC Resmi Ambil Keputusan, Ini Jadwal Baru Piala Asia 2027: Timnas Indonesia Kena Dampak Langsung

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) telah resmi mengumumkan penangguhan Piala Asia 2027 hingga Desember 2027. Hal ini akan berdampak langsung kepada Timnas Indonesia.
Buruh Pabrik di Sidoarjo Cabuli 12 Bocah Laki-Laki, Korban Ternyata Tetangga Sendiri

Buruh Pabrik di Sidoarjo Cabuli 12 Bocah Laki-Laki, Korban Ternyata Tetangga Sendiri

Pelaku berinisial AF (26), warga Porong, Sidoarjo, tega mencabuli 12 bocah laki-laki yang masih merupakan tetangganya sendiri.

Trending

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS sampaikan pesan belasungkawa atas meninggalnya Ndang Sutisna, perancang logo baru partai yang karyanya menjadi identitas visual PKS.
Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari lingkungan peradilan di Indonesia. Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Mercy Monica Yolanda, S.H., M.Kn., dikabarkan meninggal dunia.
Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Nama Yudi Cahyadi mendadak jadi perbincangan setelah atlet MMA itu diduga terlibat dalam aksi intimidasi serta kekerasan terhadap konten kreator Herri Pras.
Herri Pras Ungkap Alasan Kritik Sejumlah Tokoh Agama, Singgung Fatwa dan Ceramah

Herri Pras Ungkap Alasan Kritik Sejumlah Tokoh Agama, Singgung Fatwa dan Ceramah

Konten kreator Herri Pras akhirnya buka suara setelah kedatangan Yudi Cahyadi dan sejumlah orang ke kediamannya. Ia turut mengungkap alasan di balik kritiknya.
Statistik Mentereng Timnas Indonesia U-17 Jelang Kualifikasi Piala Asia 2027

Statistik Mentereng Timnas Indonesia U-17 Jelang Kualifikasi Piala Asia 2027

Di bawah asuhan David Nascimento, Timnas Indonesia U-17 mencatatkan statistik mentereng jelang kompetisi penentuan menuju level Asia. 
DPR Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng, Buntut Polemik Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo

DPR Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng, Buntut Polemik Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mendesak Kapolri agar tidak segan memberhentikan pejabat kepolisian yang bertanggung jawab atas operasi tersebut.
Selengkapnya

Viral