LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani
Sumber :
  • Tim tvOne

Soal Kasus Mario Dandy, Kajati DKI Jakarta: Restorative Justice Tak Diberikan Untuk Tindak Pidana Berat

Kajati DKI mengklarifikasi soal isu pihaknya menawarkan kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice.

Senin, 20 Maret 2023 - 02:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani mengklarifikasi dan menegaskan soal isu yang berkembang terkait pihaknya menawarkan agar kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora agar diselesaikan dengan mekanisme keadilan restorative atau Restorative Justice (RJ).

"Klararifikasi tentang adanya pertanyaan penyelesaian kasus Mario Dandy dengan Restorative Justice di doorstoop yang tidak terecord sehingga tidak, melenceng ke mana-mana. Karena itu kan demokrasi di Indonesia. Kami hanya akan menyelesaikan perkara ini seprofesional mungkin sehingga tercapai rasa keadilan bagi masyarakat," kata Reda Manthovani kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/3/2023).

Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani menjelaskan seusai menjenguk David di RS Mayapada beberapa waktu lalu, dirinya ditanya mengenai peluang adanya Restorative Justice di kasus penganiayaan. Ia kemudian menjelaskan konsep RJ dalam UU sistem peradilan anak, mengingat salah satu pelaku dan korbannya merupakan anak yaitu anak AG dan korban David.

"Waktu ada yang bertanya wartawan mengenai RJ terhadap anak AG. Pelaku anak diatur dalam UU sistem peradilan pidana anak. Korban David juga anak, diatur dalam UU Perlindungan Anak. Dalam UU tersebut ada konsep RJ yang dinamakan diversi," katanya.

Reda Manthovani kemudian menjelaskan dalam konsep diversi. Dia menyebut perdamaian dilakukan apabila ada kesepakatan antar pelaku dan korban yang bisa dilakukan terhadap kasus dengan kriteria tertentu.

Baca Juga :

"Mengingat wartawan ada yang menanyakan RJ ya memang mungkin belum jarang mendengar kata diversi makanya saya gambarkan saya jelaskan perlu ada forum tawar menawar perdamaian. Nah pertanyaan yang dilontarkan itu memang ada yang terselip nggak kedengeran karena memang di bawah," ucapnya.

"Itulah saya menggambarkan konsep pelaku anak itu ada yang dinamakan konsep perdamaian, sehingga perdamaian itu juga harus dilihat juga harus ada kesepakatan antara pelaku, korban dan atau keluarganya. Terus juga ada kriterianya tindak pidana apa yang dapat dikenakan itu," lanjutnya.

Reda Manthovani menyebut lebih lanjut kondisi David masih belum pulih. Dia mengatakan mustahil apabila dilakukan perdamaian.

"Sedangkan ini proses anak ada percepatan, saat ini korban belum dapat berkomunikasi dengan baik sehingga mustahil bisa terjadi kesepakatan tersebut," tegasnya.

GP Ansor Tegaskan Tak Ada Tawaran Damai ke David

Ketua PW GP Ansor Kalimantan Timur Fajri Al Farobi juga mengklarifikasi isu yang beredar dan berkembang bahwa Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani, menawarkan perdamaian atau Restorative Justice terhadap Cristalino David Ozora (17) buntut kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19). Isu itu berembus usai Reda menjenguk David beberapa waktu lalu.

"Jadi saya harus sampaikan bahwa kedatangan Pak Kajati kemarin di Rumah Sakit Mayapada untuk menjenguk Ananda David ini semata-mata ada dua hal. Pertama satu dari sisi kemanusiaan yang dilakukan oleh Pak kajati. Yang kedua adalah untuk memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Fajri kepada wartawan di Jakarta Pusat, Minggu (19/3/2023).

Fajri menyampaikan pernyataan bersama perwakilan PW GP Ansor lainnya. Hadir juga dalam kesempatan itu Kajati DKI.
 

Fajri menyebutkan bahwa David adalah korban penganiayaan berat. Dia menyampaikan kepada Kajari DKI Reda Manthovani bahwa hukuman terhadap para pelaku penganiayaan David harus setimpal.

"Hal-hal yang disampaikan Pak Kajati dalam pertemuan yang tidak terencana pada saat itu, semata-mata untuk kita menyampaikan kepada Pak kajati bahwa hukum ini harus berlaku tegak dan pelaku itu harus diberikan hukuman setimpal," ucapnya.

Dia menegaskan Kajati tidak menawarkan perdamaian saat menjenguk David beberapa waktu lalu. Fajri menyebut Ketua PW Ansor yang hadir saat itu mendengar jelas apa yang disampaikan Kajati dalam pertemuan sebelumnya tersebut.

"Tidak ada tawaran perdamaian sedikitpun untuk para pelaku karena sahabat-sahabat Ketua PW yang hadir pada saat di Rumah Sakit Mayapada lantai 6 itu mendengar dengan jelas bahwa tidak ada tawaran perdamaian disampaikan Pak Kajati terkait dengan korban ananda David," imbuhnya. (ade)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bela Terdakwa Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, JK: Ini Bisnis, Cuma Rugi 2 Tahun Kenapa Dihukum?

Bela Terdakwa Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, JK: Ini Bisnis, Cuma Rugi 2 Tahun Kenapa Dihukum?

Jusuf Kalla mengatakan apa yang menimpa eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Galaila Karen Agustiawan murni bisnis perusahaan, sehingga tidak tepat dihukum
Harga Beras Terus Meroket, BI Kembangkan Padi Gamagora dari UGM di Lombok Tengah NTB

Harga Beras Terus Meroket, BI Kembangkan Padi Gamagora dari UGM di Lombok Tengah NTB

BI kembangkan Padi Gamagora 7 di Lombok Tengah, NTB. Gamagora artinya Gadjah Mada Gogo Rancah 7 yakni varietas yang dikembangkan oleh Fakultas Pertanian UGM.
12 Polisi di Jajaran Polda Sulbar Terlibat Kriminal Akan Dipecat Hari Senin

12 Polisi di Jajaran Polda Sulbar Terlibat Kriminal Akan Dipecat Hari Senin

12 anggota polisi di jajaran Polda Sulawesi Barat (Sulbar) yang terlibat berbagai kasus akan dipecat dalam waktu dekat ini.
Arwah Vina Ancam Polisi untuk Tangkap 3 Pelaku Lain: Kalo Gak Sanggup Cari Biar Saya yang Datengin

Arwah Vina Ancam Polisi untuk Tangkap 3 Pelaku Lain: Kalo Gak Sanggup Cari Biar Saya yang Datengin

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam kembali jadi sorotan lantaran cerita tersebut dibuat menjadi sebuah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari
Fraksi Golkar Sepakat Pasal 15 UU Kementerian Negara Direvisi: Kebutuhan Mendesak

Fraksi Golkar Sepakat Pasal 15 UU Kementerian Negara Direvisi: Kebutuhan Mendesak

Golkar menyetujui perubahan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara. Golkar menilai revisi harus dilakukan karena kebutuhan mendesak.
Sedang Bersihkan Selokan, Petugas Normalisasi Malah Temukan Potongan Tubuh Manusia

Sedang Bersihkan Selokan, Petugas Normalisasi Malah Temukan Potongan Tubuh Manusia

Polisi selidiki penemuan potongan tubuh manusia yang ditemukan di dalam selokan oleh petugas normalisasi saluran selokan dinas PUPR Kota pontianak di Jl. Danau.
Trending
Ayah Vina Sebut Anaknya Belum Bisa Masuk ke Pintu Karena Behel, Rambut Sambung dan Softlens: Setelah Semua Dicabut Dia Bisa Masuk

Ayah Vina Sebut Anaknya Belum Bisa Masuk ke Pintu Karena Behel, Rambut Sambung dan Softlens: Setelah Semua Dicabut Dia Bisa Masuk

Ayah Vina menyebut anaknya belum bisa masuk ke dalam pintu. Ayah Vina mengetahui hal ini ketika Vina merasuki Linda.
Pantas Como 1907 Tolak Datangkan Thom Haye, Tak Disangka Ternyata Pemain Incarannya Berlabel Kelas Dunia

Pantas Como 1907 Tolak Datangkan Thom Haye, Tak Disangka Ternyata Pemain Incarannya Berlabel Kelas Dunia

Pantas gelandang Timnas Indonesia Thom Haye tak dilirik, Como 1907 ternyata menargetkan pemain kelas dunia di bursa transfer musim panas.
Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Kontrak Shin Tae-yong bersama Timnas Indonesia sedianya selesai pada Desember 2023 lalu. 
Terungkap Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah 8 Tahun Berlalu Masih Berkeliaran, Polda Jabar Sebut Ciri-cirinya

Terungkap Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah 8 Tahun Berlalu Masih Berkeliaran, Polda Jabar Sebut Ciri-cirinya

Sosok Pegi alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky masih berkeliaran sejak tahun 2016 silam. Polda Jabar pun mengungkapkan ciri-cirinya dan
Tukang Sate Bak 'Malaikat Petunjuk' Pembunuhan Vina Cirebon, Berani Bongkar Markas Pelaku yang Sedang Tepar Pesta Miras  Vina: Sebelum 7 Hari, Vina, pembunuhan, pemerkosaan

Tukang Sate Bak 'Malaikat Petunjuk' Pembunuhan Vina Cirebon, Berani Bongkar Markas Pelaku yang Sedang Tepar Pesta Miras Vina: Sebelum 7 Hari, Vina, pembunuhan, pemerkosaan

Kisah Vina yang menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan oleh geng motor di Cirebon pada 2016 silam kembali menjadi pembicaraan hangat.
Legenda Thailand Blak-blakan Sebut Program Naturalisasi Timnas Indonesia Tak akan Sukses

Legenda Thailand Blak-blakan Sebut Program Naturalisasi Timnas Indonesia Tak akan Sukses

Pelatih asal Thailand, Witthaya Laohakul menilai kesuksesan Timnas Indonesia dalam beberapa turnamen terakhir tidak akan bertahan lama.
Terungkap, Satu per satu Tabir Kasus Pembunuhan Vina, Marliyana Bocorkan Fakta-fakta Baru

Terungkap, Satu per satu Tabir Kasus Pembunuhan Vina, Marliyana Bocorkan Fakta-fakta Baru

Baru-baru ini publik dikejutkan dengan pengakuan kakak Vina, Marliyana. Hal ini lantaran, Marliyana bocorkan fakta-fakta baru kasus pembunuhan Vina di YouTube
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
Selengkapnya