GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ribuan Buruh Akan Demo di Kemnaker, Tolak Aturan Pemotongan Upah 25 Persen

Ribuan buruh akan gelar demonstrasi di Kantor Kemnaker yang ada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023) tolak pemotongan upah 25 persen
Selasa, 21 Maret 2023 - 06:00 WIB
Dok. Demo Buruh di Patung Kuda
Sumber :
  • tim tvOne/Muhammad Yasin


Ilustrasi Ekspor (ant)

Sebagaimana diketahui, Kemnaker mengizinkan perusahaan ekspor untuk potong upah buruh 25 persen untuk cegah PHK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pejabat Kemnaker menyampaikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 mengizinkan perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor menyesuaikan upah untuk mencegah (PHK). 

"Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terbit karena untuk merespons dampak perubahan ekonomi global yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan di Republik ini," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, Jumat (17/3/2023). 

Permenaker ini ditujukan untuk menjaga kelangsungan perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global.

Pasalnya, perubahan ekonomi global ini bisa saja mengakibatkan penurunan permintaan pasar.

Adapun perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang dimaksud antara lain:

1. Perusahaan dengan pekerja paling sedikit 200 orang
2. Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15 persen
3. Bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di Benua Eropa 

Perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang dimaksud meliputi industri tekstil, industri pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit, industri barang kulit, industri furniture dan industri mainan anak.

"Agar tidak terjadi dampak yang tidak kita inginkan seperti PHK, maka industri padat karya sesuai kriteria-kriteria itu dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah," jelasnya. 

Indah menjelaskan perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor itu bisa mengurangi waktu kerja, yakni:

- Kurang dari 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk waktu kerja 6 hari kerja dalam seminggu
- Kurang dari 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk waktu kerja 5 hari kerja dalam seminggu

Pengurangan waktu kerja tersebut tidak boleh diperhitungkan sebagai kekurangan untuk waktu kerja yang akan diterapkan setelah berakhirnya penyesuaian waktu kerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penyesuaian waktu bekerja hanya berlaku 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh," tegasnya.

Mengenai ketentuan penyesuaian upah, Indah mengungkapan perusahaan yang memenuhi kriteria bisa memberikan upah hingga paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima oleh pekerja. (ant/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pria yang Kakinya Putus di Tambora Bukan Korban Begal, tapi Kecelakaan Tunggal

Pria yang Kakinya Putus di Tambora Bukan Korban Begal, tapi Kecelakaan Tunggal

Sebelumnya viral di media sosial Threads soal pria yang kakinya terputus pada bagian pergelangan. 
Bisa Main di Liga Champions, Ini Alasan Emil Audero Tetap Terhitung Homegrown Italia meski Sudah Dinaturalisasi Indonesia

Bisa Main di Liga Champions, Ini Alasan Emil Audero Tetap Terhitung Homegrown Italia meski Sudah Dinaturalisasi Indonesia

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, tetap terhitung sebagai pemain homegrown atau lokal Italia. Hal ini memungkinkan dirinya membela Como 1907 di Liga Champions pada musim depan.
Indonesia dan Negara Timteng Tuding Menteri Israel Itamar Ben-Gvir Permalukan Tahanan Gaza Secara Keji

Indonesia dan Negara Timteng Tuding Menteri Israel Itamar Ben-Gvir Permalukan Tahanan Gaza Secara Keji

Para Menteri menilai tindakan Ben-Gvir bukan sekadar penghinaan personal, melainkan serangan langsung terhadap martabat manusia yang dilindungi hukum internasional.
Megawati Hangestri Disinggung Aldi Taher, Boy Arnez dan Pemain Timnas Voli Indonesia Beri Komentar Kocak

Megawati Hangestri Disinggung Aldi Taher, Boy Arnez dan Pemain Timnas Voli Indonesia Beri Komentar Kocak

Aldi Taher mendadak membuat geger volimania Indonesia karena mengunggah postingan bersama sejumlah pemain Timnas Voli Indonesia. Bahkan nama Megawati Hangestri ikut disinggung.
Dua Kali Mangkir, Terduga Pelaku Pelecehan Anak SLB di Kalideres Bakal Dijemput Paksa

Dua Kali Mangkir, Terduga Pelaku Pelecehan Anak SLB di Kalideres Bakal Dijemput Paksa

Polres Metro Jakarta Barat buka opsi jemput paksa terhadap terduga pelaku pelecehan seksual terhadap siswi SLB di Kalideres, Jakarta Barat.
Sempat Viral di X, Dugaan Prostitusi Anak Libatkan WNA Asal Jepang di Jakarta Barat Tidak Terbukti

Sempat Viral di X, Dugaan Prostitusi Anak Libatkan WNA Asal Jepang di Jakarta Barat Tidak Terbukti

Dugaan prostitusi anak yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Jepang di Tamansari, Jakarta Barat, tidak terbukti.

Trending

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Singgung Layvin Kurzawa, media Prancis tiba-tiba membuka diskusi terkat status eks PSG tersebut bersama Persib Bandung yang akan berakhir pada akhir musim.
News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

Pengejaran polisi terhadap pelaku pembunuhan wanita di Bogor. Gaya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merayakan kemenangan Persib Bandung jadi sorotan publik.
Trend Terpopuler: Sherly Tjoanda dan AHY Bikin Netizen Heboh, hingga Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang

Trend Terpopuler: Sherly Tjoanda dan AHY Bikin Netizen Heboh, hingga Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda dan Menko Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuat netizen heboh. Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang
5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

Publik dikejutkan dengan sebuah penemuan jasad wanita yang terjatuh dari Tol BORR, Simpang Yasmin, Bogor pada Sabtu (23/5/2026). Berikut 5 fakta selengkapnya
Warga Kediri Heboh, Sosok 'Pocong' di Pinggir Jalan Akhirnya Terciduk, Terungkap Motif Pelaku

Warga Kediri Heboh, Sosok 'Pocong' di Pinggir Jalan Akhirnya Terciduk, Terungkap Motif Pelaku

Warga di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, baru-baru ini dikejutkan oleh sosok menyerupai pocong yang berdiri di pinggir jalan. 
Sinyal Bonus Besar dari Dedi Mulyadi Usai Persib Bandung Juara 3 Kali Berturut-turut, Apa Itu?

Sinyal Bonus Besar dari Dedi Mulyadi Usai Persib Bandung Juara 3 Kali Berturut-turut, Apa Itu?

Dominasi Persib Bandung di kancah sepak bola tanah air kian tak terbendung setelah berhasil mengamankan gelar juara Super League musim 2025/2026. 
Demi Kekhusyukan Puncak Ibadah Haji, Timwas DPR Ingatkan Negara Tak Boleh Lalai Layani Jemaah

Demi Kekhusyukan Puncak Ibadah Haji, Timwas DPR Ingatkan Negara Tak Boleh Lalai Layani Jemaah

Menjelang fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, perhatian terhadap kualitas pelayanan jamaah kembali menjadi sorotan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI 2026.
Selengkapnya

Viral