Sebelumnya, beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia dan ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.
Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin, yakni:
Pertama, soal penanganan Covid-19 yang saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, peniadaan pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri diminta menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota. (ant/nsi)
Load more