(2) Berkontribusi dalam memperkuat dan menjaga stabilitas koalisi.
(3) Berkontribusi dalam pengelolaan pemerintahan yang efektif.
(4) Memiliki visi yang sama dengan Calon Presiden.
(5) Merkomitmen membangun kebersamaan sebagai dwi-tunggal.
Keempat: Bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama KPP akan menyelenggarakan deklarasi dan mengumum pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.
Kelima: Bahwa kepada Calon Presiden diberikan keleluasaan untuk berkomunikasi guna membangun kerjasama dengan partai-partai yang kini memiliki kursi di parlemen untuk pada akhirnya dapat memperluas basis dukungan politik.
Keenam: Bahwa untuk menyelenggarakan keputusan KPP, dibentuk Sekretariat yang merupakan kelanjutan dari Tim Persiapan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (Tim Kecil). (saa/ebs)
Load more