LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dody Prawiranegara menjalani sidang di kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di PN, Jakbar, Senin (27/03/2023).
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Seusai Dituntut 20 Tahun Penjara, Pihak Dody Prairanegara Mohon Status JC Dipertimbangkan

Terdakwa Dody Prawiranegara mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, terkait perkara narkoba di PN Jakbar

Senin, 27 Maret 2023 - 16:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Dody Prawiranegara mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, terkait perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Seusai dituntut 20 tahun penjara, pihak Dody Prawiranegara mengajukan permohonan justice collaborator (JC) di muka persidangan.

Kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba mengatakan langkah tersebut diajukan ketika persidangan pebacaan tuntutan.

"Kami igin mengajukan status JC terhadap terdakwa Dody Prawiranegara, yang mana mulai dari awal penyidikan, penuntutan, hingga persidangan sudah mengungkap seluruh fakta-fakta membongkar semua sampai jenderal bintang dua," kata Adriel di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).

Baca Juga :

Adriel mengatakan Dody Prawiranegara telah berani jujur dan mengungkap fakta di proses penyidikan hingga persidangan, bahkan melawan Teddy Minahasa Putra.

Menurut dia, hal itu selayaknya bisa dipertimbangkan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

"Kami mohon sesuai dengan prinsip keadilan dan memanisme pegacara, kami mohon kiranya permohonan ini dapat diterima sehingga masyarakat bisa melihat kejujuran masih bisa dipertimbangkan di persidangan ini," jelasnya.

Ketua majelis hakim Jon Sarman Saragih menanyakan dasar pengajuan JC kepada pihak Dody Prawiranegara.

"Apakah akan disampaikan sendiri, apa bersamaan dengan nota pembelaan?" tanya Jon.

"Sendiri, Yang Mulia," sahut Adriel.

Setelah itu, Adriel dan penasihat hukum lainnya mengajukan permohonan JC dapat dikabulkan majelis hakim di persidangan.

Adapun, agenda selanjutnya terdakwa Dody Prawiranegara ialah pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang akan digelar Rabu, (5/4/2023). (lpk/ree)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Panjang 3.000 Meter, Landasan Pacu Bandara VVIP IKN Sudah Mulai Diaspal, Dikebut Supaya Beroperasi Bulan Agustus

Panjang 3.000 Meter, Landasan Pacu Bandara VVIP IKN Sudah Mulai Diaspal, Dikebut Supaya Beroperasi Bulan Agustus

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, landasan pacu atau runway Bandara VVIP IKN saat ini sudah mulai dilakukan pengaspalan sepanjang 3 ribu meter
Laga Timnas Indonesia Vs Tanzania Ada di Agenda FIFA, Bakal Dihitung di Ranking FIFA?

Laga Timnas Indonesia Vs Tanzania Ada di Agenda FIFA, Bakal Dihitung di Ranking FIFA?

Dalam laman resmi FIFA, tersemat jadwal pertandingan antara Timnas Indonesia melawan Tanzania yang akan berlnagsung di Stadion Madya GBK, Jakarta, pada Kamis. 
Kabar Duka, Istri dari Habib Luthfi Meninggal Dunia

Kabar Duka, Istri dari Habib Luthfi Meninggal Dunia

Kabar duka atas meninggalnya istri dari Habib Luthfi, ini penjelasannya.
Komitmen Transisi Energi, Pertamina Hulu Rokan Manfaatkan PLTS Terbesar di Indonesia

Komitmen Transisi Energi, Pertamina Hulu Rokan Manfaatkan PLTS Terbesar di Indonesia

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), salah satu anak usaha subholding upstream PT Pertamina (Persero) memanfaatkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terbesar di Indonesia untuk mendukung operasional bisnisnya.
Ramalan ZODIAK Hari Ini, Rabu 29 Mei April 2024 Cinta dan Hubungan Capricorn, Pisces, Aquarius, Sagitarius

Ramalan ZODIAK Hari Ini, Rabu 29 Mei April 2024 Cinta dan Hubungan Capricorn, Pisces, Aquarius, Sagitarius

Berikut ini merupakan ramalan ZODIAK hari Rabu 29 Mei 2024 terkait dengan Cinta dan Hubungan buat yang berzodiak Sagitarius, Capricorn, Aquarius serta Pisces.
Penerapan Tapera Dinilai Memberatkan, Buruh di Bekasi: Gaji Pas-Pasan, Dipotong Lagi

Penerapan Tapera Dinilai Memberatkan, Buruh di Bekasi: Gaji Pas-Pasan, Dipotong Lagi

Buruh di Bekasi ikut menyikapi PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Jokowi.
Trending
Jadi Sorotan, Ini Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Kasus Pembunuhan Vina, Alasan Tak Terduga Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina Cirebon

Jadi Sorotan, Ini Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Kasus Pembunuhan Vina, Alasan Tak Terduga Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina Cirebon

Unggahan media sosial Facebook pelaku pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan menjadi sorotan warganet hingga alasan Putri Maya Rumanti bantu keluarga Vina.
Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran ayah Pegi di kasus Vina Cirebon terungkap dan pengamat desak Panglima TNI menarik anggota Puspom dari Kejagung adalah dua berita paling banyak dibaca.
Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Pesan dari Ustaz Adi Hidayat, usahakan agar satu hal ini dipersiapkan di dalam setiap rumah. Ustaz Adi Hidayat sarankan agar ada di setiap rumah minimal satu.
Habis Adzan Nunggu Iqomat Sambil Sholawatan, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Buya Yahya Kebiasaan Justru Itu...

Habis Adzan Nunggu Iqomat Sambil Sholawatan, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Buya Yahya Kebiasaan Justru Itu...

Apakah boleh menunggu waktu antara adzan dengan iqomat diisi dengan sholawatan? Simak penjelasan Buya Yahya tentang sholawatan di waktu antara adzan dan iqomat.
2 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Hadapi Manchester United di Liga Europa Musim Depan

2 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Hadapi Manchester United di Liga Europa Musim Depan

Ada dua pemain Timnas Indonesia yang berpotensi menghadapi Manchester United jika jadi pindah ke klub-klub yang bakal bermain di Liga Europa pada musim depan.
Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Tertular Penyakit Kelamin, Ini Kata Kementerian PPPA

Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Tertular Penyakit Kelamin, Ini Kata Kementerian PPPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turun tangan terkait kasus kekerasan seksual kepada anak K (12 tahun) yang diduga korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri di Cakung, Jakarta Timur.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Inspirasi Pagi
10:30 - 11:00
Ragam Perkara Siang
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 15:00
Apa Kabar Indonesia Siang
15:00 - 15:30
Kabar Pemilu
Selengkapnya