Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengharapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dipatuhi seluruh perusahaan.
Pemberian THR ke pekerja ini diharapkan dipatuhi seluruh perusahaan seiring mulai membaiknya ekonomi setelah pandemi Covid-19.
"Pada 2022 melalui posko Satgas yang dibentuk baik di Kemnaker maupun di daerah tercatat ada 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR keagamaan," ujar Ida, Selasa (28/3/2023).
Ida menyebut 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan daerah.
"Dari tindak lanjut tersebut sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah," jelasnya.
Sanksi terkait THR terdapat dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Beberapa sanksi dalam aturan itu, yakni teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
"Saya berharap tidak ada cerita perusahaan untuk tidak membayarkan THR-nya tahun ini," katanya.
Ida menegaskan pembayaran THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh. Tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo," ungkapnya.
Ida menambahkan bagi perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan.
"Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more