Untuk waktu pencairan, menurut Sri Mulyani THR PNS 2023 akan mulai dicairkan pada 4 April mendatang.
"Untuk pencairan THR paad H-10 atau kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ungkapnya.
"THR yang tadi terdiri dari gaji tadi juga diberikan kepada PNS daerah dan bagi instansi pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah," tuturnya.
Berkaitan dengan pencairan THR PNS 2023 ini, Sri Mulyani meminta kepada lembaga dan kementerian terkait untuk segera memproses pengajuan pencairan.
"Kementerian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan menyesuaikan cuti yang telah ditetapkan," kata Sri Mulyani.
Load more