Jakarta, tvOnenews.com - Ini reaksi Teddy Minahasa usai dituntut hukuman mati karena terbukti bersalah dalam kasus narkoba.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Teddy Minahasa terbukti memperjualbelikan sabu-sabu yang mana jelas melanggar tindak pidana narkoba.
Reaksi Teddy Minahasa usai dituntut hukuman mati. Dok: Antara/Aprillio Akbar
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati dan tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023).
Reaksi Teddy Minahasa usai dituntut hukuman mati. Dok: Antara/Aprillio Akbar
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Reaksi Teddy Minahasa usai dituntut hukuman mati. Dok: Muhammad Bagas/tvOne
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," jelasnya.
Reaksi Teddy Minahasa usai dituntut hukuman mati. Dok: Muhammad Bagas/tvOne
Sementara itu, jaksa mengatakan tidak ada hal yang meringankan terkait tuntutan yang dikemukakan untuk terdakwa Teddy Minahasa.
"Hal-hal meringankan, tidak ada," tegas jaksa.
Reaksi Teddy Minahasa usai dituntut hukuman mati. Dok: Muhammad Bagas/tvOne
(lpk/nsi)
Load more