Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim tolak eksepsi AG terkait kasus penganiayaan David Ozora.
"Intinya begitu. Menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum, anak AG," ujar perwakilan tim kuasa hukum David Ozora dari LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil, Jumat (31/3/2023).
Dendy mengatakan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak AG melalui kuasa hukum dilawan JPU sehingga tepat sesuai prosedur hukum.
Dia menambahkan direncanakan pada Senin (3/4/2023) mendatang akan dilanjutkan dengan putusan sela. Kemudian, berlanjut tahapan pemeriksaan beberapa saksi dari keluarga David Ozora.
JPU minta hakim tolak eksepsi AG terkait kasus penganiayaan David Ozora. Dok: Muhammad Bagas/tvOne
"Ada orang tuanya, ada pamannya untuk menjadi saksi," katanya.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyebut pihaknya sudah menyiapkan sejumlah ahli dan saksi apabila eksepsi ditolak dan berlanjut ke tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami akan mengusahakan dengan mempersiapkan beberapa ahli dan saksi diajukan di persidangan," ucap Mangatta.
Sidang AG bersifat tertutup sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang anak berkonflik dengan hukum AG (15) terkait kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan setiap hari.
"Sidang akan berlangsung setiap hari. Apalagi menjelang cuti Lebaran. Jadi harus lebih cepat diselesaikan," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis (30/3/2023) lalu. (ant/nsi)
Load more