GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ormas se-Kalteng Demo Gegara Penghinaan di Sosmed

Tuntut keadilan ormas se-Kalimantan Tengah yang tergabung dalam Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) gelar aksi di depan kantor Polda Kalteng.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 21 Oktober 2021 - 15:20 WIB
Demo Ormas memadati jalan depan kantor Polda Kalimantan Tengah
Sumber :
  • Tim tvOne/Agung Supriyanto

Palangkaraya, Kalteng – Aksi demo ormas se-Kalimantan Tengah yang tergabung dalam Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) memadati jalan tjilik riwut km I, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Aksi massa di depan kantor Polda Kalteng ini, meminta ketegasan pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang melakukan penghinaan serta pelecehan terhadap adat istiadat masyarakat dayak, Kamis (21/10/2021).

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Eko Saputro, ketika ditemuai wartawan di ruangannya, menyatakan jika tuntutan yang diajukan ormas tersebut dalam dugaan pelanggaran UU ITE.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terdapat tiga orang warga dayak yakni Andreas Junaidi alias Bontak, Mantikei serta Kristian Tojak, telah melakukan penghinaan secara terang-terangan ke media sosial yang pada dasarnya mereka menuding bahwa ormas dayak Kalteng selalu meniru-niru aksi dari dayak Kalimantan Barat.” Jelas Kabid Humas, Eko Saputro.

Sementara itu, perwakilan dari ormas TBBR mengatakan, jika Ormas se-Kalimantan Tengah meminta pihak berwajib segera menyeret ketiga pelaku atas penghinaan terhadap suku dayak Kalteng.

“Tuntutan kami kepada Polda Kalteng, yaitu segera melakukan penangkapan atau menghadirkan tiga orang pelaku penyebaran berita penghinaan terhadap adat istiadat kalteng di media sosial segera dihadirkan guna melakukan klarifikasi terkait penghinaan tersebut, serta memberikan sangsi tegas sesuai UU yang berlaku,” Ungkap Kimang dalam orasinya.

Kimang juga mengatakan jika masyarakat dayak Kalteng merasa terhina atas sikap ketiganya karena dianggap memecahbelah suku dayak Kalimantan.

“Masyarakat dayak kalteng sangat merasa terhina dan sakit hati terhadap tiga orang tersebut, dan mestinya sebagai sesama orang dayak kalteng janganlah mempropaganda atau menyebarkan berita yang bisa memecahbelah persatuan adat kalteng.” Lanjut Kimang dalam orasinya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Justru kita sebagai masyarakat kalteng, lanjutnya, harus bersatu dan saling menjaga adat istiadat di bumi tambun bungai ini dalam naungan huma betang.

Massa mengatakan dalam aksinya, jika tuntutanya diabaikan oleh Polda Kalteng, mereka berjanji akan melakukan aksi yang lebih besar, hingga persolan tersebut diselesaikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan tiga orang tersebut meminta maaf pada masyarakat dayak Kalteng atas ucapannya yang bisa terjadi perpecahan antar masyarakat Kalteng. (Agung Supriyanto/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usai Respons Warga Kaltim Korban Penipuan AI, Dedi Mulyadi Beri Reaksi Berkelas saat Dilecehkan Warga Pangandaran

Usai Respons Warga Kaltim Korban Penipuan AI, Dedi Mulyadi Beri Reaksi Berkelas saat Dilecehkan Warga Pangandaran

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) merespons dua video viral, mulai dari warga Kalimantan Timur korban penipuan AI dan pelecehan dari warga Pangandaran.
Trend Terpopuler: Netizen Kaget Sherly Tjoanda Pakai Sabuk Hitam Taekwondo, hingga Pesan Terakhir Alvino Sebelum Meninggal

Trend Terpopuler: Netizen Kaget Sherly Tjoanda Pakai Sabuk Hitam Taekwondo, hingga Pesan Terakhir Alvino Sebelum Meninggal

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda mengenakan sabuk hitam taekwondo. Pesan terakhir anak bungsu dari keluarga tewas di Glamping Temanggung, Alvino Evan Hakim
DPR Singgung Prabowo Saat Intruksikan Sekolah Wajib Ajarkan Bahasa Perancis

DPR Singgung Prabowo Saat Intruksikan Sekolah Wajib Ajarkan Bahasa Perancis

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani angkat bicara terkait instruksi Presiden Prabowo Subianto bahwa seluruh sekolah wajib mengajarkan Bahasa Perancis kepada siswa.
Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
News Terpopuler: Polisi Curigai Penyebab Lain Tewasnya Keluarga di Glamping Temanggung, hingga Daging Kurban Dijual Viral

News Terpopuler: Polisi Curigai Penyebab Lain Tewasnya Keluarga di Glamping Temanggung, hingga Daging Kurban Dijual Viral

Polisi mencurigai penyebab lain dari kematian keluarga di Glamping Temanggung. Hingga, pedagang menjual daging kurban membuat media sosial heboh dan viral.

Trending

Dari Persija Berujung Dipanggil John Herdman Masuk TC Timnas Indonesia, Eksel Runtukahu Beri Pernyataan Berkelasnya

Dari Persija Berujung Dipanggil John Herdman Masuk TC Timnas Indonesia, Eksel Runtukahu Beri Pernyataan Berkelasnya

Penyerang Persija Jakarta, Eksel Runtukahu terharu dipanggil pelatih John Herdman untuk mengikuti TC Timnas Indonesia dalam persiapan ASEAN Hyundai Cup 2026.
Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Diabaikan Belgia dan Belanda ke Piala Dunia 2026, Ini Alasan Pascal Struijk Masih Enggan Bela Timnas Indonesia

Diabaikan Belgia dan Belanda ke Piala Dunia 2026, Ini Alasan Pascal Struijk Masih Enggan Bela Timnas Indonesia

Begini alasan Pascal Struijk setelah masih enggan menjawab tawaran bela Timnas Indonesia meski sudah fix tak masuk skuad Belanda dan Belgia di Piala Dunia 2026.
KPK Sebut Fadia Arafiq Intervensi Pegawai Outsourcing Untuk Memilihnya di Pilkada 2024

KPK Sebut Fadia Arafiq Intervensi Pegawai Outsourcing Untuk Memilihnya di Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, Fadia Arafiq turut intervensi tenaga kerja outsourcing untuk memilihnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.
Media Malaysia Tak Habis Pikir dengan Insiden Pawai Juara Persib Bandung, Soroti Aksi Merugikan Pemain dan Pelatih

Media Malaysia Tak Habis Pikir dengan Insiden Pawai Juara Persib Bandung, Soroti Aksi Merugikan Pemain dan Pelatih

Media Malaysia, Stadium Astro menyoroti berbagai insiden saat mewarnai pawai perayaan Persib Bandung juara Super Leaguue 2025-2026 dan cetak sejarah Three-Peat.
Jadwal Singapura Open 2026, Sabtu 30 Mei: Tersisa Dua Wakil Indonesia di Semifinal, Alwi Farhan dan Fajar/Fikri Main Siang Ini

Jadwal Singapura Open 2026, Sabtu 30 Mei: Tersisa Dua Wakil Indonesia di Semifinal, Alwi Farhan dan Fajar/Fikri Main Siang Ini

Jadwal Singapura Open 2026, Sabtu 30 Mei di mana akan ada dua wakil Indonesia tersisa yakni Alwi Farhan dan Fajar/Fikri yang akan berlaga.
Selengkapnya

Viral