Prabowo Resmi Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus, Rombak Pucuk Pimpinan Kejagung Lewat Keppres
- tvOne
Jakarta, tvOnenews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan penyegaran jajaran pimpinan tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung dengan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Salah satu keputusan strategis dalam beleid tersebut adalah penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Penandatanganan Keppres dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sebagai tindak lanjut atas usulan Jaksa Agung yang telah melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan seluruh proses pengangkatan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku sebelum akhirnya diputuskan oleh Presiden.
“Berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir, sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Usai Keppres ditandatangani, Kementerian Sekretariat Negara akan menuntaskan proses administrasi sebelum petikan keputusan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Agung sebagai dasar pelaksanaan tugas bagi para pejabat yang baru diangkat.
Selain Kuntadi sebagai Jampidsus, Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 juga menetapkan empat pejabat pimpinan tinggi madya lainnya, yakni Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Harley Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Prasetyo memastikan, berbeda dengan sejumlah pengangkatan pejabat tinggi negara lainnya, penetapan jabatan tersebut tidak akan diikuti prosesi pelantikan.
“Tidak, tidak. Tidak ada pelantikan untuk Jampidsus,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa para pejabat yang ditetapkan dalam Keppres tidak perlu dilantik, baik oleh Presiden maupun Jaksa Agung, karena pengangkatan telah memiliki kekuatan hukum sejak Keputusan Presiden diterbitkan.
“Tidak perlu dilantik, kan Keppresnya sudah ada,” ujar Prasetyo.
Menurutnya, para pejabat baru akan mulai menjalankan tugas setelah seluruh tahapan administrasi selesai dan petikan Keppres resmi diterima oleh Kejaksaan Agung.
Load more