News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kubu AG Layangkan Pledoi, JPU Pastikan Tuntutan 4 Tahun Pidana LPKA

Terdakwa AG rampung menjalani sidang pembeelan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (6/4/2023).
Jumat, 7 April 2023 - 03:22 WIB
anak AG
Sumber :
  • Antara
<p>

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa AG rampung menjalani sidang pembeelan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (6/4/2023).

Sidag tersebut dilaksanakan usai pihak terdakwa AG melayangkan nota pembelaannya terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa 4 tahun pidana LPKA pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

"Setelah Penasehat hukum terdakwa menyampaikan pembacaan pledoi, kemudian setelah selesai, hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan apakah menanggapi secara tertulis untuk lisan atau tulisan," kata Djuyamto di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Djuyamto menuturkan pihak JPU lantas langsung memberikan tanggapan terkait pledoi yang disampaikan pihak terdakwa AG. 

Menurutnya pihak JPU tetap bersikukuh menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa terkait perannya dalam aksi penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

"Inti pokoknya adalah bahwa mereka penuntut umum tetap pada tuntutan. Itu disampaikan secara lisan. Oleh karena penyampaian secara lisan, hakim kemudian menyampaikan kepada penasehat hukum terdakwa. Di mana penasehat hukum terdakwa bahwa mereka tetap pada pledoi yang sudah disampaikan pada hari ini," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, terdakwa AG rampung menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora pada Rabu (5/4/2023).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Syarief Sulaeman. 

Menurutnya sang terdakwa yang berstatus sebagai anak itu dituntut hukuman 4 tahun pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) 

"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah sstunya dituntut hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," kata Syarief di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Syarief menuturkan putusan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang beragendakan pembacaan tuntutan. 

Menurutnya pihak JPU menilai bahwa AG pelaku anak tersebut terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 Ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," ungkapnya. 

Diketahui, terdakwa AG menjalani sidang beragendakan tuntutan pada Rabu (5/4/2023) usai menjalani sidang beragendakan pemeriksaan saksi pada Selasa (4/3/2023). (raa/ebs)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Setelah 1 Mei Jika Perang Tetap Berlangsung, Partai Demokrat Pertimbangkan Gugat Trump

Setelah 1 Mei Jika Perang Tetap Berlangsung, Partai Demokrat Pertimbangkan Gugat Trump

Jika Presiden Amerika Serikat Donald Trump tetap melanjutkan perang dengan Iran setelah 1 Mei tanpa persetujuan legislatif, Partai Demokrat di Kongres AS mempertimbangkan untuk menggugat Trump.
Viral, Detik-detik Pemuka Agama Diduga Cabuli 50 Siswi di Pati, Kuasa Hukum Korban: Ada yang SMP

Viral, Detik-detik Pemuka Agama Diduga Cabuli 50 Siswi di Pati, Kuasa Hukum Korban: Ada yang SMP

Mencuat kabar terkait detik-detik pemuka gama di Pati, Jateng diduga cabuli 50 siswi. Kabar itu viral di media sosial, hingga menyedot perhatian dan komentar
Merespons Kasus Bayi Dianiaya di Baby Preneur, Pemkot: Hanya Ada 6 Daycare yang Legal di Banda Aceh

Merespons Kasus Bayi Dianiaya di Baby Preneur, Pemkot: Hanya Ada 6 Daycare yang Legal di Banda Aceh

Pemkot Banda Aceh menegaskan bahwa hanya ada enam (6) tempat penitipan anak (TPA/daycare) legal atau memiliki izin operasional di Ibu Kota provinsi Aceh itu.
Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, secara tegas mendesak polisi untuk tindak tegas dan menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang
Minta Maaf Soal Pernyataan Usulan Gerbong KRL Perempuan Dipindah ke Tengah, Menteri PPPA: Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

Minta Maaf Soal Pernyataan Usulan Gerbong KRL Perempuan Dipindah ke Tengah, Menteri PPPA: Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, secara terbuka menyampaikan penyesalannya atas pernyataan yang dinilai kurang tepat setelah peristiwa kecelakaan kereta api di Bekasi.
Buntut Kasus Bayi 18 Bulan Dianiaya di Daycare, Wawalkot Banda Aceh Segel Baby Preneur

Buntut Kasus Bayi 18 Bulan Dianiaya di Daycare, Wawalkot Banda Aceh Segel Baby Preneur

Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah menyegel tempat penitipan anak Daycare Baby Preneur di kawasan Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh,

Trending

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Lebih dari sekadar pulih, keputusan Megawati Hangestri kembali ke liga voli Korea juga didorong oleh ambisi yang belum tuntas. Dua musim bersama Red Sparks
Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) tidak memperintahkan pemasangan spanduk penutupan Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada 30 April hingga 7 Agustus 2026.
Joong Archen Disambut Meriah di Jakarta, Fans Padati Acara Pop-up Parfum di Grand Indonesia

Joong Archen Disambut Meriah di Jakarta, Fans Padati Acara Pop-up Parfum di Grand Indonesia

Joong Archen kembali menyapa penggemarnya di Indonesia dengan menghadiri acara pop-up store Viktor&Rolf yang digelar di Grand Indonesia, Rabu (29/4/2026). 
Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, secara tegas mendesak polisi untuk tindak tegas dan menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang
Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Upaya menjaga ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat terus dilakukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melalui pembersihan ikan sapu-sapu secara masif. 
Megawati Hangestri MVP Proliga 2026, Kalahkan Dominasi Irina Voronkova?

Megawati Hangestri MVP Proliga 2026, Kalahkan Dominasi Irina Voronkova?

Megawati tampil sebagai motor serangan utama Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026. Meski begitu, Irina Voronkova hadir sebagai pembanding ideal dua pemain
Sebelum Meninggal, Mia Citra Terjepit Dalam Kereta 10 Jam dan Sempat Dirawat di RSUD Bekasi

Sebelum Meninggal, Mia Citra Terjepit Dalam Kereta 10 Jam dan Sempat Dirawat di RSUD Bekasi

Korban tewas akibat tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur bertambah menjadi 16 orang.
Selengkapnya

Viral