News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tagih Janji Pernyataan Kontroversi Anas Urbaningrum: Siap Digantung di Monas Jika Terbukti Korupsi!

Bebas penjara, masyarakat Tagih janji Anas Urbaningrum 'siap digantung di Monas' setelah dirinya terbukti menjadi tersangka korupsi kasus Wisma Atlet Hambalang.
Selasa, 11 April 2023 - 21:59 WIB
Kontroversi Tagih Janji Pernyataan Anas Urbaningrum: Siap Digantung di Monas Jika Terbukti Korupsi!
Sumber :
  • viva.co.id

tvOnenews.com - Masih ingat dengan kontroversi Anas Urbaningrum yang siap digantung di Monas jika dirinya terbukti korupsi?. Anas Urbaningrum dipastikan bisa menghirup udara segar dari Lapas Sukamiskin pada hari ini, Selasa (11/4/23).

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Mantan Ketua Umum PB HMI ini terlibat kasus korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anas Urbaningrum diketahui menjalani program cuti menjelang bebas setelah menyelesaikan masa hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi.

Anas Urbaningrum juga pernah membuat pernyataan yang sangat kontroversial yakni, 'siap digantung di Monas' jika dirinya terbukti korupsi.

Tagih Janji Pernyataan Kontroversi Anas Urbaningrum: Siap Digantung di Monas Jika Terbukti Korupsi!. Source: viva.co.id

Anas Urbaningrum bahkan mengeluarkan pernyataan itu hingga dua kali. "Satu rupiah saja Anas Korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas" ujar Anas Urbaningrum. 

Pernyataan pertama dilontarkan Anas Urbaningrum pada tahun 2012 saat namanya terseret dalam kasus korupsi Hambalang.

Anas Urbaningrum terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, terbukti bersalah menerima hadiah dari sejumlah proyek pemerintah, selain proyek Hambalang.

Atas perbuatannya, Anas Urbaningrum dijatuhi vonis hukuman penjara 8 tahun, denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara dengan nilai total sebesar Rp 57,59 miliar, serta 5,26 juta dolar AS.

Anas Urbaningrum divonis bersalah bersalah atas kasus tindak pidana korupsi proyek Hambalang.

Masyarakat Indonesia hingga kini masih menagih janjinya yang menyatakan 'siap digantung di Monas'.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut adalah sederet kontroversi Anas Urbaningrum, tersangka kasus korupsi proyek Hambalang yang siap digantung di Monas:

1. Anas Urbaningrum Mengaku Siap Digantung di Monas 

Pernyataan 'siap digantung di Monas' jika terbukti korupsi adalah pernyataan paling kontroversial dari Anas Urbaningrum.

Bahkan pernyataan itu dilontarkan Anas sampai dua kali. ‘Satu rupiah saja Anas Korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas’ ujarnya sebelum ditetapkan tersangka tipikor proyek Wisma Atlet Hambalang. 

Hingga saat ini, masyarakat Indonesia masih menunggu janji atas pernyataan Anas Urbaningrum tersebut.

2. Anas Urbaningrum Tersangka Kasus Korupsi Hambalang 

Februari 2013, Anas Urbaningrum ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Hambalang. Anas menjadi sorotan KPK setelah mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin memberikan keterangan pada 2011.

Nazaruddin menyebut nama Anas Urbaningrum dalam proyek Hambalang hingga kaitannya dengan Kongres Partai Demokrat pada 2010 silam. 

Berdasar informasi tersebut, KPK akhirnya menetapkan Anas Urbaningrum yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Demokrat sebagai tersangka tipikor.

Januari 2014, setelah dilakukan proses penyidikan oleh tim KPK yang berjalan hampir setahun, Anas ditahan.

Pada 30 Mei 2014, mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

Anas Urbaningrum didakwa menerima mobil Harrier dan disebut kembali menerima uang Rp2,2 miliar terkait pemenangannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Partai Demokrat pada 2010.

Pada September 2014, Anas dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Selain itu, Anas juga diwajibkan mengganti kerugian negara senilai Rp57,59 miliar dan USD5,25 juta.

Tagih Janji Pernyataan Kontroversi Anas Urbaningrum: Siap Digantung di Monas Jika Terbukti Korupsi!. Source: viva.co.id

3. Anas Urbaningrum Menyindir Vicky Prasetyo 'Sok Intelek'

Tahun 2013 Anas Urbaningrum menyindir artis Vicky Prasetyo melalui akun Twitternya @anasurbaningrum. Menurutnya, Vicky Prasetyo sering menggunakan bahasa 'sok intelek', dan menyinggung kontoversi hati.

“Naiknya elektabilitas kedelai bikin #kontroversihati dan #labilekonomi para perajin tahun tempe,” tulis Anas Urbaningrum dalam akun Twitternya saat itu. 

3. Anas Urbaningrum Mengucurkan Dana ke Kongres Partai Demokrat 

Anas Urbaningrum diduga menerima uang dari rekanan proyek Wisma Atlet Hambalang sebesar Rp 100 miliar pada tahun 2013. 

Uang tersebut merupakan hasil dari proyek Hambalang yang kemuridn diberikan demi memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat dalam kongres di Bandung pada Mei 2010 silam. 

Uang jatah untuk Anas Urbaningrum diduga diserahkan kepada PT Adhi Karya secara tunai lewat orang kepercayaan Anas, yakni Machfud Suroso.

4. Anas Urbaningrum Menolak surat BAP Penggeledahan dan Penyitaan 

Tim kuasa Anas Urbaningrum mengadakan konferensi pers setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan dan juga penyitaan terhadap asetnya tahun 2013. 

Dalam konferensi tersebut, pihak Anas Urbaningrum menolak surat BAP penggeledahan dan penyitaan penyidik KPK. Ia beralasan bahwa tidak ada korelasi dirinya dengan Machfud Soroso.

5. Anas Mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta

Tidak terima hasil vonis atas dirinya, pada 4 Februari 2015 Anas Urbaningrum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta. 

Hasilnya, putusan banding menyatakan hukuman Anas Urbaningrum menjadi 7 tahun penjara, dari sebelumnya 8 tahun penjara. 

Anas Urbaningrum juga tetap dikenakan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

6. Anas Urbaningrum mengajukan banding ke tingkat Kasasi

Masih tak terima, Anas kembali mengajukan banding ke tingkat Kasasi pada Juni 2015. Namun naas, masa hukuman Anas Urbaningrum justru menjadi dua kali lipat. 

Saat itu, Anas divonis hukuman 14 tahun penjara. Majelis Hakim yang memutus kasus tersebut salah satunya adalah Hakim Agung Artidjo Alkostar (alm).

Anas juga dikenakan denda Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580.

7. Anas mengajukan Peninjauan Kembali (PK)

Anas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau upaya hukum luar biasa pada September 2020. Hasilnya, vonis Anas dipotong oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 8 tahun penjara.

KPK juga mengeksekusi putusan MA yang mengurangi vonis Anas di tingkat PK pada Februari 2021. Anas Urbaningrum kemudian dibawa ke Lapas Sukamiskin guna menjalani sisa masa hukuman. 

Anas Urbaningrum menjalani pidana hukuman penjara selama 8 tahun dikurangi saat berada dalam tahanan KPK.

Selasa (11/4/2023), Anas Urbaningrum resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, dan diwajibkan melapor selama tiga bulan ke depan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anas menjalani program cuti menjelang bebas setelah menyelesaikan masa hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi. (*)

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral