LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo
Sumber :
  • Tim tvOne

Perjalanan Kasus Putusan PN Jakpus Penundaan Tahapan Pemilu Soal Gugatan Partai Prima Hingga Dibatalkan PT DKI Jakarta

PT DKI Jakarta resmi membatalkan putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilu 2024.

Rabu, 12 April 2023 - 04:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta remi membatalkan putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilu 2024.

Diketahui, KPU mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst yang menghukum KPU untuk menunda tahapan pemilu.

"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst," ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (11/4/2023).

Selain itu, PT DKI Jakarta juga mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Peradilan Umum dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara tersebut.

Baca Juga :

Terkait gugatan ini, PN Jakarta Pusat sebelumnya telah mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU. Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut. Adapun, gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual. Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima. Atas putusan PN Jakpus ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. KPU juga memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal.

 

Kabulkan Gugatan Partai Prima, Majelis Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke Komisi Yudisia

Kongres Pemuda Indonesia (KPI) melaporkan Majelis Hakim PN Jakpus yang menangani gugatan Partai Prima ke Komisi Yudisial (KY). Pelaporan dilakukan karena amar putusan PN Jakpus tak sesuai konstitusi.

Presiden KPI, Pitra Romadoni Nasution menjelaskan, sejumlah alasan pihaknya melaporkan Majelis Hakim PN Jakpus ke KY. Diantaranya, PN Jakpus telah melampaui batas wewenang dalam mengadili perkara. Sebab, yang berwenang mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Bawaslu RI.

“Mengenai hasil pemilihan umum (pemilu), kalau pun ada sengketa hasil pemilu itu ke MK bukan PN Jakpus,” jelas dia di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023)

Dia juga menilai putusan itu melanggar konstitusi NKRI yang diatur dalam Pasal 22 E UUD 1945, bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Selain itu, Pitra menyatakan ada keanehan pada amar putusan PN Jakpus yang mencantumkan penggugat adalah parpol.

“Penggugat adalah partai politik gitu loh. Sedangkan di sini [surat putusan PN Jakpus di SIPP] atas nama AP dan DOTK,” jelasnya.

Keanehan amar putusan PN Jakarta Pusat juga terlihat dari tidak adanya keterkaitan anatara penggugat dengan amar putusan.

“Kenapa Majelis Hakim menyatakan ini partai politik, padahal mereka adalah nama pribadi. Ini aneh, enggak nyambung, lain cerita kalau dia menyatakan penggugat adalah pengurus parpol, ketua atau sekretaris itu masih logika, kalau dia perorangan, dia katakan parpol enggak nyambung logika hukumnya,” sambung Pitra.

Atas logika hukum yang tak sesui tersebut, KPI Minta KY  untuk melakukan periksa terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untuk itu, Komisi Yudisial untuk segera memeriksa Majelis Hakim yang mengadili gugatan Partai Prima.

“Dalami apa motif dan dasar pertimbangan memutuskan perkara tersebut dan jelaskan kepada masyarakat. Masyarakat kan mengetahui pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali,” kata dia.

“Sampaikan ke masyarakat pertanggung jawaban ini. Jangan karena memang Anda seorang hakim, anda tiba-tiba memutuskan perkara sesuka-sukanya, tanpa landasan hukum yang jelas” tandas Pitra.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Putusan PN Jakpus ini terkait gugatan Partai Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024. 

Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima yang menyatakan Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3/2023).

Tak hanya menunda Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta. PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.

"Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000," tulis putusan itu. (saa)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tolak Tawaran Timnas Cape Verde, Wonderkid Liga Portugal Berdarah Indonesia Ini Siap Bela Timnas Indonesia, Tak Disangka Alasannya...

Tolak Tawaran Timnas Cape Verde, Wonderkid Liga Portugal Berdarah Indonesia Ini Siap Bela Timnas Indonesia, Tak Disangka Alasannya...

Ada banyak cara yang dilakukan oleh PSSI selaku Federasi Sepakbola Indonesia untuk meningkatkan kualitas dan membawa Timnas Indonesia bisa lebih berprestasi.
Kelakuan Mensos Risma Disorot saat Berani Naik Motor Blusukan ke Desa Sungai Pitung Kalimantan Selatan, Ternyata Untuk...

Kelakuan Mensos Risma Disorot saat Berani Naik Motor Blusukan ke Desa Sungai Pitung Kalimantan Selatan, Ternyata Untuk...

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini melalukan langkah tak biasa saat blusukan ke Desa Sungai Pitung, Kecamatan Alalak, Kalimantan Selatan (Kalsel), dengan sepeda motor.
Sudah Lolos Ke Putaran Tiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ini Tantangan Selanjutnya Timnas Indonesia

Sudah Lolos Ke Putaran Tiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ini Tantangan Selanjutnya Timnas Indonesia

Timnas Indonesia berhasil mencatatkan tiga kali menang, satu hasil imbang dan dua kali kekalahan di putaran kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Bukan Timnas Indonesia, Ternyata Ini Timnas dengan Ranking FIFA Terendah di Putaran Tiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bukan Timnas Indonesia, Ternyata Ini Timnas dengan Ranking FIFA Terendah di Putaran Tiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kemenangan atas Filipina di Stadion Gelora Bung Karno membuat Timnas Indonesia memastikan diri lolos ke putaran selanjutnya Kualifikasi Piala Dunia 2026. 
Ini Menu yang Akan Disuguhkan ke Jemaah Haji Indonesia Selama di Armuzna

Ini Menu yang Akan Disuguhkan ke Jemaah Haji Indonesia Selama di Armuzna

Kepala Seksi Konsumsi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Makkah, Beny Hermawan mengungkapkan jika menu yang akan disuguhkan untuk jemaah haji Indonesia selama puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) terdiri dari beberapa varian. 
Jangan Khawatir! Tahun Ini Selama di Armuzna Jemaah Haji Indonesia Dapat Paket Konsumsi Lengkap, Begini Bentuknya

Jangan Khawatir! Tahun Ini Selama di Armuzna Jemaah Haji Indonesia Dapat Paket Konsumsi Lengkap, Begini Bentuknya

Jika selama ini Kementerian Agama (Kemenag) RI tidak pernah menyediakan konsumsi bagi para jemaah haji selama prosesi ibadah Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) secara penuh. 
Trending
FIFA Ajak Angkat Tangan Usai Timnas Indonesia Lolos Putaran Tiga Kualifikasi Piala Dunia

FIFA Ajak Angkat Tangan Usai Timnas Indonesia Lolos Putaran Tiga Kualifikasi Piala Dunia

Timnas Indonesia akan bersaing dengan 17 tim peserta lainnya untuk meraih enam slot timnas di Piala Dunia 2026 mendatang. 
Kondisi Terkini Pemain Filipina Adrian Ugelvik yang Dilarikan ke Rumah Sakit dalam Laga Kontra Timnas Indonesia

Kondisi Terkini Pemain Filipina Adrian Ugelvik yang Dilarikan ke Rumah Sakit dalam Laga Kontra Timnas Indonesia

Pelatih Filipina Tom Saintfiet menjelaskan kondisi terkini pemainnya Adrian Ugelvik yang dilarikan ke rumah sakit usai insiden di laga kontra Timnas Indonesia.
Masih Ingat Dejan Gluscevic? Legenda Sepak Bola Liga Indonesia yang Menginspirasi Lahirnya Klan 'Dejan' di Jawa Barat

Masih Ingat Dejan Gluscevic? Legenda Sepak Bola Liga Indonesia yang Menginspirasi Lahirnya Klan 'Dejan' di Jawa Barat

Masih ingat sosok Dejan Gluscevic? Legenda sepak bola Liga Indonesia yang menginspirasi lahirnya klan nama 'Dejan' di Tanah Air. Dejan Gluscevic mencetak gol terbanyak dengan
Calvin Verdonk Terkejut Panasnya Stadion GBK, Terbantu dengan Suporter Timnas Indonesia

Calvin Verdonk Terkejut Panasnya Stadion GBK, Terbantu dengan Suporter Timnas Indonesia

Calvin Verdonk langsung mengisi posisi sebelas pertama pada laga terakhir putaran dua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia melawan Filipina. 
Ini Awal Mula Anang Ashanty Nyanyi di GBK Usai Timnas Indonesia Menang

Ini Awal Mula Anang Ashanty Nyanyi di GBK Usai Timnas Indonesia Menang

Namun kejutan pun diberikan oleh panitia pelaksana pertandingan Timnas Indonesia di GBK dengan penampilan pasangan selebritis Anang Hermansyah dan Ashanty. 
Kiper yang Bawa Persib Juara Kaget Timnas Indonesia Isinya Bukan Pemain Liga 1, Banyak Wajah Tak Familiar dari Klub Belanda

Kiper yang Bawa Persib Juara Kaget Timnas Indonesia Isinya Bukan Pemain Liga 1, Banyak Wajah Tak Familiar dari Klub Belanda

Kevin Mendoza mendapatkan kesempatan tampil membela Filipina pada laga kontra Timnas Indonesia di laga terakhir putaran dua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Malaysia Tersingkir, Timnas Indonesia Resmi Jadi Satu-satunya Wakil Asia Tenggara di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Malaysia Tersingkir, Timnas Indonesia Resmi Jadi Satu-satunya Wakil Asia Tenggara di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia dipastikan jadi satu-satunya wakil Asia Tenggara yang lolos ke putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia usai Malaysia tersingkir.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Hari ini
04:00 - 04:30
Kabar Arena Pagi 2
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:30
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:30 - 09:30
Kabar Utama Pagi
Selengkapnya