News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perjalanan Kasus Putusan PN Jakpus Penundaan Tahapan Pemilu Soal Gugatan Partai Prima Hingga Dibatalkan PT DKI Jakarta

PT DKI Jakarta resmi membatalkan putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilu 2024.
Rabu, 12 April 2023 - 04:43 WIB
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo
Sumber :
  • Tim tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta remi membatalkan putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilu 2024.

Diketahui, KPU mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst yang menghukum KPU untuk menunda tahapan pemilu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst," ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (11/4/2023).

Selain itu, PT DKI Jakarta juga mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Peradilan Umum dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara tersebut.

Terkait gugatan ini, PN Jakarta Pusat sebelumnya telah mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU. Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut. Adapun, gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual. Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima. Atas putusan PN Jakpus ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. KPU juga memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal.

 

Kabulkan Gugatan Partai Prima, Majelis Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke Komisi Yudisia

Kongres Pemuda Indonesia (KPI) melaporkan Majelis Hakim PN Jakpus yang menangani gugatan Partai Prima ke Komisi Yudisial (KY). Pelaporan dilakukan karena amar putusan PN Jakpus tak sesuai konstitusi.

Presiden KPI, Pitra Romadoni Nasution menjelaskan, sejumlah alasan pihaknya melaporkan Majelis Hakim PN Jakpus ke KY. Diantaranya, PN Jakpus telah melampaui batas wewenang dalam mengadili perkara. Sebab, yang berwenang mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Bawaslu RI.

“Mengenai hasil pemilihan umum (pemilu), kalau pun ada sengketa hasil pemilu itu ke MK bukan PN Jakpus,” jelas dia di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023)

Dia juga menilai putusan itu melanggar konstitusi NKRI yang diatur dalam Pasal 22 E UUD 1945, bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Selain itu, Pitra menyatakan ada keanehan pada amar putusan PN Jakpus yang mencantumkan penggugat adalah parpol.

“Penggugat adalah partai politik gitu loh. Sedangkan di sini [surat putusan PN Jakpus di SIPP] atas nama AP dan DOTK,” jelasnya.

Keanehan amar putusan PN Jakarta Pusat juga terlihat dari tidak adanya keterkaitan anatara penggugat dengan amar putusan.

“Kenapa Majelis Hakim menyatakan ini partai politik, padahal mereka adalah nama pribadi. Ini aneh, enggak nyambung, lain cerita kalau dia menyatakan penggugat adalah pengurus parpol, ketua atau sekretaris itu masih logika, kalau dia perorangan, dia katakan parpol enggak nyambung logika hukumnya,” sambung Pitra.

Atas logika hukum yang tak sesui tersebut, KPI Minta KY  untuk melakukan periksa terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untuk itu, Komisi Yudisial untuk segera memeriksa Majelis Hakim yang mengadili gugatan Partai Prima.

“Dalami apa motif dan dasar pertimbangan memutuskan perkara tersebut dan jelaskan kepada masyarakat. Masyarakat kan mengetahui pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali,” kata dia.

“Sampaikan ke masyarakat pertanggung jawaban ini. Jangan karena memang Anda seorang hakim, anda tiba-tiba memutuskan perkara sesuka-sukanya, tanpa landasan hukum yang jelas” tandas Pitra.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Putusan PN Jakpus ini terkait gugatan Partai Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024. 

tvonenews

Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima yang menyatakan Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya menunda Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta. PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.

"Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000," tulis putusan itu. (saa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

FIFA Buka Peluang FIFA ASEAN Cup Digelar Lagi 4 Tahun Mendatang, Begini Syaratnya

FIFA Buka Peluang FIFA ASEAN Cup Digelar Lagi 4 Tahun Mendatang, Begini Syaratnya

FIFA membuka peluang FIFA ASEAN Cup kembali digelar empat tahun lagi, tetapi masa depan turnamen masih menunggu pembahasan soal kalender bersama AFC.
10 Ucapan Selamat HUT Kota Palu ke-48, Cocok untuk Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat HUT Kota Palu ke-48, Cocok untuk Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat HUT Kota Palu ke-48 tahun 2026, cocok digunakan sebagai caption media sosial.
Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani

Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani

Menurut Pujo, perhatian terhadap petani tidak cukup hanya dilihat dari aspek peningkatan produksi pangan.
Guruh Soekarnoputra Dimakamkan di TPU Karet Bivak, Kain Favorit Ibu Fatmawati akan Digunakan

Guruh Soekarnoputra Dimakamkan di TPU Karet Bivak, Kain Favorit Ibu Fatmawati akan Digunakan

Hal ini diungkapkan oleh Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, yang datang melayat ke rumah duka di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan.
PPN Nobatkan Aneu Nursifah Jadi Srikandi Pemilu Indonesia

PPN Nobatkan Aneu Nursifah Jadi Srikandi Pemilu Indonesia

Bagi PPN, kepemiluan bukan semata persoalan teknis penyelenggaraan pesta demokrasi
Audi Marissa dan Anthony Xie Dikabarkan Rujuk usai Mediasi, Bio Instagram Langsung Berubah

Audi Marissa dan Anthony Xie Dikabarkan Rujuk usai Mediasi, Bio Instagram Langsung Berubah

Pasangan artis Audi Marissa dan Anthony Xie dikabarkan rujuk usai menjalani mediasi, bio Instagram keduanya kembali cantumkan nama pasangan.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral